Tengahviral.com, Jakarta – Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Jakarta kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan berbasis digital melalui situs resmi JAKEVO (jakevo.jakarta.go.id) sehingga masyarakat tidak perlu repot mendatangi kantor kelurahan.
SKTM merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa seseorang atau sebuah keluarga tergolong tidak mampu secara ekonomi. Dokumen ini kerap menjadi syarat untuk mengajukan berbagai bentuk bantuan, mulai dari bantuan sosial (bansos), beasiswa pendidikan, keringanan biaya layanan kesehatan, hingga akses program pemerintah lainnya.
Dengan sistem online, warga Jakarta bisa lebih cepat mengurus SKTM tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. Layanan ini resmi dan gratis, sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hak mereka, terutama yang membutuhkan bantuan pendidikan maupun kebutuhan dasar lainnya.
Siapa yang Berhak Mengajukan SKTM?
Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, SKTM dapat diajukan oleh warga Jakarta yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemohon dapat mengurus SKTM untuk dua kepentingan, yakni:
- Akses bantuan sosial (bansos)
- Kebutuhan non-bansos, seperti pendidikan dan kesehatan
Namun, apabila pemohon belum terdaftar dalam DTKS, pemerintah tetap memproses permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Keterangan Umum. Surat ini menjelaskan status ekonomi pemohon sesuai pernyataannya, kemudian datanya akan diteruskan secara sistem ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk diverifikasi lebih lanjut.
Bagi warga yang belum masuk dalam DTKS, dapat melapor ke Suku Dinas Sosial di wilayah masing-masing agar dilakukan pemeriksaan data sesuai prosedur yang berlaku.
Persyaratan Mengurus SKTM di Jakarta
Untuk memudahkan proses pengajuan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar SKTM secara online. Persyaratan tersebut meliputi:
- Scan atau foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan atau foto Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar RT/RW dan kelurahan setempat
- Scan atau foto Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Anak
- Pernyataan terkait keabsahan dokumen yang diajukan
Dengan dokumen lengkap, pengurusan SKTM bisa diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.
Cara Mengurus SKTM Secara Online di Jakarta
Masyarakat kini dapat melakukan pengajuan SKTM hanya dengan perangkat ponsel atau komputer. Berikut langkah-langkah mengurus SKTM melalui JAKEVO:
- Akses situs resmi jakevo.jakarta.go.id
- Pilih menu “Daftar” atau “Login” jika sudah memiliki akun
- Klik “Daftar di Sini” untuk membuat akun baru
- Lengkapi data diri, termasuk NIK, nomor KK, nama sesuai KTP, alamat email, serta nomor telepon
- Tekan tombol “Daftar”, lalu lakukan verifikasi melalui email yang dikirimkan sistem
- Login kembali ke akun JAKEVO yang sudah terverifikasi
- Pilih layanan SKTM atau Surat Keterangan Umum sesuai kebutuhan
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta
- Ikuti instruksi sistem hingga permohonan berhasil diajukan
- Pantau status pengajuan secara real time melalui akun JAKEVO
Jika berkas yang diajukan lengkap, SKTM dapat diterbitkan di hari yang sama atau maksimal satu hari kerja. Seluruh proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Pentingnya SKTM untuk Masyarakat
SKTM bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga menjadi kunci bagi warga untuk mendapatkan akses lebih luas ke berbagai program pemerintah. Mulai dari bansos, layanan kesehatan gratis, beasiswa sekolah atau kuliah, hingga pengajuan keringanan biaya pendidikan, semua membutuhkan SKTM sebagai dokumen pendukung.
Dengan adanya digitalisasi layanan melalui JAKEVO, pemerintah berharap proses pengajuan menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien. Hal ini juga sekaligus menekan praktik pungutan liar yang mungkin terjadi pada layanan manual.
Dengan sistem online melalui JAKEVO, masyarakat Jakarta kini dapat lebih mudah dan cepat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Prosesnya sederhana, gratis, dan bisa dipantau secara real time, sehingga warga yang membutuhkan dapat segera mendapatkan haknya tanpa hambatan administrasi.(*)