Tengahviral.com, Jakarta – Belakangan ini, media sosial X diramaikan dengan perbincangan soal kode SC dan PB1 yang tercantum dalam struk pembayaran makanan di sejumlah restoran. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan warganet setelah melihat adanya biaya tambahan yang muncul pada nota.
Dalam salah satu unggahan yang viral, akun @sbyfess mengunggah foto struk pembayaran yang menunjukkan tambahan Rp4.830 untuk SC dan Rp16.583 untuk PB1. Unggahan tersebut langsung ramai dikomentari pengguna lain yang penasaran dengan arti kode tersebut.
Topik ini kemudian menjadi pembahasan publik karena banyak konsumen yang belum memahami perbedaan antara biaya SC dan PB1. Padahal, keduanya memiliki dasar aturan dan mekanisme yang berbeda, terutama terkait siapa yang mengelola dan bagaimana besaran biaya tersebut ditetapkan.
Apa Itu PB1 di Struk Restoran?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa PB1 merujuk pada Pajak Restoran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Rosmauli, pajak ini bukan kewenangan DJP, melainkan sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah. “Penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut dapat ditanyakan langsung ke Pemerintah Daerah setempat,” kata Rosmauli saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/10/2025).
Dengan kata lain, setiap konsumen yang makan di restoran akan dikenakan pajak restoran yang dituliskan dalam struk dengan kode PB1. Pajak ini nantinya disetorkan ke kas pemerintah daerah dan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SC Adalah Service Charge
Selain PB1, konsumen juga sering menemukan kode SC yang berarti service charge atau biaya layanan. Biaya ini merupakan tambahan yang dibebankan pihak restoran kepada pelanggan sebagai bentuk biaya pelayanan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, menjelaskan bahwa service charge bukan pajak dan tidak dikelola oleh pemerintah daerah. “Kalau service charge tidak ada, masing-masing resto punya kebijakan sendiri terkait service charge,” ujarnya.
Artinya, besaran SC bervariasi tergantung kebijakan masing-masing restoran. Dana yang terkumpul dari biaya layanan ini dikelola langsung oleh pihak restoran dan umumnya digunakan untuk mendukung biaya operasional serta layanan tambahan.
Besaran Pajak PB1 dan Service Charge
Meski dikelola pemerintah daerah, besaran PB1 di seluruh Indonesia sama, yakni sebesar 10 persen dari total harga makanan dan minuman. Indriyasari menegaskan, “Di Semarang dan juga Kab/Kota seluruh Indonesia sama ada Pajak Barang/Jasa Tertentu adalah pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen.”
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pemerintah, sehingga konsumen tidak perlu heran apabila selalu menemukan tambahan pajak dengan besaran serupa di berbagai daerah.
Sementara itu, service charge (SC) tidak memiliki ketentuan baku. Persentasenya bisa berbeda-beda di tiap restoran, bahkan ada tempat makan yang tidak memberlakukan biaya layanan sama sekali.
Ramainya perbincangan soal kode SC dan PB1 di struk restoran menjadi pengingat pentingnya konsumen memahami komponen biaya yang mereka bayar. PB1 merupakan pajak restoran sebesar 10 persen yang dikelola pemerintah daerah, sedangkan SC adalah biaya layanan tambahan yang menjadi kebijakan masing-masing restoran.
Dengan pemahaman yang jelas, konsumen bisa lebih sadar dalam membaca nota pembayaran, sekaligus mengetahui ke mana alokasi biaya tambahan tersebut.(*)