Tengahviral.com, Jakarta – Kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan yang tewas usai terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), terus menjadi sorotan publik. Peristiwa tragis tersebut berbuntut panjang hingga menyeret aparat kepolisian yang terlibat.
Polri akhirnya menjatuhkan sanksi tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae. Keputusan itu diambil setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025).
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti kasus yang menyita perhatian masyarakat luas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta menegaskan komitmen untuk mengusut kasus hingga tuntas.
Kompol Brimob Dipecat karena Perbuatan Tercela
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menjelaskan bahwa tindakan Kompol Cosmas dinilai sebagai perbuatan tercela. Ia sudah menjalani penempatan khusus sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025 sebelum keputusan pemecatan ditetapkan.
“Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae karena pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” kata Kombes Heri.
Bripka Rohmat Menyusul Jalani Sidang Etik
Selain Kompol Cosmas, sopir kendaraan taktis yang dikendarai pada malam kejadian, Bripka Rohmat, juga dijerat dengan pelanggaran berat. Ia dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025).
Tidak hanya itu, lima anggota Brimob lain yang berada dalam kendaraan taktis malam kejadian juga akan menghadapi sidang etik, meski kategori pelanggaran mereka masuk dalam klasifikasi sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, serta Baraka Yohanes David.
Dugaan Unsur Pidana dan Keterlibatan Komnas HAM
Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi unsur pidana dalam kasus ini. Untuk menjamin transparansi, Polri melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas dalam gelar perkara.
“Langkah ini dilakukan agar proses hukum berjalan terbuka dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” jelas Agus.
Respon Pemerintah dan Publik
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Kepala negara menegaskan agar semua pelaku yang terlibat dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan aparat yang mencederai rasa keadilan rakyat.
Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi sinyal tegas bahwa Polri berupaya menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan internal. Meski demikian, masyarakat masih menunggu proses hukum pidana yang kini tengah berjalan, apakah mampu menjawab rasa keadilan bagi keluarga korban Affan Kurniawan.(*)