Tengahviral.com, Jakarta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang kerap dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, perjalanan ke luar negeri, hingga urusan administrasi nasional maupun internasional.
Belakangan ini, pembahasan mengenai cara membuat SKCK online kembali ramai diperbincangkan setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperbarui syarat administrasi. Melalui layanan digital, masyarakat kini dapat mengurus SKCK lebih cepat tanpa harus mengantre panjang di kantor polisi.
Meski persyaratannya hampir seragam di semua tingkatan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri, terdapat beberapa perbedaan kecil dalam dokumen tambahan. Misalnya, penggunaan paspor dan sidik jari umumnya hanya diwajibkan untuk pengurusan di tingkat Polda dan Mabes Polri. Untuk kebutuhan lokal seperti melamar kerja, cukup mengurus SKCK di tingkat Polsek.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat SKCK Online
Bagi anda yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut sejumlah dokumen utama yang wajib disiapkan:
- Fotokopi KTP beserta aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
- Bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS, KIS, atau KBS)
- Pas foto ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar
Selain itu, ada dokumen tambahan yang perlu dipenuhi sesuai kebutuhan:
- Paspor serta sidik jari (untuk pengurusan di tingkat Polda atau Mabes Polri)
- Surat sponsor, KITAS/KITAP, dan pas foto berlatar kuning (khusus untuk Warga Negara Asing)
Cara Membuat SKCK Online Lewat Polri SuperApp
Untuk memberikan kemudahan, Polri kini menghadirkan layanan digital melalui aplikasi Polri SuperApp. Dengan aplikasi ini, proses pengajuan SKCK bisa dilakukan dari rumah. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Polri SuperApp di perangkat anda.
- Buka aplikasi, pilih menu SKCK, lalu klik Ajukan SKCK.
- Tekan tombol Mulai, kemudian pilih domisili (dalam negeri atau luar negeri).
- Isi data diri secara lengkap dan sesuai dokumen asli.
- Lanjutkan ke proses pembayaran.
- Tunggu proses penerbitan dari pihak kepolisian.
Proses penerbitan SKCK biasanya memakan waktu satu hari kerja. Setelah selesai, dokumen dapat diambil di kantor polisi sesuai dengan lokasi pengajuan. Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Evaluasi Layanan SKCK Online
Kehadiran layanan digital ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen tanpa harus menunggu lama di kantor polisi. Namun, sebagian warga masih memilih mengurus SKCK secara langsung karena merasa lebih terbiasa dengan cara manual.
Polri menegaskan bahwa kedua opsi, baik manual maupun online, tetap tersedia demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Dengan adanya alternatif ini, proses pembuatan SKCK bisa lebih fleksibel menyesuaikan kebutuhan masing-masing pemohon.(*)