Berita Viral TerbaruBerita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Viral
    • Cerita Inspiratif
    • Fenomena Unik
    • Media Sosial
  • Gaya Hidup
    • Beauty & Fashion
    • Kesehatan & Kebugaran
    • Travel & Wisata
    • Kuliner
  • Hiburan
    • Film & Serial
    • Musik & Konser
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
    • Budaya
  • Teknologi & Gadget
    • Gaming
    • Review Gadget
    • Tips & Trik Digital
Membaca: Apa Itu Sanksi Demosi di Kepolisian? Setelah Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun Usai Kasus Ojol Terlindas Rantis
Bagikan
Berita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Viral
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi & Gadget
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
Apa Itu Sanksi Demosi di Kepolisian
Berita TerkiniMedia SosialViral

Apa Itu Sanksi Demosi di Kepolisian? Setelah Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun Usai Kasus Ojol Terlindas Rantis

Arazone
Terakhir diupdate September 6, 2025 12:24 am
Arazone Published September 6, 2025
Bagikan
Bagikan

Tengahviral.com, Jakarta – Kasus tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob kini memasuki babak baru. Sopir rantis, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi tegas berupa demosi selama 7 tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Putusan ini dijatuhkan usai sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis, 4 September 2025.

Contents
Apa Itu Sanksi Demosi di Kepolisian?Tangisan Bripka Rohmat Saat SidangPermintaan Maaf untuk Keluarga KorbanRespons Publik dan Implikasi Sanksi

Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik karena menimbulkan gelombang protes dari komunitas ojol dan masyarakat luas. Pasalnya, insiden yang terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 itu merenggut nyawa Affan Kurniawan dan memunculkan pertanyaan besar mengenai prosedur pengamanan serta tanggung jawab aparat di lapangan.

Majelis KKEP menyatakan bahwa tindakan Bripka Rohmat dikategorikan sebagai perbuatan tercela sehingga layak dijatuhi sanksi berat. “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar majelis dalam sidang.

Apa Itu Sanksi Demosi di Kepolisian?

 

Dalam putusan KKEP, Bripka Rohmat dikenai hukuman mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Demosi sendiri merupakan bentuk hukuman disiplin berupa penurunan jabatan atau pemindahan ke posisi dengan eselon lebih rendah.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016, demosi bukanlah promosi jabatan melainkan bentuk sanksi. Tujuannya adalah memberi efek jera serta memastikan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan keuntungan dalam kariernya.

Dalam kasus Bripka Rohmat, sanksi demosi ini berlaku hingga usia 57 tahun, atau satu tahun menjelang masa pensiunnya. Dengan demikian, ia tidak lagi berhak memperoleh promosi jabatan, kesempatan mengikuti pendidikan kepolisian, maupun peluang peningkatan karier lainnya.

Baca Juga  Driver Ojol Tewas Dikeroyok Massa Saat Demo Ricuh di Makassar, Diduga Disangka Intelijen

Tangisan Bripka Rohmat Saat Sidang

Usai mendengar putusan, Bripka Rohmat tak kuasa menahan tangis. Ia mengungkapkan kondisi keluarganya yang tengah menghadapi kesulitan. “Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental,” ucapnya dengan suara bergetar.

Menurutnya, gaji sebagai anggota Polri merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarga. “Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” tambahnya.

Rohmat juga menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah kehendaknya. “Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya di hadapan majelis sidang.

Permintaan Maaf untuk Keluarga Korban

Selain menerima sanksi, Bripka Rohmat juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga Affan Kurniawan. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat dirinya menjalankan perintah atasan.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri.”

Respons Publik dan Implikasi Sanksi

Kasus ini menjadi perhatian luas tidak hanya karena melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga karena menyangkut rasa keadilan bagi keluarga korban. Beberapa pihak menilai sanksi demosi selama 7 tahun merupakan langkah tegas yang perlu diapresiasi, meski sebagian masyarakat masih mempertanyakan apakah hukuman tersebut cukup sebanding dengan hilangnya nyawa seseorang.

Ke depan, sanksi ini diharapkan menjadi momentum evaluasi internal di tubuh kepolisian agar prosedur pengamanan di lapangan lebih berhati-hati, terutama dalam situasi yang melibatkan masyarakat sipil.(*)

Kamu mungkin suka

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen 8–14 September 2025, Cek Posisi dan Syaratnya

Timnas Indonesia Hajar Taiwan 6-0, Ranking FIFA Garuda Diperkirakan Naik

Peluang Karir di Indofood! Lowongan Kerja 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA hingga S2, Catat Tanggalnya

Pesta Gol di Surabaya! Timnas Indonesia Bantai China Taipei 6-0, Ranking FIFA Skuad Garuda Naik Lagi

Tren Baru di Medsos! Ubah Foto Jadi Miniatur Super Keren ala Action Figure dengan AI Gratis, Cuma Modal HP!

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Tanggal Rilis iPhone 17
Berita TerkiniReview GadgetTeknologi & Gadget

Bocoran Tanggal Rilis iPhone 17 Series September 2025, Spesifikasi dan Harga di Indonesia

Arazone Arazone Agustus 25, 2025
Lowongan Kerja PT Pegadaian 2025: Fresh Graduate S1–S2 Bisa Daftar, Cek Syaratnya di Sini
Cara Pakai Lipstik Matte agar Tidak Crack: Panduan Lengkap untuk Tampil Sempurna
Viral di TikTok, Ini Arti Sebenarnya Istilah “Dame Un Grrr”
Prabowo Subianto Dijadwalkan Berpidato di Sidang Majelis Umum PBB September 2025
Dapatkan informasi up-to-date tentang berita paling banyak dibicarakan dan topik yang sedang trending terbaru dan hari ini, cuma di TengahViral.com.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
© Tengahviral.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?