Berita Viral TerbaruBerita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Viral
    • Cerita Inspiratif
    • Fenomena Unik
    • Media Sosial
  • Gaya Hidup
    • Beauty & Fashion
    • Kesehatan & Kebugaran
    • Travel & Wisata
    • Kuliner
  • Hiburan
    • Film & Serial
    • Musik & Konser
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
    • Budaya
  • Teknologi & Gadget
    • Gaming
    • Review Gadget
    • Tips & Trik Digital
Membaca: Cara Lengkap Blokir STNK Motor dan Mobil, Bisa Online!
Bagikan
Berita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Viral
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi & Gadget
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
Blokir STNK Motor dan Mobil
Berita Terkini

Cara Lengkap Blokir STNK Motor dan Mobil, Bisa Online!

Arazone
Terakhir diupdate Oktober 8, 2025 6:21 pm
Arazone Published Oktober 8, 2025
Bagikan
Bagikan
Intinya sih...
Syarat Mengurus Blokir STNK di SamsatCara Melakukan Blokir STNK Kendaraan LamaPentingnya Melakukan Blokir STNK

Tengahviral.com, Jakarta – Bagi anda yang baru saja menjual kendaraan, memahami cara dan syarat blokir STNK kendaraan lama menjadi langkah penting untuk menghindari persoalan di kemudian hari. Proses pemblokiran ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum agar kendaraan yang telah dijual tidak lagi tercatat atas nama anda.

Blokir STNK juga berfungsi untuk mencegah munculnya tagihan pajak tahunan atau tanggung jawab hukum jika pemilik baru melanggar aturan lalu lintas. Dengan melakukan blokir STNK di kantor Samsat, anda memastikan bahwa data kepemilikan kendaraan di sistem resmi benar-benar diperbarui sesuai pemilik yang sah.

Langkah ini kini semakin mudah dilakukan, baik secara langsung di kantor Samsat maupun melalui layanan daring di beberapa wilayah. Agar proses berjalan lancar, penting bagi anda untuk mempersiapkan dokumen dan memahami alur pengurusan yang benar.

Syarat Mengurus Blokir STNK di Samsat

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemblokiran STNK, proses ini dapat dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan wilayah tempat kendaraan terdaftar. Sebelum datang ke lokasi, pastikan anda sudah menyiapkan berkas-berkas berikut:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan lama.
  • Fotokopi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan.
  • Surat jual-beli kendaraan atau bukti transaksi penjualan yang sah serta ditandatangani oleh penjual dan pembeli.
  • Surat kuasa bila proses pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
  • Materai untuk melengkapi dokumen resmi, jika diminta oleh petugas.
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian, apabila kendaraan yang dijual hilang.

Jika seluruh dokumen tersebut telah lengkap, proses blokir STNK akan berlangsung lebih cepat tanpa kendala administrasi.

Baca Juga  Apa Itu Shopee VIP? Ini Keuntungan Eksklusif yang Wajib Anda Tahu!

Cara Melakukan Blokir STNK Kendaraan Lama

Setelah berkas siap, anda dapat langsung mendatangi kantor Samsat sesuai dengan domisili atau tempat kendaraan didaftarkan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke loket layanan blokir STNK di kantor Samsat.
  • Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan.
  • Serahkan seluruh berkas kepada petugas Samsat untuk diverifikasi.
  • Tunggu proses pengecekan data dan dokumen oleh petugas.
  • Jika data sudah lengkap dan sesuai, pengajuan akan langsung diproses.

Setelah selesai, anda akan menerima surat bukti pemblokiran STNK, sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas nama anda.

Menurut sejumlah petugas Samsat, proses ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat apabila dokumen yang diserahkan benar dan tidak bermasalah.

Pentingnya Melakukan Blokir STNK

Melakukan blokir STNK memiliki manfaat besar bagi pemilik lama kendaraan. Selain menghindari risiko tagihan pajak kendaraan bermotor yang bukan lagi menjadi tanggung jawab anda, langkah ini juga melindungi dari kemungkinan terlibat dalam perkara hukum akibat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik baru.

Blokir STNK juga menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk menciptakan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat dalam sistem Samsat nasional. Dengan data yang valid, pengawasan dan kebijakan di bidang perpajakan maupun transportasi dapat berjalan lebih efektif.

Bagi anda yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke Samsat, sejumlah daerah kini juga membuka layanan blokir STNK online melalui situs resmi Bapenda atau Samsat Digital Nasional (Signal). Namun, mekanisme dan kelengkapan berkas tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.(*)

Kamu mungkin suka

Redmi Turbo 5 Bocor! HP Xiaomi Terbaru dengan Baterai 7.000mAh dan Chipset Kencang

Microsoft Rilis MAI-Image-1, Model AI Pembuat Gambar Canggih Penantang DALL-E dan Midjourney

Cek Penerima Bansos Oktober 2025 Lewat NIK KTP: Ini Cara Lengkapnya Online dan Offline

Tiket Pesawat Turun 14%! Ini Rincian Diskon Transportasi Nataru 2025/2026

Vivo TWS 5 Series Resmi Meluncur: Suara Jernih, ANC Setara Headphone Premium

TAGGED:blokir STNK motor dijualBlokir STNK onlinecara blokir STNK kendaraan lamacara blokir STNK mobil bekassyarat blokir STNK di Samsat
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Cara Top Up DANA Lewat BSI Mobile
Berita TerkiniTeknologi & GadgetTips & Trik Digital

Lengkap! Cara Top Up DANA Lewat BSI Mobile Paling Praktis

Arazone Arazone September 1, 2025
Tutorial Membuat Lagu Lofi dengan AI untuk Pemula
Begini Cara Daftar Nikah Online Lewat JakEVO Jakarta
Game Lokal Mendunia, Troublemaker 2 Disiapkan untuk Xbox dan Konsol Lain
Motorola Resmi Rilis Moto G86 Power 5G di Indonesia, Baterai 6.720 mAh Tahan 2 Hari
Dapatkan informasi up-to-date tentang berita paling banyak dibicarakan dan topik yang sedang trending terbaru dan hari ini, cuma di TengahViral.com.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
© Tengahviral.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?