Mulai Tahun Depan, Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK: Subsidi Hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Arazone

Tengahviral.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait distribusi elpiji 3 kg bersubsidi, yang dikenal sebagai “gas melon” di kalangan masyarakat. Mulai tahun depan, setiap transaksi pembelian gas bersubsidi ini akan diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa subsidi elpiji benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang memang berhak.

Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan penyaluran subsidi. Selama ini, banyak keluhan yang masuk terkait penyalahgunaan gas 3 kg oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak, termasuk rumah tangga mampu hingga pelaku usaha besar.

Dengan NIK, pemerintah dapat memvalidasi data pembeli secara akurat, memastikan subsidi tidak bocor dan benar-benar membantu masyarakat miskin dan rentan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, secara tegas menyatakan bahwa mulai tahun depan, pembelian elpiji 3 kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat miskin. “Mulai tahun depan, pembelian LPG 3 Kg wajib pakai NIK,” ungkap Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8).

Bahlil menambahkan, kebijakan ini akan membatasi pembelian gas melon hanya untuk masyarakat dari kelompok Desil 1 hingga 4. Desil 5 ke atas tidak lagi berhak mendapatkan elpiji bersubsidi. “Bagi masyarakat di Desil 8, 9, dan 10 seharusnya sudah sadar diri untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg,” ujarnya. Penyesuaian ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi utama gas melon sebagai penopang ekonomi keluarga miskin.

Mengenal Desil dan Aturan Pembelian Elpiji Subsidi

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Desil? Dalam konteks ekonomi, Desil adalah ukuran statistik yang membagi masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kelompok Desil 1 merupakan kelompok masyarakat paling miskin, sementara Desil 10 adalah kelompok masyarakat paling sejahtera. Dengan pembatasan ini, pemerintah memastikan hanya kelompok-kelompok yang berada di bawah garis kemiskinan yang bisa mendapatkan subsidi.

Pemerintah juga akan membatasi kuota elpiji 3 kg untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terus dilakukan untuk memastikan data penerima subsidi akurat. “Kami tetap berbasis komoditas, tapi penyaluran akan dikontrol sesuai kuota. Data penerima nantinya bersumber dari data tunggal BPS,” tegas Bahlil. Ini adalah langkah penting untuk menjamin validitas dan akuntabilitas penyaluran subsidi.

Panduan Pendaftaran untuk Beli Gas Melon

Agar dapat membeli elpiji 3 kg bersubsidi, masyarakat diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan dengan mudah di pangkalan resmi elpiji. Untuk rumah tangga, Anda hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Jika data Anda belum terdaftar, petugas akan membantu proses pendaftaran ke Sistem Subsidi Tepat LPG.

Bagi para pelaku Usaha Mikro, prosesnya juga tidak kalah mudah. Anda hanya perlu membawa KTP, foto tempat usaha, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) saat mendaftar di pangkalan resmi. Petugas akan membantu Anda untuk mendaftar dan memverifikasi data Anda.

Untuk mempermudah masyarakat, pemerintah juga menyediakan platform untuk mencari pangkalan resmi elpiji 3 kg terdekat. Anda dapat mengeceknya melalui laman subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. Cukup masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan, lalu klik “Rute” untuk menemukan lokasi pangkalan terdekat.

Dengan kebijakan pembelian elpiji 3 kg wajib NIK ini, pemerintah berharap subsidi dapat benar-benar tepat sasaran. Kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat mampu untuk tidak lagi menggunakan gas bersubsidi dan beralih ke produk non-subsidi.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version