Berita Viral TerbaruBerita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Viral
    • Cerita Inspiratif
    • Fenomena Unik
    • Media Sosial
  • Gaya Hidup
    • Beauty & Fashion
    • Kesehatan & Kebugaran
    • Travel & Wisata
    • Kuliner
  • Hiburan
    • Film & Serial
    • Musik & Konser
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
    • Budaya
  • Teknologi & Gadget
    • Gaming
    • Review Gadget
    • Tips & Trik Digital
Membaca: Kompol Brimob Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Driver Ojol di Pejompongan
Bagikan
Berita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Viral
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi & Gadget
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
Kompol Brimob Kosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat
Berita Terkini

Kompol Brimob Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Driver Ojol di Pejompongan

Arazone
Terakhir diupdate September 4, 2025 11:33 am
Arazone Published September 4, 2025
Bagikan
Bagikan
Intinya sih...
Kompol Brimob Dipecat karena Perbuatan TercelaBripka Rohmat Menyusul Jalani Sidang EtikDugaan Unsur Pidana dan Keterlibatan Komnas HAMRespon Pemerintah dan Publik

Tengahviral.com, Jakarta – Kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan yang tewas usai terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), terus menjadi sorotan publik. Peristiwa tragis tersebut berbuntut panjang hingga menyeret aparat kepolisian yang terlibat.

Polri akhirnya menjatuhkan sanksi tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae. Keputusan itu diambil setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025).

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti kasus yang menyita perhatian masyarakat luas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta menegaskan komitmen untuk mengusut kasus hingga tuntas.

Kompol Brimob Dipecat karena Perbuatan Tercela

Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menjelaskan bahwa tindakan Kompol Cosmas dinilai sebagai perbuatan tercela. Ia sudah menjalani penempatan khusus sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025 sebelum keputusan pemecatan ditetapkan.

“Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae karena pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” kata Kombes Heri.

Bripka Rohmat Menyusul Jalani Sidang Etik

Selain Kompol Cosmas, sopir kendaraan taktis yang dikendarai pada malam kejadian, Bripka Rohmat, juga dijerat dengan pelanggaran berat. Ia dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025).

Tidak hanya itu, lima anggota Brimob lain yang berada dalam kendaraan taktis malam kejadian juga akan menghadapi sidang etik, meski kategori pelanggaran mereka masuk dalam klasifikasi sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, serta Baraka Yohanes David.

Baca Juga  Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia pada Solusi Dua Negara Palestina–Israel di Sidang PBB

Dugaan Unsur Pidana dan Keterlibatan Komnas HAM

Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi unsur pidana dalam kasus ini. Untuk menjamin transparansi, Polri melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas dalam gelar perkara.

“Langkah ini dilakukan agar proses hukum berjalan terbuka dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” jelas Agus.

Respon Pemerintah dan Publik

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Kepala negara menegaskan agar semua pelaku yang terlibat dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan aparat yang mencederai rasa keadilan rakyat.

Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi sinyal tegas bahwa Polri berupaya menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan internal. Meski demikian, masyarakat masih menunggu proses hukum pidana yang kini tengah berjalan, apakah mampu menjawab rasa keadilan bagi keluarga korban Affan Kurniawan.(*)

Kamu mungkin suka

Bahasa Inggris Akan Jadi Pelajaran Wajib Mulai Kelas 3 SD pada 2027, Guru Siap Dilatih Mulai Tahun Depan

Cara Daftar Grab Driver 2025: Syarat, Dokumen, dan Panduan Lengkap untuk Calon Mitra

Ini Aplikasi AI untuk Membuat Musik untuk Video YouTube

Bagaimana Cara Kerja AI dalam Membuat Musik? Penjelasan Lengkap Teknologi di Baliknya

Cara Bikin Lagu AI yang Bisa Diunggah ke Spotify: Panduan Lengkap dari Ide Hingga Rilis Resmi

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Ketahuan
Berita TerkiniTeknologi & GadgetTips & Trik Digital

Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Ketahuan, Dijamin Berhasil!

Arazone Arazone Oktober 6, 2025
Sherina Munaf Turun Tangan Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Setelah Penjarahan
Lagu Sandaran Hati Versi Koplo Oleh Letto di Synchronize Festival 2025
Harga Tiket Konser Jackson Wang di Jakarta 2025: Mulai Rp1,5 Juta, VIP Sampai Rp7,8 Juta
Kemenpora Buka Pendaftaran JENESYS 2025: Program Pertukaran Pemuda Indonesia-Jepang, Cek Syaratnya Sekarang!
Dapatkan informasi up-to-date tentang berita paling banyak dibicarakan dan topik yang sedang trending terbaru dan hari ini, cuma di TengahViral.com.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
© Tengahviral.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?