Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025

Arazone

Tengahviral.com, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Banten 2025 yang sebelumnya dijadwalkan berakhir lebih cepat, kini resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Langkah ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan.

Dalam program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan pembebasan denda keterlambatan, tetapi juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan perpanjangan ini, para wajib pajak yang masih menunggak bisa segera menyelesaikan kewajibannya tanpa harus menanggung biaya tambahan yang memberatkan.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Bapenda Banten, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Selain itu, Pemprov Banten juga menetapkan kebijakan tambahan melalui SK Gubernur Nomor 322 Tahun 2025 mengenai mutasi masuk gratis dari luar provinsi, yang berlaku sejak 11 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Banten 2025 menghadirkan sejumlah keuntungan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak bagi kendaraan keluaran sebelum 2025.
  2. Keringanan pokok pajak tertunggak bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran sejak 2024 ke belakang.
  3. Fasilitas mutasi masuk gratis dari luar Provinsi Banten (tidak berlaku untuk mutasi keluar provinsi).
  4. Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk periode 2025.
  5. Diskon pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang membayar untuk periode 2025 hingga 2026.

Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Provinsi Banten.

Gerai Samsat di Kota Tangerang untuk Mempermudah Layanan

Untuk menunjang kelancaran program ini, Pemkot Tangerang menyiapkan sejumlah gerai Samsat yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Masyarakat dapat mengakses layanan di beberapa titik berikut:

Samsat Moderland – Gedung Bank Banten Cabang Moderland

Samsat Jatiuwung – Gedung Bank Banten Cabang Jatiuwung

Samsat Ciledug – Jalan Raden Patah, Sudimara Barat

Samsat Cipondoh – Jalan KH Hasyim Ashari No. 73, Gondrong

Samsat Corner – Mall CBD Ciledug

Samsat Giant Kreo – Jalan KH Wahid Hasyim, Petukangan

Samsat Alam Sutera – Sogo Mall @Alam Sutera (Lantai Dasar)

Samsat Sangiang – Kawasan Global Mansion

Samsat Cikokol – Jalan Perintis Kemerdekaan III, Cikokol

Gerai Samsat Perum – Perumnas 1 Jalan Palem Raya

Gerai Samsat Batuceper – Kantor Kecamatan Batuceper

Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang – Depan Gedung Puspemkot Tangerang

Keberadaan gerai Samsat ini mempermudah masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke kantor induk.

Kesempatan Emas Hingga Akhir Oktober

Program ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat Banten yang masih menunggak pajak kendaraan atau ingin mengurus mutasi kendaraan dari luar daerah. Dengan adanya pembebasan denda, penghapusan sanksi, serta gratis mutasi masuk, masyarakat dapat menghemat biaya sekaligus menghindari risiko hukum akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Pemprov Banten mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Oktober 2025. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan, karena setelah periode pemutihan berakhir, seluruh denda dan sanksi kembali diberlakukan sesuai ketentuan.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version