Tengahviral.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi mengusulkan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026. Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Senin (27/10/2025).
Dalam pemaparannya, Dahnil menyebutkan bahwa pemerintah mengajukan rata-rata BPIH 2026 sebesar Rp88.409.365,45, atau turun sekitar Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip istitha’ah (kemampuan finansial jemaah) serta menjaga likuiditas keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan agar biaya haji tetap terjangkau bagi masyarakat, sekaligus menjamin kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah. Usulan ini akan menjadi dasar pembahasan lanjutan dengan DPR sebelum penetapan resmi BPIH 2026 pada akhir tahun mendatang.
Rincian Usulan Biaya Haji 2026: Total Rp88,4 Juta
Menurut keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah, total BPIH 2026 yang diajukan sebesar Rp88.409.365,45. Jumlah ini mencakup komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah dan komponen yang ditanggung melalui dana nilai manfaat.
Dahnil menjelaskan bahwa untuk Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar jemaah), pemerintah mengusulkan angka Rp54.924.000. Nilai ini sudah termasuk:
Biaya penerbangan pulang pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp33.100.000,
Akomodasi di Makkah senilai Rp14.652.000,
Akomodasi di Madinah senilai Rp3.872.000,
serta living cost sebesar Rp3.300.000.
“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dengan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp54.924.000,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat tersebut.
Dana Nilai Manfaat Tanggung 38 Persen dari Total BPIH
Selain komponen biaya yang dibayar langsung jemaah, sebanyak 38 persen dari total BPIH 2026 atau sekitar Rp33.485.365,45 akan ditanggung melalui dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut mencakup berbagai layanan pendukung yang menunjang kenyamanan dan keamanan jamaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Rinciannya meliputi:
- Pelayanan akomodasi dan konsumsi,
- Pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina,
- Perlindungan jemaah,
- Pelayanan embarkasi dan perjalanan,
- Perlengkapan jemaah, serta
- Pembinaan dan pengelolaan BPIH baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Menurut data Kementerian Haji dan Umrah, layanan akomodasi memiliki porsi terbesar yakni sekitar Rp5,5 juta, disusul pelayanan konsumsi Rp6 juta, dan pelayanan di Arafah–Mina Rp15 juta. Komponen perlindungan jemaah ditaksir mencapai Rp846 ribu, sementara pelayanan umum dan pengelolaan administratif sekitar Rp500 ribu hingga Rp900 ribu per jemaah.
BPIH Haji Khusus 2025 Capai Rp7,2 Miliar
Selain biaya haji reguler, pemerintah juga mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus 2025 sebesar Rp7.229.419.000. Biaya tersebut mencakup berbagai komponen, antara lain perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, pembinaan di tanah air, serta pelayanan umum di Arab Saudi.
Rinciannya antara lain:
- Perlindungan jemaah sebesar Rp530,4 juta,
- Dokumen perjalanan senilai Rp658,2 juta,
- Pembinaan jemaah di tanah air sebesar Rp477,3 juta,
- Pelayanan umum di Arab Saudi mencapai Rp5,53 miliar, dan
- Pengelolaan BPIH sebesar Rp27 juta.
Kementerian menyebutkan bahwa angka tersebut masih bersifat usulan awal dan akan disesuaikan setelah melalui proses pembahasan bersama DPR dan BPKH untuk memastikan keseimbangan antara kualitas pelayanan dan kemampuan finansial calon jemaah.
Prinsip Istitha’ah dan Transparansi Jadi Dasar Usulan
Dalam kesempatan yang sama, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa seluruh komponen biaya haji dihitung secara transparan dan proporsional, dengan mempertimbangkan prinsip istitha’ah (kemampuan calon jemaah secara finansial).
Menurutnya, tujuan utama penurunan biaya bukan sekadar menekan angka nominal, tetapi memastikan agar seluruh jemaah mendapatkan pelayanan yang layak tanpa mengorbankan kenyamanan maupun keselamatan. Pemerintah juga berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan dana haji agar tetap akuntabel dan dapat diaudit oleh lembaga terkait.
Penetapan resmi BPIH 2026 direncanakan akan diumumkan pada November 2025, bersamaan dengan pembaruan sistem antrean jemaah yang diklaim lebih efisien dan transparan.
BPIH 2026 Jadi Komitmen Pemerintah Menjaga Keterjangkauan Haji
Dengan turunnya rata-rata BPIH 2026 menjadi Rp88,4 juta, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Langkah ini sekaligus menunjukkan upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara biaya, pelayanan, dan keberlanjutan dana haji.
Penurunan biaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas haji bagi kalangan menengah tanpa mengurangi kualitas layanan di Makkah dan Madinah. Proses pembahasan lanjutan akan terus dilakukan agar keputusan akhir benar-benar mencerminkan kepentingan jemaah dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji nasional.
