Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Bebas PPN 100% Rumah Hingga Akhir 2027, Dorong Daya Beli dan Sektor Properti

Arazone

Tengahviral.com, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga Desember 2027.

Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku sampai akhir 2026, namun diputuskan untuk dilanjutkan guna menjaga daya beli masyarakat kelas menengah serta mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah masih fokus menjaga stabilitas ekonomi domestik, terutama melalui sektor perumahan yang memiliki efek berganda (multiplier effect) cukup besar terhadap industri lain.

Dengan perpanjangan ini, diharapkan minat masyarakat untuk memiliki hunian tetap meningkat, sekaligus menjadi dorongan bagi pengembang properti untuk memperluas pembangunan di berbagai daerah.

Kebijakan PPN rumah 2027 ini juga dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global. Selain membantu masyarakat, insentif ini juga memperkuat posisi sektor properti sebagai salah satu pilar penting dalam pemulihan ekonomi nasional.

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Hingga Rp5 Miliar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini diperpanjang dengan tujuan utama untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan industri properti. Ia menegaskan, PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, namun hanya berlaku untuk Rp2 miliar pertama dari nilai transaksi.

“Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP rumah hingga Rp5 miliar untuk Rp2 miliar pertama, yang awalnya diberikan hingga 31 Desember 2026, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, langkah ini tidak hanya memberikan keringanan pajak bagi masyarakat, tetapi juga mampu menjadi katalis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di sektor riil. Dengan dukungan ini, diharapkan permintaan terhadap hunian baru tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.

Berdampak Langsung pada 40 Ribu Unit Rumah Tiap Tahun

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa perpanjangan kebijakan PPN rumah 2027 ini dapat dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit rumah per tahun. “Kebijakan ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi, ini menjadi dorongan baru bagi sektor properti,” jelasnya.

Pemerintah melihat bahwa sektor properti memiliki peran penting dalam membuka lapangan kerja baru, menggerakkan industri bahan bangunan, dan memberikan efek lanjutan bagi sektor jasa konstruksi serta perbankan. Oleh karena itu, keberlanjutan insentif PPN DTP rumah menjadi kebijakan strategis yang tidak hanya berfokus pada konsumsi, tetapi juga mendukung investasi jangka panjang.

Kebijakan ini diharapkan mampu menarik minat masyarakat untuk segera membeli rumah sebelum periode insentif berakhir. Dengan demikian, geliat pasar properti nasional dapat terus tumbuh stabil hingga beberapa tahun mendatang.

Akan Ditetapkan Lewat Peraturan Menteri Keuangan Baru

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk memperkuat dasar hukum dari kebijakan tersebut.

“Itu akan kita buatkan PMK untuk PPN DTP ini diperpanjang sampai 31 Desember 2027. Ini bagus untuk kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan lebih banyak dan lebih cepat,” ujar Febrio.

Dengan adanya PMK baru, pelaku industri properti dapat melakukan perencanaan bisnis secara lebih matang. Kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi investor dan pengembang agar tetap berkomitmen dalam pembangunan proyek-proyek hunian di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, perpanjangan insentif pajak properti ini diharapkan menjadi stimulus bagi perbankan untuk lebih agresif dalam menyalurkan kredit kepemilikan rumah (KPR), terutama untuk segmen kelas menengah yang menjadi target utama kebijakan.

Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan Sektor Properti

Kebijakan perpanjangan PPN DTP rumah ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara permintaan dan pasokan perumahan nasional. Selain menekan beban pajak masyarakat, kebijakan ini juga membuka ruang bagi sektor properti untuk tumbuh secara berkelanjutan.

Dalam beberapa tahun terakhir, sektor properti memang sempat mengalami perlambatan akibat berbagai faktor, termasuk kenaikan suku bunga dan biaya konstruksi. Namun dengan dukungan fiskal melalui PPN DTP rumah 2027, pemerintah berharap tren positif dapat kembali terlihat, khususnya di segmen rumah tapak dan apartemen menengah.

Selain memperpanjang insentif, pemerintah juga tengah menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk meningkatkan pasokan rumah terjangkau melalui kerja sama dengan pengembang swasta dan lembaga keuangan. Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat yang belum memiliki hunian tetap.

Harapan Bagi Masyarakat dan Pengembang

Bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi kesempatan untuk mendapatkan hunian dengan harga yang lebih terjangkau karena adanya potongan pajak dari pemerintah. Sementara bagi pengembang, kepastian kebijakan hingga 2027 memberikan ruang yang lebih luas untuk perencanaan proyek, ekspansi pasar, dan inovasi produk properti.

Diharapkan, kombinasi antara insentif pajak properti, ketersediaan pembiayaan, serta kestabilan ekonomi makro dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan sektor properti secara sehat dan berkelanjutan di Indonesia.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version