Biaya Bikin SIM C 2025: Syarat, Tarif, dan Golongan SIM Sepeda Motor

Arazone

Tengahviral.com, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Untuk pengendara sepeda motor, SIM yang berlaku adalah SIM C, yang berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pembuatan SIM C tidak hanya mensyaratkan dokumen administratif, tetapi juga kewajiban membayar biaya penerbitan sesuai ketentuan pemerintah. Tarif ini termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Masyarakat sering bertanya, berapa biaya membuat SIM C terbaru di tahun 2025? Selain biaya, pemohon juga wajib memenuhi syarat administrasi, kesehatan, hingga tes praktik sebelum mendapatkan SIM tersebut. Untuk itu, berikut penjelasan lengkap terkait tarif, golongan, hingga syarat pembuatan SIM C terbaru.

Tarif Pembuatan SIM C Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C dibedakan sebagai berikut:

Pembuatan SIM C baru: Rp 100.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Tarif tersebut berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor, baik SIM C biasa, SIM C I, maupun SIM C II.

Perlu dicatat, biaya ini belum termasuk tes kesehatan jasmani dan tes psikologi yang wajib dilalui pemohon. Kedua tes tersebut biasanya memiliki biaya tambahan yang berbeda di setiap wilayah.

Golongan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin

SIM C terbagi menjadi tiga golongan, menyesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan yang digunakan:

SIM C → berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

SIM C I → berlaku untuk sepeda motor berkapasitas lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik.

SIM C II → berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas di atas 500 cc atau kendaraan listrik sejenis.

Untuk bisa naik ke golongan yang lebih tinggi, ada masa kepemilikan SIM yang harus dipenuhi. Misalnya, pemilik SIM C I hanya bisa mengajukan SIM C II setelah minimal satu tahun memiliki SIM C I.

Syarat Membuat SIM C

Selain biaya, pemohon SIM C juga wajib melengkapi sejumlah persyaratan berikut:

Membawa KTP asli sebagai identitas diri.

Menyertakan surat hasil tes kesehatan jasmani dan tes psikologi.

Mengisi formulir permohonan, baik secara tertulis di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) maupun secara online melalui situs resmi Polri.

Memahami aturan lalu lintas serta teknik dasar mengendarai sepeda motor.

Lulus tes teori dan tes praktik yang diselenggarakan pihak kepolisian.

Khusus untuk SIM C I, pemohon harus sudah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun. Begitu pula untuk SIM C II, syarat utamanya adalah kepemilikan SIM C I minimal satu tahun.

Biaya pembuatan SIM C tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp 100.000 untuk penerbitan baru dan Rp 75.000 untuk perpanjangan. Meski tarifnya terjangkau, masyarakat tetap harus memperhatikan syarat administrasi dan ujian yang wajib dilalui agar proses pembuatan SIM berjalan lancar.

SIM C tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas berkendara, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab pengendara dalam menaati aturan lalu lintas. Dengan memiliki SIM yang sah, masyarakat turut mendukung terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version