Tengahviral.com, Jakarta – Pemerintah terus mendorong transformasi layanan pertanahan menuju sistem digital. Salah satu langkah penting yang kini banyak dilakukan masyarakat adalah penggantian sertifikat tanah analog menjadi sertifikat tanah elektronik.
Langkah digitalisasi ini dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari program percepatan reformasi birokrasi dan keamanan data pertanahan. Sertifikat tanah dalam bentuk digital dinilai lebih efisien, aman, dan mudah diakses oleh pemilik tanah tanpa khawatir rusak atau hilang seperti versi kertas.
Menurut data resmi Kementerian ATR/BPN per 20 Oktober 2025, jumlah sertifikat tanah elektronik yang telah diterbitkan mencapai 6.145.774 sertifikat atau sekitar 6,4 persen dari total seluruh sertifikat tanah di Indonesia. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang baru mencapai 639.423 sertifikat. Artinya, dalam satu tahun terakhir, terjadi peningkatan lebih dari 5,5 juta sertifikat elektronik yang berhasil diterbitkan.
Pemerintah menargetkan jumlah ini akan terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan manfaat sertifikat tanah elektronik. Untuk itu, penting bagi anda yang ingin mengajukan layanan ini agar memahami syarat, biaya, dan prosedur penerbitannya secara benar.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen resmi yang diterbitkan melalui sistem digital berbentuk file PDF dan disimpan dalam brankas elektronik milik pemegang hak. Dokumen ini dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.
Meski berbentuk digital, pemegang hak tetap dapat meminta salinan resmi yang dicetak di atas secure paper (kertas berkeamanan tinggi) langsung dari Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Apabila salinan cetak hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan ulang, melainkan cukup mencetak kembali sendiri melalui file asli yang tersimpan di brankas elektronik. Sistem ini dinilai jauh lebih efisien dibanding sistem konvensional karena meminimalkan risiko kehilangan dokumen fisik.
Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
Selain meningkatkan keamanan data, sistem sertifikat digital memiliki sejumlah keunggulan lain, seperti:
- Akses mudah kapan pun melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Mengurangi risiko pemalsuan karena dilengkapi tanda tangan elektronik pejabat BPN.
- Proses verifikasi lebih cepat untuk transaksi jual beli atau pengalihan hak tanah.
- Dokumen lebih tahan lama dibanding versi fisik yang mudah rusak.
Transformasi ini juga menjadi bagian dari visi BPN untuk mewujudkan layanan pertanahan modern berbasis data digital nasional.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
Bagi masyarakat yang ingin mengganti sertifikat tanah kertas menjadi digital, prosesnya dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) dengan tahapan sebagai berikut:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
Bagi badan hukum, perlu melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan.
Membawa sertifikat tanah analog asli sebagai dokumen utama yang akan diganti.
2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Setelah dokumen lengkap, anda dapat mengunjungi Kantah terdekat atau menggunakan layanan digital BPN Online jika tersedia.
Isi formulir pendaftaran sertifikat elektronik secara lengkap dan serahkan seluruh dokumen ke petugas loket.
3. Proses Verifikasi Dokumen
Petugas BPN akan memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen. Pastikan semua data sesuai dan membawa dokumen asli untuk validasi.
4. Pembayaran Biaya PNBP
Setelah verifikasi, pemohon wajib membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 per sertifikat. Pembayaran dilakukan di loket resmi Kantah.
5. Proses Digitalisasi
Setelah dokumen dinyatakan valid, Kantah akan melakukan digitalisasi data sertifikat fisik:
Data sertifikat analog akan diubah menjadi format digital dan dimasukkan ke sistem BPN.
Dokumen fisik akan di-scan dan disimpan sebagai warkah digital di database nasional.
Sertifikat fisik lama akan ditarik untuk disatukan dengan buku tanah di Kantor Pertanahan.
6. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Elektronik
Sertifikat digital akan diterbitkan secara resmi dan disahkan dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang BPN.
Proses penerbitan memakan waktu sekitar 19 hari kerja. Setelah selesai, pemilik tanah akan menerima notifikasi melalui email serta akun pertanahan digital untuk mengakses sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Selain akses online, pemilik juga dapat meminta salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak menggunakan secure paper dari Kantah.
Contoh Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat tanah elektronik berbentuk dokumen digital dua halaman. Saat dicetak, tampilannya menjadi satu lembar bolak-balik berisi informasi identitas tanah, jenis hak, dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Beberapa informasi penting yang terdapat dalam sertifikat digital antara lain:
Nomor Edisi Sertifikat Elektronik – menunjukkan riwayat pembuatan dokumen.
Jenis Hak dan NIB (Nomor Identifikasi Bidang) – dicantumkan sesuai data pertanahan dan berformat 14 digit unik.
Nama Pemegang Hak dan Lokasi Tanah – mencakup identitas lengkap serta koordinat bidang tanah.
Kode Keamanan Digital dan Tanda Tangan Elektronik – memastikan keaslian sertifikat.
Sertifikat tanah elektronik tetap memiliki legalitas yang sama dengan sertifikat konvensional dan diakui sebagai alat bukti sah kepemilikan tanah sesuai peraturan yang berlaku.
Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik
BPN memastikan bahwa sistem sertifikat digital tidak mudah diretas atau dimanipulasi.
Semua dokumen dilengkapi dengan lapisan keamanan digital berstandar tinggi, termasuk enkripsi, autentikasi dua faktor, dan tanda tangan digital dari pejabat ATR/BPN.
Selain itu, seluruh data disimpan di server pemerintah pusat yang terintegrasi dengan sistem pertanahan nasional, sehingga keamanan informasi lebih terjamin dibanding dokumen fisik.
Mendorong Transformasi Digital di Sektor Pertanahan
Dengan meningkatnya jumlah penerbitan sertifikat tanah elektronik, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi digital pertanahan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan layanan publik, sekaligus meminimalkan risiko sengketa akibat kehilangan atau pemalsuan dokumen.
Program ini juga mendukung agenda digitalisasi nasional 2025 yang menargetkan seluruh layanan publik berbasis elektronik untuk menciptakan tata kelola yang modern dan akuntabel.(*)