Tengahviral.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menegaskan komitmennya terhadap praktik ketenagakerjaan yang adil dan inklusif. Melalui kebijakan baru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghapus persyaratan tinggi badan minimal serta melarang penahanan ijazah dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan dunia kerja yang berkeadilan dan berorientasi pada kompetensi, bukan diskriminasi.
Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker pada Senin, 22 September 2025. Dalam unggahan itu ditegaskan bahwa era rekrutmen yang menilai calon pekerja berdasarkan penampilan fisik atau status pribadi kini telah berakhir. Pemerintah menegaskan, perusahaan wajib menilai pelamar kerja berdasarkan kemampuan dan keahlian yang relevan dengan posisi yang dibutuhkan.
Selain itu, Kemnaker juga menyoroti pentingnya menjaga hak-hak pekerja agar tidak dirugikan oleh praktik yang selama ini dianggap lumrah, seperti penahanan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan kerja. Langkah ini disambut positif oleh masyarakat, akademisi, dan kalangan dunia usaha sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap tenaga kerja di Indonesia.
Fokus pada Kompetensi, Bukan Penampilan
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap proses rekrutmen harus berlandaskan prinsip objektivitas dan keadilan. Melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker menginstruksikan perusahaan untuk berhenti menggunakan kriteria yang bersifat diskriminatif seperti syarat tinggi badan, penampilan menarik, atau status pernikahan dalam seleksi kerja.
Dalam unggahan resminya, Kemnaker menulis, “Masih ingat lowongan kerja yang dulu minta syarat aneh seperti harus berpenampilan menarik atau tinggi badan minimal? Sekarang sudah ada aturan baru yang lebih adil. Lewat Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025, fokus perusahaan wajib pada kompetensi, bukan hal diskriminatif.”
Aturan ini sejalan dengan semangat reformasi ketenagakerjaan yang menempatkan kompetensi sebagai indikator utama. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong proses rekrutmen yang lebih transparan dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh pencari kerja, tanpa memandang latar belakang fisik atau sosial.
Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi
Selain menghapus syarat tinggi badan minimal, Kemnaker juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah, sertifikat, paspor, maupun dokumen pribadi milik pekerja. Praktik ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja di Indonesia.
Melalui surat tersebut, Kemnaker menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang masih melakukan penahanan dokumen pribadi dapat dinilai melanggar prinsip keadilan tenaga kerja. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pekerja mendapatkan kebebasan dan rasa aman dalam bekerja, serta untuk mencegah eksploitasi oleh pihak perusahaan.
Kebijakan ini juga melarang perusahaan untuk menghalangi karyawan yang ingin mencari pekerjaan baru yang lebih layak. Dengan demikian, pekerja memiliki hak penuh atas mobilitas karier dan kebebasan profesionalnya.
Dukungan Akademisi dan Pengamat Ketenagakerjaan
Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University, Dr. Tanti Novianti, menyambut baik kebijakan penghapusan syarat tinggi badan dan larangan tahan ijazah tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi terobosan penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang inklusif dan kompetitif.
“Di tengah kompetisi yang makin ketat, perusahaan yang membuka akses kerja untuk semua kalangan tanpa memandang fisik, gender, atau usia akan mendapat keuntungan besar. Mereka akan memiliki SDM yang beragam dan loyal,” ujarnya dikutip dari laman resmi IPB University.
Lebih lanjut, Dr. Tanti menilai bahwa kebijakan ini juga membuka peluang lebih luas bagi tenaga kerja berusia di atas 30 tahun yang selama ini sering tersisih dalam proses rekrutmen karena dianggap kurang ideal secara fisik. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini perlu dijalankan secara konsisten dan diawasi dengan ketat.
“Kalau surat edaran ini hanya dianggap imbauan, dikhawatirkan tidak semua perusahaan akan mematuhinya,” tambahnya.
Dampak Positif untuk Dunia Kerja Indonesia
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong lahirnya lingkungan kerja yang lebih sehat dan profesional. Rekrutmen yang berbasis kompetensi diyakini mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja serta menciptakan keadilan sosial di dunia industri.
Selain itu, penghapusan praktik penahanan ijazah juga dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat kepercayaan antara pekerja dan perusahaan. Pekerja akan merasa lebih dihargai, sementara perusahaan dapat membangun reputasi positif sebagai tempat kerja yang humanis dan beretika.
Langkah Kemnaker ini diharapkan menjadi inspirasi bagi sektor swasta dan instansi lainnya untuk turut menegakkan prinsip kesetaraan dan profesionalisme dalam dunia kerja.(*)