Tengahviral.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengajukan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih teratur bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menantikan status kepegawaian yang lebih jelas. Dengan adanya dua status pengangkatan, yaitu paruh waktu dan penuh waktu, diharapkan dapat tercipta sistem kepegawaian yang lebih adil dan transparan. Kebijakan ini juga menjadi motivasi bagi PPPK paruh waktu untuk terus meningkatkan kinerja, karena prestasi kerja akan menjadi salah satu pertimbangan utama untuk naik status.
Syarat dan Prosedur Perubahan Status
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak terjadi secara otomatis. Proses ini harus melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait. Ada dua syarat utama yang menjadi dasar pertimbangan:
Ketersediaan Anggaran: Instansi pemerintah yang mengajukan harus memiliki alokasi anggaran yang mencukupi untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK penuh waktu.
Evaluasi Kinerja: Usulan harus didasarkan pada hasil penilaian kinerja yang membuktikan bahwa PPPK paruh waktu yang bersangkutan memiliki prestasi dan kontribusi yang signifikan.
“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja,” demikian bunyi petikan dari peraturan tersebut.
Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu
Bagi PPPK paruh waktu yang berhasil naik status, mereka akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji tersebut ditentukan berdasarkan golongan, dengan kisaran sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Dengan adanya jalur yang jelas dan transparan, PPPK paruh waktu kini memiliki motivasi kuat untuk menunjukkan kinerja terbaik mereka. Perubahan status ini tidak hanya menjanjikan remunerasi yang lebih layak, tetapi juga memberikan kepastian status kepegawaian yang lebih stabil di masa depan.(*)