Berita Viral TerbaruBerita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Viral
    • Cerita Inspiratif
    • Fenomena Unik
    • Media Sosial
  • Gaya Hidup
    • Beauty & Fashion
    • Kesehatan & Kebugaran
    • Travel & Wisata
    • Kuliner
  • Hiburan
    • Film & Serial
    • Musik & Konser
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
    • Budaya
  • Teknologi & Gadget
    • Gaming
    • Review Gadget
    • Tips & Trik Digital
Membaca: Vonis Kasus Uang Palsu Rp 640 Juta di Makassar: Syahruna 4 Tahun, John 3 Tahun Penjara
Bagikan
Berita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Viral
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi & Gadget
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
Kasus Uang di Makassar
Berita TerkiniDaerah

Vonis Kasus Uang Palsu Rp 640 Juta di Makassar: Syahruna 4 Tahun, John 3 Tahun Penjara

Arazone
Terakhir diupdate September 13, 2025 10:39 am
Arazone Published September 13, 2025
Bagikan
Bagikan
Intinya sih...
Hukuman untuk Muhammad SyahrunaPeran John Biliater dalam KasusDampak terhadap Perekonomian

Tengahviral.com, Makassar – Kasus peredaran uang palsu kembali menyeruak ke publik, kali ini melibatkan dua terdakwa di Makassar, Sulawesi Selatan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Syahruna dan John Biliater yang terbukti terlibat dalam sindikat pemalsuan uang senilai Rp 640 juta.

Perkara ini menarik perhatian karena jumlah uang yang diproduksi sangat besar dan berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar pada Sabtu (13/9/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Selain merugikan negara, tindakan pemalsuan uang rupiah juga dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat apabila tidak segera ditindak tegas.

Hukuman untuk Muhammad Syahruna

Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan, Muhammad Syahruna dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Muhammad Syahruna dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar hakim Dyan Martha Budhinugraeny.

Syahruna terbukti memproduksi uang palsu dalam jumlah besar. Menurut hakim, aksinya telah memenuhi unsur dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Review Kualitas Foto Malam Hari iPhone 17: Seberapa Jernih?

Peran John Biliater dalam Kasus

Selain Syahruna, terdakwa lain yang juga divonis bersalah adalah John Biliater. Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

John dinilai berperan membantu Syahruna dalam proses pemalsuan uang. Ia diketahui ikut membeli bahan baku berupa kertas dan tinta untuk mencetak uang palsu. Tidak hanya itu, John juga membantu melakukan transfer dana dari rekening Syahruna ke perusahaan importir di Jakarta, lantaran saat itu kartu ATM milik Syahruna tertinggal di rumah.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa John Biliater Panjaitan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tutur hakim Dyan Martha.

Dampak terhadap Perekonomian

Kasus ini menjadi peringatan serius atas ancaman peredaran uang palsu yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem keuangan. Menurut pakar hukum, tindak pidana pemalsuan uang harus diberantas tuntas karena bisa mengganggu stabilitas moneter nasional.

Meski putusan ini telah dijatuhkan, publik menilai penting adanya pengawasan lebih ketat terhadap produksi, distribusi, hingga peredaran bahan baku yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana serupa.(*)

Kamu mungkin suka

Viral! Lulusan Cumlaude Curhat Sulit Dapat Kerja Meski IPK 3,9, Warganet Ungkap Realita Dunia Kerja

Daftar Penyerang Murah Terbaik di Football Manager 2026, dari Luis Suarez hingga Wonderkid Eropa

Kim Kardashian Syok Didiagnosis Aneurisma Otak, Apa Itu dan Seberapa Gawat?

Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang Raya Berlaku Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat dan Lokasinya

Warung Bakso Babi di Bantul Ramai Diperbincangkan, Spanduk Bertuliskan MUI dan DMI Jadi Sorotan

TAGGED:hukuman pelaku uang palsukasus uang palsuvonis pengadilan Makassar
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Kualitas Foto Malam Hari iPhone 17
Berita TerkiniReview GadgetTeknologi & Gadget

Review Kualitas Foto Malam Hari iPhone 17: Seberapa Jernih?

Riri Riri September 17, 2025
Pengguna Mobil Listrik Kini Bisa Isi Daya Lebih Murah di Rumah, Ini Rinciannya
NASA Temukan Jejak Kimia di Mars, Bukti Baru Potensi Kehidupan Purba
BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair Oktober 2025, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya
Google Vids Hadir di Google Drive: Edit Video Langsung Tanpa Aplikasi Tambahan
Dapatkan informasi up-to-date tentang berita paling banyak dibicarakan dan topik yang sedang trending terbaru dan hari ini, cuma di TengahViral.com.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
© Tengahviral.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?