Tengahviral.com, Jakarta – Bagi anda yang baru saja menjual kendaraan, memahami cara dan syarat blokir STNK kendaraan lama menjadi langkah penting untuk menghindari persoalan di kemudian hari. Proses pemblokiran ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum agar kendaraan yang telah dijual tidak lagi tercatat atas nama anda.
Blokir STNK juga berfungsi untuk mencegah munculnya tagihan pajak tahunan atau tanggung jawab hukum jika pemilik baru melanggar aturan lalu lintas. Dengan melakukan blokir STNK di kantor Samsat, anda memastikan bahwa data kepemilikan kendaraan di sistem resmi benar-benar diperbarui sesuai pemilik yang sah.
Langkah ini kini semakin mudah dilakukan, baik secara langsung di kantor Samsat maupun melalui layanan daring di beberapa wilayah. Agar proses berjalan lancar, penting bagi anda untuk mempersiapkan dokumen dan memahami alur pengurusan yang benar.
Syarat Mengurus Blokir STNK di Samsat
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemblokiran STNK, proses ini dapat dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan wilayah tempat kendaraan terdaftar. Sebelum datang ke lokasi, pastikan anda sudah menyiapkan berkas-berkas berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan lama.
- Fotokopi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan.
- Surat jual-beli kendaraan atau bukti transaksi penjualan yang sah serta ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
- Surat kuasa bila proses pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
- Materai untuk melengkapi dokumen resmi, jika diminta oleh petugas.
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian, apabila kendaraan yang dijual hilang.
Jika seluruh dokumen tersebut telah lengkap, proses blokir STNK akan berlangsung lebih cepat tanpa kendala administrasi.
Cara Melakukan Blokir STNK Kendaraan Lama
Setelah berkas siap, anda dapat langsung mendatangi kantor Samsat sesuai dengan domisili atau tempat kendaraan didaftarkan. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke loket layanan blokir STNK di kantor Samsat.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan.
- Serahkan seluruh berkas kepada petugas Samsat untuk diverifikasi.
- Tunggu proses pengecekan data dan dokumen oleh petugas.
- Jika data sudah lengkap dan sesuai, pengajuan akan langsung diproses.
Setelah selesai, anda akan menerima surat bukti pemblokiran STNK, sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas nama anda.
Menurut sejumlah petugas Samsat, proses ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat apabila dokumen yang diserahkan benar dan tidak bermasalah.
Pentingnya Melakukan Blokir STNK
Melakukan blokir STNK memiliki manfaat besar bagi pemilik lama kendaraan. Selain menghindari risiko tagihan pajak kendaraan bermotor yang bukan lagi menjadi tanggung jawab anda, langkah ini juga melindungi dari kemungkinan terlibat dalam perkara hukum akibat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik baru.
Blokir STNK juga menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk menciptakan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat dalam sistem Samsat nasional. Dengan data yang valid, pengawasan dan kebijakan di bidang perpajakan maupun transportasi dapat berjalan lebih efektif.
Bagi anda yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke Samsat, sejumlah daerah kini juga membuka layanan blokir STNK online melalui situs resmi Bapenda atau Samsat Digital Nasional (Signal). Namun, mekanisme dan kelengkapan berkas tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.(*)