Viral Sopir Pajero Gunakan Strobo dan Pelat Dinas Polri, Ternyata Bukan Anggota Kepolisian

Arazone

Tengahviral.com, Jakarta – Sebuah video yang menampilkan aksi seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam menggunakan strobo dan pelat dinas Polri mendadak viral di media sosial. Video berdurasi singkat itu menyulut rasa penasaran publik karena menampilkan pria yang bertindak layaknya aparat, namun menunjukkan sikap menantang terhadap pengguna jalan lain.

Kejadian ini menjadi perhatian warganet lantaran pengemudi Pajero tersebut terlihat memakai pelat dinas Polri palsu dan menggunakan sirene di tengah kemacetan jalan raya. Banyak pengguna media sosial mempertanyakan apakah pelaku benar anggota kepolisian atau hanya warga sipil yang menyalahgunakan atribut resmi.

Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria berpakaian jas hitam duduk di kursi kemudi dengan seorang perempuan di sampingnya. Ia terlihat kesal usai ditegur oleh pengendara lain yang merasa terganggu dengan penggunaan strobo di jalan umum. Namun alih-alih menepi, pria itu justru membunyikan sirene dan menantang balik orang yang menegurnya.

“Hayang diviralin? Nggak usah kayak gitu,” ucap pengemudi tersebut dengan nada tinggi, yang kemudian dijawab santai oleh perekam video, “Macet… macet… macet…”.

Tak butuh waktu lama, potongan video tersebut langsung viral di berbagai platform sosial media dan menuai reaksi beragam dari publik.

Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pengemudi Pajero Pakai Pelat Palsu

Setelah video itu ramai diperbincangkan, Polri langsung melakukan penelusuran dan menangkap pengemudi Pajero hitam tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelat dinas Polri yang digunakan ternyata palsu dan tidak terdaftar dalam database kepolisian.

“Setelah dilakukan pengecekan, pelat yang digunakan palsu dan tidak tercatat di database Polri,” ungkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, dikutip Minggu (19/10).

Divpropam Polri menegaskan bahwa pengemudi mobil berpelat dinas palsu itu bukan anggota kepolisian. Aparat juga telah mengamankan kendaraan berikut atribut palsu yang terpasang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kendaraan dan pengemudi sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” tulis Divpropam Polri.

Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan simbol dan atribut resmi kepolisian oleh pihak yang tidak berwenang. Kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang mencoba meniru identitas aparat negara di ruang publik.

“Pengemudi Pajero hitam berpelat Polri tersebut bukan anggota Polri,” tegas Divpropam.

Netizen Ragukan dan Soroti Mudahnya Akses Pelat Polisi Palsu

Kejadian ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama di platform X (Twitter), Instagram, hingga TikTok. Banyak warganet menyampaikan kekhawatiran mengenai mudahnya pemalsuan pelat nomor polisi dan penggunaan atribut dinas secara ilegal.

“Begitu mudahnya pelat polisi dipalsukan, ada apa sebenarnya?” tulis akun @untung.priadi.315.

Sementara itu, akun lain menyoroti perilaku pengemudi yang dinilai arogan.
“Orang-orang macam itu kok nggak malu ya,” tulis @rochmat_sholeh.

Ada pula pengguna yang menilai bahwa tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap simbol kepolisian.

“Percaya bukan polisi? Masyarakat mana yang berani pakai nomor pelat polisi?” ujar akun @seekorlebah_.

Komentar-komentar tersebut mencerminkan keraguan dan kekhawatiran publik terhadap penyalahgunaan atribut resmi negara, terutama ketika digunakan untuk menakuti pengguna jalan lain.

Publik Desak Penertiban Penggunaan Atribut Dinas di Jalan Raya

Kasus viral ini memicu seruan dari masyarakat agar aparat lebih memperketat pengawasan terhadap penggunaan pelat dinas, strobo, dan sirene di jalan umum. Banyak pihak menilai bahwa penyalahgunaan atribut seperti itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Beberapa pengamat lalu lintas juga menilai bahwa kejadian ini bisa menjadi momentum bagi Polri untuk menertibkan pelat dinas palsu yang kerap digunakan warga sipil untuk menghindari tilang atau melancarkan perjalanan di tengah kemacetan.

Selain itu, publik juga berharap agar setiap pelanggaran serupa mendapat sanksi yang tegas, termasuk penyitaan kendaraan dan proses hukum terhadap pelaku pemalsuan.

Fenomena Penyalahgunaan Identitas Aparat yang Berulang

Kejadian serupa sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus penyalahgunaan pelat dinas dan lampu strobo ilegal sempat mencuat di berbagai daerah. Sebagian besar pelaku bukan aparat, melainkan warga sipil yang berusaha mendapatkan “privilege” di jalan raya.

Polri pun berulang kali menegaskan bahwa penggunaan atribut seperti itu tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan aturan yang berlaku, penggunaan pelat dinas, lampu isyarat, atau sirene tanpa izin resmi bisa dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan adanya kasus sopir Pajero hitam ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa tindakan seperti itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lain.

Harapan Publik untuk Ketegasan Aparat

Warganet dan masyarakat luas berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan simbol atau atribut institusi negara demi kepentingan pribadi.

Aparat kepolisian pun diharapkan terus melakukan pengawasan dan penindakan yang transparan, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum dengan cara berpura-pura menjadi petugas.

Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya partisipasi publik dalam membantu penegakan hukum, misalnya dengan merekam dan melaporkan perilaku mencurigakan di jalan kepada pihak berwenang.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version