Tengahviral.com, Jakarta – Fenomena “Stop Tot Tot Wuk Wuk” tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Gerakan ini lahir sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator ilegal di jalan raya. Suara “tot tot wuk wuk” sendiri merupakan tiruan bunyi khas sirene kendaraan yang sering dipakai untuk membuka jalan, meskipun bukan dalam keadaan darurat.
Banyak pengguna jalan mengeluhkan tindakan sebagian pejabat maupun individu yang menggunakan fasilitas tersebut secara sewenang-wenang. Mereka menilai kebiasaan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pengguna jalan lainnya.
Sebagai bentuk protes, sejumlah warganet bahkan memasang stiker dengan kalimat sindiran, seperti “Pajak kami ada di kendaraamu, jadi stop mulai sekarang di jalan berisik Tot Tot Tot Tot Wuk wuk Wuk Wuk!”.
Isu ini semakin mendapat perhatian publik karena dianggap menyangkut kepatutan pejabat negara dalam menggunakan fasilitas jalan. Tak heran, gerakan ini dengan cepat menjadi viral di platform media sosial, terutama di wilayah perkotaan seperti Jakarta dan DKI.
Respons Istana terhadap Gerakan Publik
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah sudah mengingatkan pejabat agar tidak menggunakan sirene dan strobo sembarangan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk menekankan kepatutan penggunaan fasilitas pengawalan di jalan.
“Tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa Presiden memberi teladan dengan tidak selalu mengandalkan pengawalan. Menurutnya, Presiden kerap tetap berhenti di lampu merah dan menghadapi kemacetan jika tidak ada agenda mendesak. Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi pejabat lain dalam menghormati hak pengguna jalan.
Polri Membekukan Penggunaan Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”
Polri turut menanggapi aspirasi masyarakat dengan membekukan sementara penggunaan sirene untuk pengawalan. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi ketertiban lalu lintas dan kenyamanan publik.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” kata Agus di Mabes Polri.
Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo
Penggunaan sirene, strobo, dan rotator sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 29 mengatur kendaraan yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene dengan warna tertentu.
Lampu biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan kepolisian, sedangkan lampu merah beserta sirene untuk kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, pengawalan TNI, palang merah, rescue, serta kendaraan jenazah. Adapun lampu kuning tanpa sirene hanya boleh dipasang pada kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, hingga mobil derek.
Pasal 134 UU yang sama juga menegaskan bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapatkan prioritas di jalan, seperti pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pejabat negara, pengantar jenazah, dan konvoi resmi yang mendapat izin kepolisian.
Sanksi Bagi Pengguna Ilegal
Bagi pengendara yang nekat menggunakan sirene, strobo, maupun rotator secara ilegal, sanksinya sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” bunyi pasal tersebut.
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” menjadi cermin keresahan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas pengawalan yang tidak sesuai aturan. Meski sirene dan strobo memiliki fungsi penting dalam kondisi darurat, penggunaannya harus tetap memperhatikan etika dan ketertiban di jalan. Dengan adanya imbauan dari pemerintah serta pembekuan oleh Polri, publik berharap tidak ada lagi praktik penggunaan sirene secara sewenang-wenang.(*)