Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Isolasi Super Maksimum Nusakambangan

Arazone

Tengahviral.com, Jakarta – Mantan aktor sinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Ia kini menempati sel berkonsep One Man One Cell, ruang tahanan khusus yang hanya diisi satu orang dan berada di bawah pengawasan super ketat.

Pemindahan ini dilakukan setelah Ammar Zoni tertangkap mengedarkan narkoba saat masih berada di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Keputusan menempatkannya di lapas berkeamanan tinggi menjadi langkah tegas pemerintah terhadap narapidana yang masih melakukan pelanggaran hukum dari balik jeruji.

Langkah ini juga memperlihatkan keseriusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam menindak keras penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Pemerintah menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang masih terlibat dalam peredaran gelap narkoba, termasuk narapidana publik figur.

Ditempatkan di Sel Super Maksimum

Kepala Lapas Kelas IIA Karanganyar, Riko Purnama Candra, membenarkan bahwa Ammar Zoni kini menempati sel isolasi individual di bawah sistem pengamanan super maksimum.

“Benar, Ammar Zoni ditempatkan di ruang tahanan satu orang satu sel,” ujar Riko kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Riko menjelaskan, sistem One Man One Cell diterapkan berdasarkan standar keamanan Super Maximum Security, yang dikhususkan bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi — terutama mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.

Pemindahan Ammar Zoni ini, lanjutnya, merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kemenkumham dalam memperkuat pengawasan terhadap warga binaan berisiko tinggi.

Bukti Ketegasan Pemerintah terhadap Narapidana Narkoba

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa langkah pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan merupakan wujud nyata ketegasan pemerintah.

“Ini bentuk nyata dari instruksi Bapak Menteri dan Pak Dirjen. Siapa pun yang masih berani terlibat peredaran narkoba, pasti akan diproses tegas,” ungkap Rika.

Menurut Rika, penempatan Ammar di One Man One Cell bukan tanpa alasan. Sistem isolasi ini dibuat agar narapidana berisiko tinggi tidak berinteraksi dengan penghuni lain serta menjadi bentuk pembinaan agar mereka sadar dan jera.

“Setiap warga binaan dengan risiko tinggi akan ditempatkan di lapas dengan sistem pengamanan super maksimum,” tegasnya.

Rika menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi narapidana lain agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. “Diharapkan langkah ini bisa membuat mereka berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Proses Pemindahan Dilakukan Pagi Hari dengan Pengamanan Ketat

Berdasarkan laporan dari lapangan, Ammar Zoni dipindahkan bersama lima narapidana lain dari Jakarta ke Nusakambangan dengan pengawalan berlapis.

Rombongan petugas yang membawa para tahanan tersebut tiba di pulau penjara itu sekitar pukul 07.43 WIB pagi. Seluruh proses berjalan dengan pengamanan ketat sesuai protokol bagi tahanan berisiko tinggi.

Kini, Ammar Zoni ditempatkan di sel isolasi Lapas Super Maximum Security Karanganyar, tanpa kontak langsung dengan narapidana lain. Setiap aktivitasnya berada di bawah pengawasan penuh petugas, termasuk saat jam makan dan waktu istirahat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenkumham menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih disiplin dan bebas dari praktik ilegal di dalam lapas. Pemerintah berharap, tindakan tegas ini memberi efek jera tidak hanya bagi Ammar Zoni, tetapi juga bagi seluruh narapidana di Indonesia.

Mengenal Sistem One Man One Cell di Lapas Super Maksimum

Sistem One Man One Cell merupakan metode penempatan narapidana di mana setiap orang menempati satu ruang sel secara individu. Tujuannya adalah mencegah interaksi antar tahanan yang bisa memicu peredaran narkoba, kekerasan, atau pelanggaran lain di dalam penjara.

Model ini umumnya diterapkan di Lapas Super Maximum Security, seperti yang ada di Pulau Nusakambangan. Sistem tersebut dirancang untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keberhasilan program pembinaan narapidana berisiko tinggi.

Penerapan One Man One Cell difokuskan pada tiga kategori utama:

  • Narapidana berisiko tinggi, termasuk kasus narkoba besar, terorisme, atau pembunuhan berat.
  • Tahanan dengan pengawasan khusus, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi atau berinteraksi negatif dengan napi lain.
  • Tujuan pembinaan dan keamanan, agar proses rehabilitasi berjalan lebih fokus dan terkendali.

Dengan sistem ini, narapidana seperti Ammar Zoni ditempatkan di sel terisolasi dengan pengawasan 24 jam, aktivitas terbatas, dan kontrol keamanan ketat. Tidak ada kontak langsung dengan tahanan lain, sehingga pengawasan perilaku bisa dilakukan secara menyeluruh.

Sikap Tegas Kemenkumham terhadap Kasus Serupa

Langkah terhadap Ammar Zoni menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di lembaga pemasyarakatan.

Kemenkumham menegaskan akan terus memperketat pengawasan internal dan meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menutup peluang praktik ilegal di lapas. Kebijakan pemindahan ke Nusakambangan menjadi simbol bahwa tidak ada lagi toleransi bagi penyalahgunaan hukum, bahkan jika dilakukan oleh figur publik.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version