Tengahviral.com, Jakarta – Masyarakat yang berencana memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A di tahun 2025 kini perlu memahami dengan jelas rincian biaya dan syarat terbarunya. SIM A merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi mobil pribadi yang telah memenuhi ketentuan hukum.
Selain menjadi kewajiban bagi setiap pengendara roda empat, memiliki SIM A juga menjadi bentuk tanggung jawab hukum dan keselamatan di jalan raya. Polri memastikan bahwa seluruh proses penerbitan maupun perpanjangan SIM dilakukan dengan sistem yang transparan dan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang SIM A, penting untuk mengetahui rincian biaya, prosedur, serta dokumen persyaratan yang harus disiapkan agar prosesnya berjalan lancar. Berikut penjelasan lengkap mengenai biaya pembuatan SIM A 2025 dan syarat administrasi yang berlaku di seluruh Indonesia.
Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A 2025
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya pembuatan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp120.000 per penerbitan. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM A mobil, masyarakat perlu membayar biaya sebesar Rp80.000.
Perlu dicatat, tarif tersebut belum mencakup biaya tes psikologi dan tes kesehatan jasmani, yang menjadi bagian dari syarat wajib penerbitan SIM. Kedua tes tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon berada dalam kondisi fisik dan mental yang layak untuk mengemudi.
Adapun tarif yang sama juga berlaku untuk penerbitan dan perpanjangan SIM B1 dan SIM B2, yang digunakan bagi pengemudi kendaraan dengan kapasitas dan bobot lebih besar.
Perbedaan Jenis SIM A, B1, dan B2
Untuk memahami peruntukannya, berikut penjelasan singkat mengenai kategori SIM mobil:
- SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan kendaraan barang pribadi dengan berat maksimum 3.500 kilogram.
- SIM B1 diberikan kepada pengemudi kendaraan penumpang atau barang dengan berat di atas 3.500 kilogram.
- SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng.
Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat menentukan jenis SIM yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Syarat Pembuatan SIM A Baru 2025
Mengacu pada informasi resmi dari Polri, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh pemohon untuk membuat SIM A baru. Berikut di antaranya:
- Berusia minimal 17 tahun.
- Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
- Menyertakan sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan).
- Melakukan perekaman sidik jari di tempat pendaftaran.
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Menunjukkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Menyertakan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.
- Melampirkan surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal enam bulan.
Syarat-syarat ini wajib dipenuhi sepenuhnya sebelum peserta dapat mengikuti ujian teori dan praktik pembuatan SIM.
Proses Ujian SIM A: Teori dan Praktik
Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan mengikuti ujian teori menggunakan sistem E-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System). Ujian ini dirancang untuk mengukur pemahaman calon pengemudi terhadap peraturan lalu lintas, rambu-rambu jalan, serta situasi keselamatan berkendara.
Tahapan berikutnya adalah ujian praktik yang dilakukan di lapangan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) maupun di jalan umum. Dalam tahap ini, peserta diuji kemampuan mengemudi, termasuk kemampuan parkir, belok, dan mematuhi marka jalan.
Kedua tahapan tersebut menjadi penentu utama untuk kelulusan pemohon SIM A. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan SIM A resmi yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Pentingnya Memiliki SIM A
Memiliki SIM A bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif dan keterampilan berkendara. Selain menghindari sanksi hukum, memiliki SIM juga menjamin keamanan diri dan pengguna jalan lain.
Pengemudi yang memiliki SIM menunjukkan komitmen terhadap keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas. Karena itu, proses ujian dan persyaratan yang diberlakukan Polri bukanlah hambatan, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban di jalan.
Tips Lancar Mengurus SIM A
Agar proses pembuatan SIM berjalan lancar, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon pemohon:
- Pastikan seluruh dokumen sudah disiapkan dan masih berlaku.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebelum datang ke Satpas.
- Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
- Ikuti instruksi petugas selama ujian teori dan praktik berlangsung.
Persiapan yang matang akan mempercepat proses penerbitan SIM serta menghindarkan anda dari pengulangan ujian akibat kelalaian administratif.(*)