Pemakaman Gratis di Jakarta: Ini Syarat, Prosedur, dan Fasilitas Lengkap dari Pemprov DKI

Arazone

Tengahviral.com, Jakarta – Warga Jakarta kini tidak perlu khawatir menghadapi biaya pemakaman yang kerap menjadi beban di tengah masa berduka. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa seluruh layanan administrasi dan fasilitas pemakaman di ibu kota dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan manusiawi. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) — baik baru, perpanjangan, maupun tumpang — tanpa dikenakan biaya apa pun. Selain itu, fasilitas penting seperti mobil jenazah, peralatan memandikan jenazah, kursi, tenda makam, dan pengeras suara juga disediakan tanpa pungutan.

Kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat karena mampu meringankan beban keluarga yang kehilangan anggota tercinta. Selain itu, Pemprov DKI menegaskan bahwa semua proses pemakaman di Jakarta bebas biaya, dan warga diimbau melaporkan apabila menemukan oknum yang memungut bayaran secara tidak sah.

Pemakaman Gratis di Jakarta, Semua Bisa Diakses Warga

Dalam unggahan resmi di akun Instagram @dkijakarta pada Minggu (5/10/2025), Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk menyediakan fasilitas pemakaman gratis bagi seluruh warga Jakarta.

“Di Jakarta, anda tidak perlu khawatir lagi. Semua fasilitas pemakaman bisa diakses warga secara gratis,” tulis Pemprov DKI dalam keterangannya.

“Mulai dari izin penggunaan tanah makam, fasilitas peralatan, hingga mobil jenazah,” lanjut pernyataan tersebut.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya Pemprov DKI dalam memastikan setiap warga mendapatkan hak pelayanan publik tanpa diskriminasi, termasuk saat menghadapi musibah kehilangan.

Biaya Pemakaman Tak Lagi Jadi Beban Warga

Di banyak wilayah Indonesia, biaya pemakaman bisa mencapai jutaan rupiah, mulai dari pembelian lahan, transportasi jenazah, hingga penyediaan fasilitas pemakaman. Kini, hal itu tidak berlaku bagi warga Jakarta.

Dengan adanya kebijakan pemakaman gratis dari Pemprov DKI, masyarakat cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan tanpa harus memikirkan biaya tambahan. Fasilitas ini tersedia di seluruh wilayah kota administratif Jakarta dan dapat diakses melalui pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.

Cara dan Syarat Mengurus Pemakaman Gratis di Jakarta

Pemprov DKI menetapkan tiga jenis layanan dalam pengurusan pemakaman, yaitu IPTM baru, IPTM tumpang, dan perpanjangan IPTM. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Syarat Pengurusan IPTM Baru

Ahli waris atau penanggung jawab jenazah perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP dan KK almarhum/almarhumah
  • Fotokopi sertifikat medis penyebab kematian dari rumah sakit atau puskesmas
  • Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab jenazah
  • Fotokopi keterangan kematian atau akta kematian dari Kelurahan

2. Syarat IPTM Tumpang

Untuk pemakaman di lahan keluarga yang sudah ada, pemohon wajib melampirkan dokumen IPTM asli dari makam yang akan ditumpangi.

3. Syarat Perpanjangan IPTM

Apabila masa penggunaan tanah makam sudah habis, warga dapat memperpanjang izin dengan melengkapi:

  • IPTM asli
  • Fotokopi KTP ahli waris
  • Surat pengantar dari TPU lokasi makam
  • Fasilitas Lengkap dari Pemprov DKI

Selain layanan administrasi, Pemprov DKI juga menyediakan berbagai fasilitas pemakaman yang dapat digunakan masyarakat tanpa biaya. Fasilitas tersebut meliputi:

  • Kursi dan tenda makam berukuran 3×3 meter
  • Pengeras suara
  • Kendaraan dan peralatan jenazah
  • Peralatan memandikan jenazah
  • Mobil jenazah gratis, dapat dihubungi melalui nomor (021) 5484544 atau (021) 5480137

Seluruh fasilitas ini bertujuan untuk memudahkan proses pemakaman dan memastikan warga mendapatkan pelayanan yang layak.

Pemprov DKI Imbau Laporkan Oknum yang Pungli

Pemprov DKI menegaskan bahwa semua layanan pemakaman di Jakarta sepenuhnya gratis. Warga diminta untuk waspada terhadap oknum yang berusaha memungut biaya dengan alasan apa pun.

Apabila ditemukan pelanggaran atau praktik pungutan liar (pungli), masyarakat dapat segera melapor melalui nomor aduan resmi 0858-9000-9132. Pemprov berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan layanan publik yang merugikan warga.

Upaya Pemprov DKI Mewujudkan Layanan Publik Humanis

Kebijakan pemakaman gratis ini sejalan dengan semangat Pemprov DKI dalam memperluas akses layanan publik bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain di bidang sosial, Jakarta juga terus mengembangkan program bantuan kesehatan, transportasi, dan pendidikan untuk memastikan keadilan sosial bagi semua warga.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai menjadi bentuk nyata dari pelayanan publik yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version