Berapa Sebenarnya Gaji DPR RI? Ini Rincian Lengkap Tunjangan dan Gaji yang Bikin Melongo

Arazone

Tengahviral.com, Jakarta – Gaji anggota DPR RI kembali menjadi sorotan publik. Isu kenaikan gaji yang beredar luas di media sosial dan platform digital memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi anggaran.

Berbagai rumor menyebutkan adanya kenaikan gaji drastis, bahkan mencapai Rp100 juta per bulan. Namun, kabar ini dibantah langsung oleh pihak terkait.

Isu kenaikan gaji DPR RI 2024-2029 sebesar Rp3 juta per hari, yang jika diakumulasi menjadi sekitar Rp100 juta per bulan, sempat menggegerkan jagat maya. Berita ini dengan cepat menjadi viral, memicu rasa penasaran masyarakat akan rincian gaji anggota dewan yang sebenarnya.

Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji. Puan hanya menyebutkan bahwa rumah jabatan yang sebelumnya diberikan kepada anggota dewan kini diganti dengan uang kompensasi.

“Nggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun, diganti dengan kompensasi uang rumah,” kata Puan di Jakarta pada Minggu, 17 Agustus 2025. Pernyataan ini memberikan klarifikasi, namun tidak serta-merta menghentikan pertanyaan publik.

Banyak masyarakat yang tetap penasaran dan ingin tahu berapa sebenarnya besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang mereka terima, terutama dengan mempertimbangkan berbagai fasilitas dan tunjangan lainnya di luar gaji pokok.

Rincian Gaji Pokok Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Rincian gaji pokok anggota DPR diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Sesuai dengan aturan tersebut, besaran gaji pokok bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban oleh anggota dewan.

Pasal 1 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa semakin tinggi jabatan yang diemban, semakin besar pula gaji pokok yang akan diterima. Berikut adalah rinciannya:

  1. Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
  2. Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
  3. Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan

Beragam Tunjangan yang Diterima Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai jenis tunjangan. Besaran tunjangan ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015. Meskipun surat ini tidak dipublikasikan secara terbuka, rinciannya pernah dibeberkan oleh Arsul Sani, Anggota Fraksi PPP, pada 15 Oktober 2015.

Tunjangan yang diterima oleh setiap anggota bisa berbeda, tergantung pada jabatan yang dipegang. Semakin tinggi jabatannya, semakin besar pula peluang mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi. Setidaknya ada empat jenis tunjangan utama yang diterima: Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, dan Bantuan Langganan Listrik dan Telepon.

Berikut adalah rincian perkiraan nominal tunjangan yang diterima:

Tunjangan Kehormatan

Anggota: Rp5.580.000

Wakil ketua badan atau komisi: Rp6.450.000

Ketua badan atau komisi: Rp6.690.000

Tunjangan Komunikasi Intensif

Anggota: Rp15.554.000

Wakil ketua badan atau komisi: Rp16.009.000

Ketua badan atau komisi: Rp16.468.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

Anggota: Rp3.750.000

Wakil ketua badan atau komisi: Rp4.500.000

Ketua badan atau komisi: Rp5.250.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon

Besarannya adalah Rp7.700.000 per bulan, tidak diklasifikasikan berdasarkan jabatan.

Tunjangan Lainnya dan Uang Perjalanan Dinas

Selain tunjangan di atas, ada beberapa tunjangan lain yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, seperti:

Tunjangan Istri/Suami: Rp 420.000

Tunjangan Anak: Rp 168.000

Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Anggota DPR juga mendapatkan uang saku saat melakukan perjalanan dinas, yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024. Biaya ini mencakup uang harian, uang representasi, biaya transportasi, dan penginapan.

Uang harian dibedakan menjadi dua tingkatan, yaitu uang harian daerah tingkat 1 sebesar Rp5.000.000 per hari dan daerah tingkat 2 sebesar Rp4.000.000 per hari. Sementara itu, uang representasi daerah tingkat 1 sebesar Rp4.000.000 per hari dan daerah tingkat 2 sebesar Rp3.000.000 per hari.

Secara total, perkiraan gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang tidak memegang jabatan ketua atau wakil ketua bisa mencapai sekitar Rp50 juta per bulan. Jumlah ini belum termasuk uang yang diperoleh saat melakukan perjalanan dinas, yang dapat menambah nominal penghasilan mereka secara signifikan.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version