Tengahviral.com, Lubuklinggau – Kasus pembakaran rumah yang terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menghebohkan warga setempat pada Sabtu (30/8/2025). Seorang ibu rumah tangga bernama Susilawati alias Lilis (29) ditangkap polisi karena diduga dengan sengaja membakar rumah yang sebelumnya telah dijual kepada seorang ketua RT.
Peristiwa ini berlangsung sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Pattimura RT.08, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Aksi Lilis bukan hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga menimbulkan kepanikan warga sekitar karena api cepat membesar dan merambat ke bagian rumah.
Kini, Lilis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan Polres Lubuklinggau. Ia dijebloskan ke tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif di balik tindakannya.
Motif Pelaku Terbakar Emosi
Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Rodiman, mengungkapkan bahwa aksi nekat Lilis didorong oleh perasaan sakit hati terhadap suaminya, Heri (45).
“Penyebabnya karena tersangka sakit hati setelah jual rumah suaminya justru meninggalkan tersangka,” jelas AKP Rodiman kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Menurut keterangan polisi, setelah rumah dijual, Heri memilih meninggalkan Lilis. Merasa tidak terima, Lilis kemudian mencari keberadaan suaminya di rumah lama mereka. Namun, rumah tersebut sudah sah menjadi milik M. Yani (56), orang tua dari Alvinus, ketua RT setempat yang tinggal di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pemiri.
Kronologi Kejadian
Saat mendatangi rumah, Lilis bertemu dengan saksi bernama Aulia (25) yang menyampaikan bahwa Heri tidak berada di tempat itu. Meski sudah dijelaskan, Lilis tetap bersikeras masuk.
Dengan paksa, ia menerobos ke dalam rumah meski sempat dicegah oleh warga. Begitu berhasil masuk, Lilis langsung membakar gorden di ruang samping serta sebuah sofa busa. Api kemudian dengan cepat menjalar hingga membakar plafon rumah yang terbuat dari kayu.
Warga sekitar berusaha menolong, namun Lilis menghalangi upaya pemadaman.
“Lilis ini mengancam akan melemparkan batu yang dipegangnya. Sehingga warga tidak berani mendekat,” tambah AKP Rodiman.
Api baru berhasil dipadamkan setelah petugas pemadam kebakaran datang ke lokasi. Sayangnya, rumah tersebut sudah ludes terbakar beserta isinya.
Kerugian dan Penanganan Polisi
Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta. Nilai tersebut mencakup bangunan rumah serta berbagai perabotan yang hangus dilalap api.
Warga akhirnya berhasil mengamankan Lilis sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Saat ini, ia ditahan di Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut.(*)