Berita Viral TerbaruBerita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Viral
    • Cerita Inspiratif
    • Fenomena Unik
    • Media Sosial
  • Gaya Hidup
    • Beauty & Fashion
    • Kesehatan & Kebugaran
    • Travel & Wisata
    • Kuliner
  • Hiburan
    • Film & Serial
    • Musik & Konser
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
    • Budaya
  • Teknologi & Gadget
    • Gaming
    • Review Gadget
    • Tips & Trik Digital
Membaca: Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik 2025: Syarat, Biaya, dan Tahapan Lengkap Menurut BPN
Bagikan
Berita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Viral
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi & Gadget
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
Berita Terkini

Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik 2025: Syarat, Biaya, dan Tahapan Lengkap Menurut BPN

Arazone
Terakhir diupdate Oktober 21, 2025 10:35 am
Arazone Published Oktober 21, 2025
Bagikan
Bagikan
Intinya sih...
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?Manfaat Sertifikat Tanah ElektronikCara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik1. Siapkan Dokumen Persyaratan2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan3. Proses Verifikasi Dokumen4. Pembayaran Biaya PNBP5. Proses Digitalisasi6. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat ElektronikContoh Bentuk Sertifikat Tanah ElektronikKeamanan Sertifikat Tanah ElektronikMendorong Transformasi Digital di Sektor Pertanahan

Tengahviral.com, Jakarta – Pemerintah terus mendorong transformasi layanan pertanahan menuju sistem digital. Salah satu langkah penting yang kini banyak dilakukan masyarakat adalah penggantian sertifikat tanah analog menjadi sertifikat tanah elektronik.

Langkah digitalisasi ini dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari program percepatan reformasi birokrasi dan keamanan data pertanahan. Sertifikat tanah dalam bentuk digital dinilai lebih efisien, aman, dan mudah diakses oleh pemilik tanah tanpa khawatir rusak atau hilang seperti versi kertas.

Menurut data resmi Kementerian ATR/BPN per 20 Oktober 2025, jumlah sertifikat tanah elektronik yang telah diterbitkan mencapai 6.145.774 sertifikat atau sekitar 6,4 persen dari total seluruh sertifikat tanah di Indonesia. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang baru mencapai 639.423 sertifikat. Artinya, dalam satu tahun terakhir, terjadi peningkatan lebih dari 5,5 juta sertifikat elektronik yang berhasil diterbitkan.

Pemerintah menargetkan jumlah ini akan terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan manfaat sertifikat tanah elektronik. Untuk itu, penting bagi anda yang ingin mengajukan layanan ini agar memahami syarat, biaya, dan prosedur penerbitannya secara benar.

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen resmi yang diterbitkan melalui sistem digital berbentuk file PDF dan disimpan dalam brankas elektronik milik pemegang hak. Dokumen ini dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga  Anggota DPRD Gorontalo Akhirnya Minta Maaf Usai Video Viral Sebut "Rampok Uang Negara"

Meski berbentuk digital, pemegang hak tetap dapat meminta salinan resmi yang dicetak di atas secure paper (kertas berkeamanan tinggi) langsung dari Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Apabila salinan cetak hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan ulang, melainkan cukup mencetak kembali sendiri melalui file asli yang tersimpan di brankas elektronik. Sistem ini dinilai jauh lebih efisien dibanding sistem konvensional karena meminimalkan risiko kehilangan dokumen fisik.

Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

Selain meningkatkan keamanan data, sistem sertifikat digital memiliki sejumlah keunggulan lain, seperti:

  • Akses mudah kapan pun melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Mengurangi risiko pemalsuan karena dilengkapi tanda tangan elektronik pejabat BPN.
  • Proses verifikasi lebih cepat untuk transaksi jual beli atau pengalihan hak tanah.
  • Dokumen lebih tahan lama dibanding versi fisik yang mudah rusak.

Transformasi ini juga menjadi bagian dari visi BPN untuk mewujudkan layanan pertanahan modern berbasis data digital nasional.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

Bagi masyarakat yang ingin mengganti sertifikat tanah kertas menjadi digital, prosesnya dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) dengan tahapan sebagai berikut:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.

Bagi badan hukum, perlu melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan.

Membawa sertifikat tanah analog asli sebagai dokumen utama yang akan diganti.

2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Setelah dokumen lengkap, anda dapat mengunjungi Kantah terdekat atau menggunakan layanan digital BPN Online jika tersedia.
Isi formulir pendaftaran sertifikat elektronik secara lengkap dan serahkan seluruh dokumen ke petugas loket.

Baca Juga  Pestapora 2025 Siap Guncang Jakarta, Ini Jadwal Lengkap dan Harga Tiketnya

3. Proses Verifikasi Dokumen

Petugas BPN akan memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen. Pastikan semua data sesuai dan membawa dokumen asli untuk validasi.

