Berita Viral TerbaruBerita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Viral
    • Cerita Inspiratif
    • Fenomena Unik
    • Media Sosial
  • Gaya Hidup
    • Beauty & Fashion
    • Kesehatan & Kebugaran
    • Travel & Wisata
    • Kuliner
  • Hiburan
    • Film & Serial
    • Musik & Konser
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
    • Budaya
  • Teknologi & Gadget
    • Gaming
    • Review Gadget
    • Tips & Trik Digital
Membaca: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Bagikan
Berita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Viral
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi & Gadget
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Berita TerkiniNasional

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Arazone
Terakhir diupdate September 4, 2025 5:56 pm
Arazone Published September 4, 2025
Bagikan
Bagikan

Tengahviral.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti.

Contents
Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta SelatanKronologi Penetapan Tersangka Nadiem MakarimPasal yang DisangkakanSorotan Publik dan Dampak Kasus

Kasus yang menyeret nama pendiri Gojek tersebut sempat menyita perhatian publik karena terkait dengan program pengadaan perangkat pendidikan yang digadang-gadang untuk mendukung digitalisasi sekolah. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Kejagung menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).

Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Lebih lanjut, Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem akan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama masa penahanan. Penahanan ini akan menjadi bagian dari proses hukum untuk memperdalam penyidikan sekaligus mengantisipasi adanya potensi penghilangan barang bukti atau upaya menghambat jalannya proses hukum.

Kronologi Penetapan Tersangka Nadiem Makarim

Penetapan Nadiem sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Kejagung melakukan pemeriksaan mendalam.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” jelas Anang dalam pernyataan resmi, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga  Cek Lokasi dan Biaya Perpanjangan SIM di Jakarta Agustus 2025, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal SIM Keliling

Menurut Anang, Kejagung telah memeriksa sekitar 120 orang saksi serta menghadirkan 4 orang ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk kehati-hatian penyidik agar proses penetapan tersangka benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.

Pasal yang Disangkakan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini, Nadiem Makarim disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejagung menjeratnya dengan:

Pasal 2 Ayat (1) atau

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi.

Sorotan Publik dan Dampak Kasus

Kasus ini menjadi perhatian besar publik mengingat Nadiem Makarim sebelumnya dikenal sebagai tokoh muda inovatif yang membawa sejumlah terobosan dalam dunia pendidikan Indonesia. Program pengadaan Chromebook awalnya digadang-gadang untuk mendukung transformasi digital pendidikan. Namun, dugaan praktik korupsi justru menimbulkan kekecewaan di masyarakat.

Dengan ditahannya Nadiem, proses hukum diperkirakan masih akan panjang. Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara transparan untuk memastikan kebenaran dan akuntabilitas dari kasus ini.(*)

Kamu mungkin suka

Cara Monetisasi Lagu Buatan AI agar Menghasilkan Uang

Bripka Samrah, Polwan Tangguh Asal Luwu dengan Peran Ganda sebagai Pedagang dan Petani

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025

Kompol Brimob Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Driver Ojol di Pejompongan

Profil Agus Setiawan, Ketua BEM UI yang Tengah Jadi Sorotan Usai Audiensi dengan DPR

TAGGED:dugaan korupsi pendidikankasus korupsi laptop chromebookkejagung tahan nadiem makarimnadiem makarim tersangkapenahanan nadiem makarim
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Aplikasi pengukur detak jantung
Berita TerkiniGaya HidupKesehatan & Kebugaran

10 Aplikasi Pengukur Detak Jantung Terbaik di HP Tanpa Sensor

Arazone Arazone Agustus 19, 2025
Tari Sajojo Asal Papua yang Terkenal Akan Ritual Mistis di Dalamnya
Dukcapil Makassar Hapus Syarat Surat Pengantar RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan
Inter Milan Tunggu Jawaban Roma untuk Tawaran €40 Juta Plus Bonus Demi Rekrut Manu Kone
Kapolri Minta Maaf atas Insiden Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol Usai Demo di Jakarta
Dapatkan informasi up-to-date tentang berita paling banyak dibicarakan dan topik yang sedang trending terbaru dan hari ini, cuma di TengahViral.com.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
© Tengahviral.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?