Berita Viral TerbaruBerita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Viral
    • Cerita Inspiratif
    • Fenomena Unik
    • Media Sosial
  • Gaya Hidup
    • Beauty & Fashion
    • Kesehatan & Kebugaran
    • Travel & Wisata
    • Kuliner
  • Hiburan
    • Film & Serial
    • Musik & Konser
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
    • Budaya
  • Teknologi & Gadget
    • Gaming
    • Review Gadget
    • Tips & Trik Digital
Membaca: Kemnaker Hapus Syarat Tinggi Badan dan Larangan Tahan Ijazah di Lowongan Kerja
Bagikan
Berita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Viral
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi & Gadget
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
Kemnaker Hapus Syarat Tinggi Badan dan Larangan Tahan Ijazah
Berita TerkiniNasional

Kemnaker Hapus Syarat Tinggi Badan dan Larangan Tahan Ijazah di Lowongan Kerja

Arazone
Terakhir diupdate Oktober 4, 2025 6:33 pm
Arazone Published Oktober 4, 2025
Bagikan
Bagikan
Intinya sih...
Fokus pada Kompetensi, Bukan PenampilanLarangan Penahanan Ijazah dan Dokumen PribadiDukungan Akademisi dan Pengamat KetenagakerjaanDampak Positif untuk Dunia Kerja Indonesia

Tengahviral.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menegaskan komitmennya terhadap praktik ketenagakerjaan yang adil dan inklusif. Melalui kebijakan baru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghapus persyaratan tinggi badan minimal serta melarang penahanan ijazah dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan dunia kerja yang berkeadilan dan berorientasi pada kompetensi, bukan diskriminasi.

Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker pada Senin, 22 September 2025. Dalam unggahan itu ditegaskan bahwa era rekrutmen yang menilai calon pekerja berdasarkan penampilan fisik atau status pribadi kini telah berakhir. Pemerintah menegaskan, perusahaan wajib menilai pelamar kerja berdasarkan kemampuan dan keahlian yang relevan dengan posisi yang dibutuhkan.

Selain itu, Kemnaker juga menyoroti pentingnya menjaga hak-hak pekerja agar tidak dirugikan oleh praktik yang selama ini dianggap lumrah, seperti penahanan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan kerja. Langkah ini disambut positif oleh masyarakat, akademisi, dan kalangan dunia usaha sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap tenaga kerja di Indonesia.

Kemnaker Hapus Syarat Tinggi Badan dan Larangan Tahan Ijazah

Fokus pada Kompetensi, Bukan Penampilan

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap proses rekrutmen harus berlandaskan prinsip objektivitas dan keadilan. Melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker menginstruksikan perusahaan untuk berhenti menggunakan kriteria yang bersifat diskriminatif seperti syarat tinggi badan, penampilan menarik, atau status pernikahan dalam seleksi kerja.

Dalam unggahan resminya, Kemnaker menulis, “Masih ingat lowongan kerja yang dulu minta syarat aneh seperti harus berpenampilan menarik atau tinggi badan minimal? Sekarang sudah ada aturan baru yang lebih adil. Lewat Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025, fokus perusahaan wajib pada kompetensi, bukan hal diskriminatif.”

Baca Juga  Pemprov DKI Resmi Pindahkan Patung Sudirman, Ini Lokasi Barunya

Aturan ini sejalan dengan semangat reformasi ketenagakerjaan yang menempatkan kompetensi sebagai indikator utama. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong proses rekrutmen yang lebih transparan dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh pencari kerja, tanpa memandang latar belakang fisik atau sosial.

Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi

Selain menghapus syarat tinggi badan minimal, Kemnaker juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah, sertifikat, paspor, maupun dokumen pribadi milik pekerja. Praktik ini selama bertahun-tahun menjadi salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja di Indonesia.

