Cek Lokasi dan Biaya Perpanjangan SIM di Jakarta Agustus 2025, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal SIM Keliling

Arazone

Tengahviral.com, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara. Namun, masa berlaku SIM terbatas hanya lima tahun, sehingga pemilik kendaraan perlu melakukan perpanjangan sebelum habis. Jika telat memperpanjang, SIM akan dianggap mati dan pengendara diwajibkan membuat SIM baru dari awal.

Untuk mempermudah masyarakat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan SIM di beberapa titik di Jakarta. Layanan ini dapat dilakukan secara offline melalui gerai SIM Keliling, SIM Corner, hingga kantor Satpas. Selain itu, perpanjangan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) maupun situs resmi Korlantas Polri.

Berdasarkan informasi resmi yang dibagikan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C, sementara pemilik SIM B yang masa berlakunya habis tetap harus mendatangi kantor Satpas karena perbedaan dokumen.

Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta

Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta untuk Agustus 2025:

Jakarta Pusat: Caraka Loka, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemenlu; Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin.

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, samping McDonald’s Duren Sawit.

Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.

Syarat Perpanjang SIM di Jakarta

Untuk melakukan perpanjangan, masyarakat diwajibkan menyiapkan dokumen berikut:

  1. SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  3. Mengisi formulir perpanjangan SIM di lokasi.
  4. Mengikuti tes kesehatan.
  5. Mengikuti tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM di Jakarta

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, berikut rincian biaya perpanjangan SIM di Jakarta:

  1. SIM A: Rp80.000
  2. SIM C: Rp75.000
  3. Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa:
  4. Tes psikologi: Rp37.500
  5. Asuransi: Rp50.000

Masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlaku habis guna menghindari kendala administrasi. Dengan tersedianya layanan SIM Keliling dan opsi perpanjangan online melalui aplikasi SINAR, pengendara memiliki pilihan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version