Tengahviral.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti.
Kasus yang menyeret nama pendiri Gojek tersebut sempat menyita perhatian publik karena terkait dengan program pengadaan perangkat pendidikan yang digadang-gadang untuk mendukung digitalisasi sekolah. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Kejagung menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Lebih lanjut, Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem akan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama masa penahanan. Penahanan ini akan menjadi bagian dari proses hukum untuk memperdalam penyidikan sekaligus mengantisipasi adanya potensi penghilangan barang bukti atau upaya menghambat jalannya proses hukum.
Kronologi Penetapan Tersangka Nadiem Makarim
Penetapan Nadiem sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Kejagung melakukan pemeriksaan mendalam.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” jelas Anang dalam pernyataan resmi, Kamis (4/9/2025).
Menurut Anang, Kejagung telah memeriksa sekitar 120 orang saksi serta menghadirkan 4 orang ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk kehati-hatian penyidik agar proses penetapan tersangka benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.
Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini, Nadiem Makarim disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejagung menjeratnya dengan:
Pasal 2 Ayat (1) atau
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi.
Sorotan Publik dan Dampak Kasus
Kasus ini menjadi perhatian besar publik mengingat Nadiem Makarim sebelumnya dikenal sebagai tokoh muda inovatif yang membawa sejumlah terobosan dalam dunia pendidikan Indonesia. Program pengadaan Chromebook awalnya digadang-gadang untuk mendukung transformasi digital pendidikan. Namun, dugaan praktik korupsi justru menimbulkan kekecewaan di masyarakat.
Dengan ditahannya Nadiem, proses hukum diperkirakan masih akan panjang. Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara transparan untuk memastikan kebenaran dan akuntabilitas dari kasus ini.(*)