Tengahviral.com, Jakarta – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat kurang mampu untuk mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos 2025 hanya dengan menggunakan KTP elektronik.
Program ini menjadi langkah penting dalam memperluas akses bantuan sosial yang lebih tepat sasaran dan transparan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan sistem pendaftaran yang lebih sederhana, masyarakat kini cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke RT/RW atau kelurahan setempat untuk mendaftarkan diri. Calon penerima akan melalui proses verifikasi dan validasi data agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Tahun 2025, pemerintah menekankan pentingnya akurasi data agar distribusi bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun BLT Subsidi dapat menjangkau masyarakat miskin dan rentan miskin secara lebih merata di seluruh Indonesia.
Syarat Umum Mendaftar KPM Bansos 2025
Agar pendaftaran sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berjalan lancar, berikut beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik yang masih berlaku.
- Berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP atau KK.
- Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin berdasarkan data sosial ekonomi daerah.
- Tidak sedang menerima jenis bantuan sosial lain yang sejenis dari pemerintah pusat maupun daerah.
- Bersedia mengikuti proses verifikasi dan validasi data oleh petugas sosial dari kelurahan atau dinas sosial.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa bantuan tidak tumpang tindih dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Langkah-Langkah Daftar KPM Bansos 2025 Menggunakan KTP
Berikut panduan lengkap agar anda bisa mendaftar bansos secara resmi dan tepat sasaran:
1. Siapkan Dokumen Identitas
Pastikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dalam kondisi valid dan sesuai data. Kedua dokumen ini menjadi dasar utama proses verifikasi.
2. Datangi RT/RW atau Kelurahan Setempat
Kunjungi kantor RT/RW atau kelurahan sesuai alamat di KTP. Sampaikan tujuan anda untuk mendaftar sebagai KPM penerima bansos.
3. Lengkapi Formulir Pendaftaran
Isi formulir yang diberikan petugas dengan benar dan sesuai data pada dokumen resmi. Ketidaksesuaian data bisa menghambat proses validasi.
4. Proses Verifikasi dan Validasi Data
Petugas sosial dari kelurahan atau dinas sosial akan menilai kelayakan calon penerima. Proses ini mencakup pemeriksaan kondisi ekonomi dan kesesuaian data dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
5. Menunggu Pengumuman Hasil
Apabila dinyatakan lolos, nama anda akan dimasukkan dalam DTKS nasional dan secara otomatis menjadi bagian dari penerima manfaat. Anda akan menerima pemberitahuan mengenai jadwal pencairan bansos dan mekanisme penyaluran bantuan.
Tips Penting Agar Pendaftaran Bansos Disetujui
Agar proses pendaftaran berjalan lancar dan lolos validasi, berikut beberapa langkah yang bisa anda lakukan:
- Periksa kesesuaian data antara KTP, KK, dan domisili agar tidak terjadi perbedaan saat verifikasi.
- Pastikan anda belum menerima bantuan sosial lain yang serupa.
- Jika belum terdaftar dalam DTKS, anda dapat meminta bantuan dinas sosial setempat untuk melakukan pendataan baru.
- Simpan bukti pendaftaran dan pantau informasi resmi dari pemerintah daerah atau Kementerian Sosial (Kemensos).
- Hindari memberikan data palsu atau tidak sesuai, karena dapat menggugurkan pendaftaran anda.
Tujuan Program KPM Bansos 2025
Program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat miskin, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas penyaluran bantuan sosial di seluruh daerah. Dengan mengandalkan verifikasi berbasis data KTP dan DTKS, pemerintah berharap distribusi bantuan menjadi lebih adil dan terukur.
Selain itu, sistem digital yang digunakan memungkinkan masyarakat untuk melakukan cek status penerimaan bansos secara online melalui aplikasi atau situs resmi Kemensos, sehingga tidak perlu lagi menunggu informasi dari pihak ketiga.(*)