Tengahviral.com, Jakarta – Media sosial tengah diramaikan oleh keluhan sejumlah warganet yang menyoroti praktik seorang fotografer yang mengunggah foto pelari ke platform marketplace foto tanpa izin pemilik wajah. Aplikasi yang disoroti adalah FotoYu, sebuah layanan berbasis aplikasi dan situs web yang memungkinkan pengguna mencari dan membeli foto mereka dari kegiatan di ruang publik, seperti event lari hingga Car Free Day (CFD).
Melalui sistem pengenalan wajah (face recognition), pengguna dapat menemukan foto mereka hanya dengan mengunggah selfie untuk melakukan pencocokan. Namun, cara kerja ini juga memicu perdebatan serius terkait pengumpulan dan pengelolaan data pribadi, terutama data biometrik wajah yang sifatnya sensitif.
Ahli keamanan siber menilai bahwa model bisnis semacam ini berpotensi mengancam privasi jika tidak diiringi transparansi dan pengawasan ketat. Di sisi lain, sejumlah warganet menyatakan khawatir karena foto seseorang bisa diunggah dan diperjualbelikan tanpa persetujuan langsung dari yang bersangkutan.
Pengumpulan Data Wajah Dinilai Berlebihan

Konsultan keamanan siber, Afif Hidayatullah, menilai bahwa proses verifikasi data dan pengumpulan informasi yang dilakukan platform ini tergolong luas dan berpotensi mengancam privasi pengguna.
“Dari proses KYC yang minta data identitas, sampai pengumpulan foto pribadi dan lokasi, semuanya terasa terlalu berlebihan. Padahal, pengguna mungkin tidak sadar seberapa besar data yang mereka beri,” ujar Afif kepada KompasTekno.
Ia menambahkan bahwa meskipun perusahaan mengklaim data sudah terenkripsi, akses internal tetap menjadi risiko yang perlu diperhatikan.
“Top-level engineer atau pihak internal masih bisa mengakses data dengan alasan maintenance. Dari sisi keamanan siber, ini berbahaya banget karena bisa jadi celah insider threat,” lanjutnya.
Afif juga mengingatkan bahwa data biometrik wajah tidak bisa diganti jika terjadi kebocoran.
“Kalau sampai bocor, kita nggak bisa ganti wajah kayak ganti password. Itu bisa dimanfaatkan untuk deepfake atau pemalsuan identitas,” ujarnya.
Kritik Pengguna: Tidak Ada Ruang untuk Menolak
Sejumlah warganet di platform X menilai bahwa FotoYu tidak memberikan pilihan yang adil kepada subjek foto.
Akun @shandya menuliskan bahwa seseorang tetap bisa difoto dan unggahan dilakukan tanpa izin, meskipun tidak memiliki akun FotoYu dan tidak menyetujui kebijakan privasi.
Akun @RadenFarrelDhar juga menegaskan bahwa persetujuan dalam syarat dan ketentuan platform tidak otomatis menggantikan izin langsung dari orang yang difoto.
Keluhan lain datang dari @BudiDarm, yang menyoroti potensi penyalahgunaan data dan lemahnya perlindungan privasi pengguna.
Komdigi: Fotografer Harus Patuh pada UU PDP
Menanggapi situasi ini, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa foto seseorang yang menampilkan wajah masuk dalam kategori data pribadi.
“Setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” ujarnya.
Alexander menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi, termasuk wajah, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Ditjen Wasdig juga berencana memanggil perwakilan fotografer dan asosiasi terkait untuk memperkuat pemahaman soal etika serta UU Pelindungan Data Pribadi.
FotoYu Belum Memberikan Tanggapan
KompasTekno telah mencoba menghubungi pihak FotoYu, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respons resmi.(*)
