Tengahviral.com, Jakarta – Keraguan publik mengenai masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini terjawab. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa IKN akan resmi berstatus sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028 mendatang. Keputusan ini dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk melanjutkan proyek strategis nasional yang sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, pemerintah menyiapkan peta jalan terperinci agar IKN tidak sekadar menjadi kota baru, melainkan pusat pemerintahan yang berfungsi sepenuhnya.
Perpres ini memuat target konkret yang dibagi ke dalam beberapa tahapan strategis. Fokus utamanya adalah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pemindahan aparatur sipil negara (ASN), serta penerapan sistem pemerintahan cerdas berbasis teknologi. Ketiga hal ini dianggap sebagai fondasi penting dalam menjadikan IKN sebagai ibu kota politik yang modern dan berkelanjutan.
Peta Jalan IKN Menuju 2028
1. Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)
Pemerintah menargetkan pembangunan fisik KIPP di lahan seluas 800–850 hektar. Hingga 2028, peruntukan pembangunan difokuskan pada:
Gedung dan perkantoran mencapai 20 persen.
Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.
Sarana dan prasarana dasar terpenuhi hingga 50 persen.
Indeks aksesibilitas dan konektivitas berada di angka 0,74.
Target ini menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur yang memadai untuk mendukung aktivitas pemerintahan serta kehidupan masyarakat yang menetap di IKN.
2. Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sebagai pusat pemerintahan, IKN membutuhkan sumber daya manusia. Perpres 79/2025 menargetkan perpindahan 1.700 hingga 4.100 ASN sebagai gelombang pertama. ASN tersebut berasal dari 15 kementerian, termasuk lembaga vital seperti Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian PUPR, dan Kementerian Perumahan serta Kawasan Permukiman.
Menurut Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, proses ini sudah berjalan. Per Juli 2025, sebanyak 1.170 karyawan Otorita IKN serta 109 tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Kementerian Kesehatan telah menempati hunian di kawasan tersebut.
3. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Cerdas
IKN dirancang sebagai kota masa depan dengan konsep smart city. Pemerintah menargetkan setidaknya 25 persen layanan kota cerdas sudah beroperasi pada tahap awal. Teknologi ini akan mencakup manajemen kota, layanan publik berbasis digital, hingga sistem konektivitas yang lebih efisien.
Komitmen Pemerintah dan Tantangan ke Depan
Dengan target ambisius tersebut, pemerintah berharap IKN mampu menjadi simbol kemajuan sekaligus pusat politik yang representatif. Meski demikian, realisasi proyek besar ini tetap menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari ketersediaan anggaran, minat investasi swasta, hingga kesiapan masyarakat untuk berpindah ke ibu kota baru.
Keputusan Presiden melalui Perpres 79/2025 memberi kepastian hukum bagi kelanjutan proyek ini. Namun, konsistensi pelaksanaan dan pengawasan menjadi faktor kunci agar target pada 2028 benar-benar tercapai.(*)