Berita Viral TerbaruBerita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Viral
    • Cerita Inspiratif
    • Fenomena Unik
    • Media Sosial
  • Gaya Hidup
    • Beauty & Fashion
    • Kesehatan & Kebugaran
    • Travel & Wisata
    • Kuliner
  • Hiburan
    • Film & Serial
    • Musik & Konser
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
    • Budaya
  • Teknologi & Gadget
    • Gaming
    • Review Gadget
    • Tips & Trik Digital
Membaca: Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang Raya Berlaku Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat dan Lokasinya
Bagikan
Berita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Viral
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi & Gadget
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang
Berita TerkiniDaerah

Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang Raya Berlaku Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat dan Lokasinya

Arazone
Terakhir diupdate Oktober 28, 2025 6:31 pm
Arazone Published Oktober 28, 2025
Bagikan
Bagikan
Intinya sih...
Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak KendaraanDokumen yang Wajib DisiapkanLokasi dan Jam Operasional Samsat di Tangerang RayaAkses Informasi Pajak Secara DaringDampak Positif Bagi Warga dan Pemerintah DaerahImbauan untuk Masyarakat

Tengahviral.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang Raya hingga 31 Oktober 2025. Langkah ini diambil setelah tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Perpanjangan program ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 25 Juni 2025. Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan telah dimulai sejak 10 April 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, tingginya partisipasi warga mendorong pemerintah untuk memperpanjang masa pelaksanaannya selama empat bulan ke depan.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak, sekaligus mengurangi beban ekonomi akibat penumpukan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program syarat pemutihan pajak kendaraan di Tangerang Raya mencakup tiga wilayah utama, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. Melalui program ini, masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor dapat membayar pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Pemprov Banten mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Oktober 2025. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan dan melakukan pembayaran pokok pajak tahun berjalan tanpa tambahan biaya denda.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang Raya, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai syarat administrasi, di antaranya:

Baca Juga  Cek Sekarang! Ini Syarat dan Cara Dapat Bansos Beras-Min­yakita 2025

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya.

2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan sesuai dengan nama di STNK beserta salinannya.

4. Surat kuasa, jika proses pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

Selain itu, peserta program wajib membawa uang untuk pembayaran pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan, kendaraan harus dibawa langsung ke kantor Samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik sebagai bagian dari verifikasi kepemilikan kendaraan.

Lokasi dan Jam Operasional Samsat di Tangerang Raya

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemutihan pajak kendaraan di seluruh kantor Samsat Induk wilayah Tangerang Raya. Untuk mempermudah pelayanan, Pemprov Banten telah menyesuaikan jam operasional kantor Samsat sebagai berikut:

Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB

Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB

Selain layanan di kantor induk, Pemprov Banten juga menyediakan Samsat keliling dan gerai Samsat modern di beberapa lokasi strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan ini dapat diakses di pusat perbelanjaan dan area publik di tiga wilayah Tangerang.

Akses Informasi Pajak Secara Daring

Untuk memudahkan masyarakat, informasi mengenai besaran pajak kendaraan dapat diakses secara daring melalui situs resmi Pemprov Banten di https://infopkb.bantenprov.go.id. Layanan daring ini memungkinkan wajib pajak memeriksa status kendaraan, nominal pajak yang harus dibayar, hingga lokasi pembayaran terdekat tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Pemprov Banten juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga mendekati batas akhir program. Dengan memanfaatkan program pemutihan ini lebih awal, masyarakat dapat menghindari antrean panjang dan risiko sistem offline pada hari-hari terakhir pelaksanaan.

Baca Juga  EA Sports FC 26 Resmi Hadir: Harga, Fitur, dan Spek Minimum di Indonesia

Dampak Positif Bagi Warga dan Pemerintah Daerah

Kebijakan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat serta memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, kebijakan ini membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.

Bagi Pemprov Banten, keberhasilan program ini juga berpotensi menekan jumlah kendaraan yang berstatus pajak mati serta meningkatkan data valid kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Raya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Arif Rahman, menyebutkan bahwa hingga akhir Juni 2025, tingkat partisipasi masyarakat dalam program ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. “Kami mengapresiasi kesadaran warga untuk membayar pajak kendaraan. Karena itu, masa program kami perpanjang agar lebih banyak yang bisa memanfaatkan,” ujarnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemprov Banten terus mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan hingga mendekati batas waktu akhir program. Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang Raya, warga dapat menghindari penumpukan denda, memperbarui data kepemilikan kendaraan, serta mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak.

Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat melakukan pembayaran di lokasi resmi Samsat atau kanal digital yang telah disetujui pemerintah daerah untuk mencegah praktik penipuan.(*)

Kamu mungkin suka

Viral! Lulusan Cumlaude Curhat Sulit Dapat Kerja Meski IPK 3,9, Warganet Ungkap Realita Dunia Kerja

Daftar Penyerang Murah Terbaik di Football Manager 2026, dari Luis Suarez hingga Wonderkid Eropa

Kim Kardashian Syok Didiagnosis Aneurisma Otak, Apa Itu dan Seberapa Gawat?

Warung Bakso Babi di Bantul Ramai Diperbincangkan, Spanduk Bertuliskan MUI dan DMI Jadi Sorotan

BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair Oktober 2025, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya

TAGGED:info Samsat Tangerangpemutihan pajak kendaraan 2025pemutihan pajak Tangerang Rayaperpanjangan pemutihan pajak Bantensyarat pemutihan pajak kendaraan
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Chainsaw Man Movie
Berita TerkiniFilm & SerialHiburan

Chainsaw Man: Reze Arc Geser Dominasi Demon Slayer di Box Office Jepang, Kini Tayang di Bioskop Indonesia

Arazone Arazone September 28, 2025
Cara Memunculkan Efek Pelangi di Sakura School Simulator, Bikin Suasana Game Jadi Lebih Indah
Penghasilan Rizki Juniansyah: Lifter Muda Indonesia Peraih Emas Olimpiade dengan Bonus Miliaran Rupiah
Inter Milan Dekat Capai Kesepakatan Gaet Bek Fenerbahce Yusuf Akcicek
Nomor Lama Sudah Tidak Aktif? Begini Cara Aman Login WhatsApp!
Dapatkan informasi up-to-date tentang berita paling banyak dibicarakan dan topik yang sedang trending terbaru dan hari ini, cuma di TengahViral.com.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
© Tengahviral.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?