4. Pembayaran Biaya PNBP

Setelah verifikasi, pemohon wajib membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 per sertifikat. Pembayaran dilakukan di loket resmi Kantah.

5. Proses Digitalisasi

Setelah dokumen dinyatakan valid, Kantah akan melakukan digitalisasi data sertifikat fisik:

Data sertifikat analog akan diubah menjadi format digital dan dimasukkan ke sistem BPN.

Dokumen fisik akan di-scan dan disimpan sebagai warkah digital di database nasional.

Sertifikat fisik lama akan ditarik untuk disatukan dengan buku tanah di Kantor Pertanahan.

6. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Elektronik

Sertifikat digital akan diterbitkan secara resmi dan disahkan dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang BPN.
Proses penerbitan memakan waktu sekitar 19 hari kerja. Setelah selesai, pemilik tanah akan menerima notifikasi melalui email serta akun pertanahan digital untuk mengakses sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Selain akses online, pemilik juga dapat meminta salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak menggunakan secure paper dari Kantah.

Contoh Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah elektronik berbentuk dokumen digital dua halaman. Saat dicetak, tampilannya menjadi satu lembar bolak-balik berisi informasi identitas tanah, jenis hak, dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Beberapa informasi penting yang terdapat dalam sertifikat digital antara lain:

Nomor Edisi Sertifikat Elektronik – menunjukkan riwayat pembuatan dokumen.

Jenis Hak dan NIB (Nomor Identifikasi Bidang) – dicantumkan sesuai data pertanahan dan berformat 14 digit unik.

Nama Pemegang Hak dan Lokasi Tanah – mencakup identitas lengkap serta koordinat bidang tanah.

Kode Keamanan Digital dan Tanda Tangan Elektronik – memastikan keaslian sertifikat.

Baca Juga  EA Rilis Spesifikasi PC Resmi Battlefield 6, Gamer Kartu Grafis Lama Masih Bisa Main

Sertifikat tanah elektronik tetap memiliki legalitas yang sama dengan sertifikat konvensional dan diakui sebagai alat bukti sah kepemilikan tanah sesuai peraturan yang berlaku.

Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik

BPN memastikan bahwa sistem sertifikat digital tidak mudah diretas atau dimanipulasi.
Semua dokumen dilengkapi dengan lapisan keamanan digital berstandar tinggi, termasuk enkripsi, autentikasi dua faktor, dan tanda tangan digital dari pejabat ATR/BPN.

Selain itu, seluruh data disimpan di server pemerintah pusat yang terintegrasi dengan sistem pertanahan nasional, sehingga keamanan informasi lebih terjamin dibanding dokumen fisik.

Mendorong Transformasi Digital di Sektor Pertanahan

Dengan meningkatnya jumlah penerbitan sertifikat tanah elektronik, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi digital pertanahan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan layanan publik, sekaligus meminimalkan risiko sengketa akibat kehilangan atau pemalsuan dokumen.

Program ini juga mendukung agenda digitalisasi nasional 2025 yang menargetkan seluruh layanan publik berbasis elektronik untuk menciptakan tata kelola yang modern dan akuntabel.(*)

Kamu mungkin suka

Kemenkeu Luncurkan Kanal “Lapor Pak Purbaya” untuk Aduan Pajak dan Bea Cukai

Viral Chat DJ Bravy dengan Lintang, Netizen Soroti Hubungan Tunangan Erika Carlina

Daftar Lengkap Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025, dari Asia hingga Amerika Selatan

Begini Cara Membuat Tampilan Chat Bubble WA Menjadi Berwarna

Unggahan Simon Tahamata Picu Isu Frank de Boer Jadi Pelatih Garuda

TAGGED:biaya sertifikat tanah digitalcara membuat sertifikat tanah elektronikcara ubah sertifikat tanah ke digitalSentuh Tanahkusertifikat digital BPNsertifikat tanah BPNsertifikat tanah online
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Dream Theater Jakarta
Berita TerkiniHiburanMusik & Konser

Dream Theater Siap Guncang Jakarta Februari 2026 dalam Tur 40 Tahun Perjalanan Karier

Arazone Arazone September 2, 2025
Profil Agus Setiawan, Ketua BEM UI yang Tengah Jadi Sorotan Usai Audiensi dengan DPR
Anggota DPRD Gorontalo Akhirnya Minta Maaf Usai Video Viral Sebut “Rampok Uang Negara”
Viral Dugaan Meteor Jatuh di Cirebon, Buat Kobaran Api di Area Tol Ciperna: BMKG dan BRIN Beri Penjelasan
Pestapora 2025 Siap Guncang Jakarta, Ini Jadwal Lengkap dan Harga Tiketnya
Dapatkan informasi up-to-date tentang berita paling banyak dibicarakan dan topik yang sedang trending terbaru dan hari ini, cuma di TengahViral.com.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
© Tengahviral.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?