Dukcapil Makassar Hapus Syarat Surat Pengantar RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan

Arazone

Tengahviral.com, Makassar – Masyarakat Kota Makassar kini dapat bernapas lega. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar resmi mengambil langkah revolusioner dengan memangkas alur birokrasi pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Kebijakan terbaru ini secara signifikan mempermudah warga dalam mengurus berbagai dokumen penting seperti KTP elektronik, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK).

Selama ini, proses pengurusan dokumen kependudukan seringkali dianggap berbelit-belit dan memakan waktu karena harus melalui tahapan panjang, termasuk kewajiban membawa surat pengantar dari RT/RW. Namun, dengan kebijakan baru ini, proses tersebut disederhanakan secara drastis, menjanjikan layanan publik yang lebih cepat dan efisien. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.

Kepala Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah jawaban atas keluhan masyarakat. “Untuk perekaman KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya tidak lagi membutuhkan pengantar RT/RW,” kata Hatim, Rabu (27/8). Ia menambahkan, warga cukup datang langsung ke kantor kecamatan atau kantor Dukcapil untuk mendapatkan layanan yang mereka butuhkan.

Pengecualian dan Alasan di Balik Kebijakan Baru

Meskipun sebagian besar syarat dipermudah, ada satu pengecualian penting yang perlu diperhatikan. Kewajiban membawa surat keterangan dari RT/RW tetap berlaku bagi warga yang sama sekali belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pihak Dukcapil.

Menurut Hatim, verifikasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar warga setempat. Tujuannya adalah untuk mencegah celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab, termasuk imigran ilegal yang mencoba mendapatkan identitas kependudukan Indonesia. “Akan jadi pertanyaan besar bagi kita kalau ada orang yang sudah berumur 18 atau 19 tahun belum memiliki NIK dan KTP. Kasus seperti ini harus diperiksa lebih jauh. Kami perlu memastikan status warga tersebut sebelum melakukan perekaman,” jelasnya.

Setelah status kependudukan warga dipastikan, Dukcapil akan melanjutkan prosesnya dengan melakukan perekaman data biometrik, yang meliputi sidik jari, iris mata, dan foto, untuk kemudian menerbitkan KTP elektronik. Hatim berharap, para ketua RT/RW dapat aktif menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat tidak lagi bingung dan dapat segera merasakan manfaat dari layanan yang lebih praktis.

Layanan Digital dan Dokumen yang Bisa Dicetak Sendiri di Rumah

Selain kemudahan dalam layanan tatap muka, Dukcapil Makassar juga menyediakan layanan berbasis digital melalui laman resmi dukcapil.makassarkota.go.id. Layanan daring ini memungkinkan warga mengurus dokumen tanpa perlu antre panjang, menghemat waktu dan tenaga.

Beberapa dokumen kependudukan kini bahkan bisa dicetak sendiri oleh warga dari rumah. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Kematian
  3. Akta Perkawinan
  4. Akta Perceraian
  5. Kartu Keluarga (KK)
  6. Surat Pindah

Hatim memastikan bahwa dokumen yang dicetak mandiri ini sah secara hukum. “Kalau sudah diprint, dokumen itu sah secara hukum. Tidak perlu lagi dilegalisasi karena sudah memakai tanda tangan elektronik dan barcode,” tegasnya. Kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan, modern, dan efisien bagi seluruh masyarakat Makassar.

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version