Tengahviral.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang Raya hingga 31 Oktober 2025. Langkah ini diambil setelah tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Perpanjangan program ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 25 Juni 2025. Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan telah dimulai sejak 10 April 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, tingginya partisipasi warga mendorong pemerintah untuk memperpanjang masa pelaksanaannya selama empat bulan ke depan.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak, sekaligus mengurangi beban ekonomi akibat penumpukan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program syarat pemutihan pajak kendaraan di Tangerang Raya mencakup tiga wilayah utama, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. Melalui program ini, masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor dapat membayar pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Pemprov Banten mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Oktober 2025. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan dan melakukan pembayaran pokok pajak tahun berjalan tanpa tambahan biaya denda.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang Raya, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai syarat administrasi, di antaranya:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan sesuai dengan nama di STNK beserta salinannya.
4. Surat kuasa, jika proses pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
Selain itu, peserta program wajib membawa uang untuk pembayaran pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan, kendaraan harus dibawa langsung ke kantor Samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik sebagai bagian dari verifikasi kepemilikan kendaraan.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat di Tangerang Raya
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemutihan pajak kendaraan di seluruh kantor Samsat Induk wilayah Tangerang Raya. Untuk mempermudah pelayanan, Pemprov Banten telah menyesuaikan jam operasional kantor Samsat sebagai berikut:
Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
Selain layanan di kantor induk, Pemprov Banten juga menyediakan Samsat keliling dan gerai Samsat modern di beberapa lokasi strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan ini dapat diakses di pusat perbelanjaan dan area publik di tiga wilayah Tangerang.
Akses Informasi Pajak Secara Daring
Untuk memudahkan masyarakat, informasi mengenai besaran pajak kendaraan dapat diakses secara daring melalui situs resmi Pemprov Banten di https://infopkb.bantenprov.go.id. Layanan daring ini memungkinkan wajib pajak memeriksa status kendaraan, nominal pajak yang harus dibayar, hingga lokasi pembayaran terdekat tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Pemprov Banten juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga mendekati batas akhir program. Dengan memanfaatkan program pemutihan ini lebih awal, masyarakat dapat menghindari antrean panjang dan risiko sistem offline pada hari-hari terakhir pelaksanaan.
Dampak Positif Bagi Warga dan Pemerintah Daerah
Kebijakan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat serta memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, kebijakan ini membantu masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Bagi Pemprov Banten, keberhasilan program ini juga berpotensi menekan jumlah kendaraan yang berstatus pajak mati serta meningkatkan data valid kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Raya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Arif Rahman, menyebutkan bahwa hingga akhir Juni 2025, tingkat partisipasi masyarakat dalam program ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. “Kami mengapresiasi kesadaran warga untuk membayar pajak kendaraan. Karena itu, masa program kami perpanjang agar lebih banyak yang bisa memanfaatkan,” ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Pemprov Banten terus mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan hingga mendekati batas waktu akhir program. Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang Raya, warga dapat menghindari penumpukan denda, memperbarui data kepemilikan kendaraan, serta mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat melakukan pembayaran di lokasi resmi Samsat atau kanal digital yang telah disetujui pemerintah daerah untuk mencegah praktik penipuan.(*)