Melalui surat tersebut, Kemnaker menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang masih melakukan penahanan dokumen pribadi dapat dinilai melanggar prinsip keadilan tenaga kerja. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pekerja mendapatkan kebebasan dan rasa aman dalam bekerja, serta untuk mencegah eksploitasi oleh pihak perusahaan.

Kebijakan ini juga melarang perusahaan untuk menghalangi karyawan yang ingin mencari pekerjaan baru yang lebih layak. Dengan demikian, pekerja memiliki hak penuh atas mobilitas karier dan kebebasan profesionalnya.

Dukungan Akademisi dan Pengamat Ketenagakerjaan

Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University, Dr. Tanti Novianti, menyambut baik kebijakan penghapusan syarat tinggi badan dan larangan tahan ijazah tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi terobosan penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang inklusif dan kompetitif.

“Di tengah kompetisi yang makin ketat, perusahaan yang membuka akses kerja untuk semua kalangan tanpa memandang fisik, gender, atau usia akan mendapat keuntungan besar. Mereka akan memiliki SDM yang beragam dan loyal,” ujarnya dikutip dari laman resmi IPB University.

Lebih lanjut, Dr. Tanti menilai bahwa kebijakan ini juga membuka peluang lebih luas bagi tenaga kerja berusia di atas 30 tahun yang selama ini sering tersisih dalam proses rekrutmen karena dianggap kurang ideal secara fisik. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini perlu dijalankan secara konsisten dan diawasi dengan ketat.

Baca Juga  BP Tapera Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahap II 2025, Tawarkan 19 Posisi Strategis

“Kalau surat edaran ini hanya dianggap imbauan, dikhawatirkan tidak semua perusahaan akan mematuhinya,” tambahnya.

Dampak Positif untuk Dunia Kerja Indonesia

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong lahirnya lingkungan kerja yang lebih sehat dan profesional. Rekrutmen yang berbasis kompetensi diyakini mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja serta menciptakan keadilan sosial di dunia industri.

Selain itu, penghapusan praktik penahanan ijazah juga dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat kepercayaan antara pekerja dan perusahaan. Pekerja akan merasa lebih dihargai, sementara perusahaan dapat membangun reputasi positif sebagai tempat kerja yang humanis dan beretika.

Langkah Kemnaker ini diharapkan menjadi inspirasi bagi sektor swasta dan instansi lainnya untuk turut menegakkan prinsip kesetaraan dan profesionalisme dalam dunia kerja.(*)

Kamu mungkin suka

Review Samsung Galaxy A07 4G: Desain Mewah, Harga 1 Jutaan

Pencairan KJP Plus Oktober 2025 Mulai 5 Oktober, Simak Besaran dan Cara Cek Penerimanya

Aktris Korea Jeon Hye Bin Jadi Korban Pencopetan di Bali, Kehilangan Hingga Rp 176 Juta

Bek Indonesia Jay Idzes Bersinar di Eropa, Siap Tempur Lawan Arab Saudi

Pemprov DKI Resmi Pindahkan Patung Sudirman, Ini Lokasi Barunya

TAGGED:aturan baru kemnaker 2025kebijakan ketenagakerjaan indonesialarangan tahan ijazah kerjarekrutmen nondiskriminatifsyarat tinggi badan minimal dihapus
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu
Berita Terkini

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Aturannya

Arazone Arazone September 18, 2025
6 Prompt Gemini AI Aesthetic 2025 untuk Edit Foto Ala Model dan Artis
Maher Zain Gelar Konser di Indonesia 2025: Jadwal, Kota, dan Harga Tiket
99 Mobil Dinas Pemprov Sulsel Dilelang, Harga Mulai Rp 4,7 Juta Jadi Incaran Warga
Beasiswa SEARCA 2026–2027: Peluang S2 dan S3 di Korea Selatan, Jepang, Malaysia dan Taiwan dengan Cakupan Penuh
Dapatkan informasi up-to-date tentang berita paling banyak dibicarakan dan topik yang sedang trending terbaru dan hari ini, cuma di TengahViral.com.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
© Tengahviral.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?