Dua Polisi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Ojol di Jakarta Akan Segera Disidang di Peradilan Umum

Arazone

Tengahviral.com, Jakarta – Kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob terus berlanjut. Pemerintah memastikan proses hukum tidak hanya berhenti pada sidang etik, melainkan akan dilanjutkan ke pengadilan umum dengan dakwaan tindak pidana.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa dua anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam insiden tersebut, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, akan segera diproses secara pidana. Keputusan ini diambil usai keduanya lebih dulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dinyatakan melanggar aturan disiplin Polri.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut prinsip penegakan hukum, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Yusril menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tanpa memandang jabatan atau kedudukan.

Proses Hukum Berlanjut ke Pengadilan Umum

Dalam rapat koordinasi tingkat menteri, Yusril menuturkan pihak kepolisian telah menyerahkan laporan resmi terkait proses hukum terhadap kedua anggota Brimob tersebut.

“Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Selain Cosmas dan Rohmat, tujuh anggota kepolisian lain yang turut berada di dalam kendaraan rantis saat insiden terjadi juga telah menjalani sidang etik. Yusril menegaskan prinsip dasar yang dipegang pemerintah, yaitu siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan pidana.

Putusan Sidang Kode Etik

Kompol Cosmas Kaju Gae, yang saat kejadian duduk di sebelah kiri sopir rantis, dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025). Dalam persidangan di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Sementara itu, Bripka Rohmat yang merupakan sopir rantis divonis dengan sanksi demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinas yang tersisa. Selain itu, ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penahanan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri itu tampak menangis saat putusan PTDH dibacakan. Peristiwa ini menjadi salah satu sorotan publik karena menunjukkan konsekuensi berat atas tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil.

Kronologi Singkat Peristiwa

Insiden tragis ini terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta. Rantis Brimob dengan nomor polisi PJJ 17713-VII melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online berusia 21 tahun. Peristiwa tersebut mengundang kritik luas terhadap prosedur pengamanan dan penggunaan kendaraan taktis dalam operasi di lapangan.

Komitmen Penegakan Hukum

Yusril menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak hanya sebatas sanksi etik, tetapi juga bertujuan menegakkan prinsip keadilan.

“Kami memegang prinsip ini dan karena itu penegakan hukum itu terhadap mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana, baik itu penjarahan, pembakaran, perusakan, ancaman terhadap keselamatan orang lain, akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas,” tegas Yusril.

Pemerintah berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan mengedepankan keselamatan masyarakat dalam setiap tugasnya.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version