PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Aturannya

Arazone

Tengahviral.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengajukan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih teratur bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menantikan status kepegawaian yang lebih jelas. Dengan adanya dua status pengangkatan, yaitu paruh waktu dan penuh waktu, diharapkan dapat tercipta sistem kepegawaian yang lebih adil dan transparan. Kebijakan ini juga menjadi motivasi bagi PPPK paruh waktu untuk terus meningkatkan kinerja, karena prestasi kerja akan menjadi salah satu pertimbangan utama untuk naik status.

Syarat dan Prosedur Perubahan Status

Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak terjadi secara otomatis. Proses ini harus melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait. Ada dua syarat utama yang menjadi dasar pertimbangan:

Ketersediaan Anggaran: Instansi pemerintah yang mengajukan harus memiliki alokasi anggaran yang mencukupi untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK penuh waktu.

Evaluasi Kinerja: Usulan harus didasarkan pada hasil penilaian kinerja yang membuktikan bahwa PPPK paruh waktu yang bersangkutan memiliki prestasi dan kontribusi yang signifikan.

“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja,” demikian bunyi petikan dari peraturan tersebut.

Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu

Bagi PPPK paruh waktu yang berhasil naik status, mereka akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji tersebut ditentukan berdasarkan golongan, dengan kisaran sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Dengan adanya jalur yang jelas dan transparan, PPPK paruh waktu kini memiliki motivasi kuat untuk menunjukkan kinerja terbaik mereka. Perubahan status ini tidak hanya menjanjikan remunerasi yang lebih layak, tetapi juga memberikan kepastian status kepegawaian yang lebih stabil di masa depan.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version