Tengahviral.com, Jakarta – Kabar baik datang bagi para aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah memastikan bahwa kenaikan gaji PNS 2025 akan mulai diberlakukan pada Oktober 2025, sementara pencairannya dijadwalkan berlangsung pada November 2025 dengan sistem rapel, mencakup akumulasi gaji selama dua bulan sekaligus.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menandai langkah baru pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil. Namun demikian, sejumlah proses administratif masih harus dilalui agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa pemerintah tetap berhati-hati dalam menerapkan kebijakan kenaikan gaji PNS ini. Ia menegaskan bahwa meskipun sudah masuk dalam agenda resmi, realisasi di lapangan tetap menunggu penyelesaian sejumlah tahapan teknis.
“Kita harus berhati-hati karena beberapa kebijakan yang sudah direncanakan terkadang belum bisa dijalankan pada tahun yang sama,” ujar Qodari.

Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Ditetapkan melalui Perpres
Kebijakan kenaikan gaji ASN tahun 2025 dipastikan mengacu pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum yang mengatur besaran peningkatan gaji bagi setiap golongan PNS di seluruh Indonesia.
Namun, Qodari juga mengingatkan bahwa kenaikan gaji ini tidak serta-merta langsung diterapkan. Pemerintah perlu menyelesaikan mekanisme administratif, termasuk penyesuaian sistem pembayaran dan validasi data ASN. Sebelumnya, sejumlah kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) seperti pajak karbon dan cukai minuman berpemanis juga sempat mengalami penundaan implementasi.
Persentase Kenaikan Gaji PNS 2025
Berdasarkan data dari situs resmi RRI, besaran kenaikan gaji PNS 2025 akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian persentase peningkatannya:
Golongan I dan II: naik sebesar 8%
Golongan III: naik sebesar 10%
Golongan IV: naik sebesar 12%
Selain peningkatan gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan sistem “total reward” berbasis kinerja, yang diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025. Sistem ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan kompetitif dengan menilai prestasi berdasarkan kinerja individu.
Dalam dokumen tersebut, tepatnya pada poin 2 halaman 70, disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN akan dilakukan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan, serta sistem manajemen kinerja yang transparan.
Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS 2025
Pemerintah belum mengumumkan secara resmi nominal gaji baru setelah kenaikan berlaku. Namun, masyarakat dapat memperkirakan nilainya dengan menggunakan acuan gaji pokok saat ini yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Perhitungannya cukup sederhana, yaitu dengan menambahkan persentase kenaikan sesuai golongan terhadap gaji pokok yang berlaku. Misalnya, jika seorang PNS golongan IIIc memiliki gaji pokok Rp3.000.000, maka dengan kenaikan 10%, gaji barunya akan menjadi sekitar Rp3.300.000 per bulan.
Berikut kisaran gaji pokok PNS sebelum kenaikan:
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Dengan kenaikan hingga 12%, nominal gaji baru PNS dapat meningkat signifikan, terutama bagi mereka yang berada di golongan senior.
Reformasi Sistem Penggajian ASN: Dari Gaji Pokok ke Total Reward
Kebijakan kenaikan gaji tahun 2025 ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga tengah menyiapkan reformasi sistem penggajian ASN agar lebih berbasis pada kinerja dan kontribusi nyata. Melalui sistem total reward, setiap ASN akan memperoleh penghargaan finansial yang mencerminkan kinerja mereka, bukan semata-mata berdasarkan masa kerja.
Langkah ini menjadi bagian dari visi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang efisien, transparan, dan produktif. Dengan sistem baru tersebut, diharapkan motivasi ASN meningkat serta pelayanan publik menjadi lebih optimal.
Proses Pencairan Gaji dan Mekanisme Rapel
Meskipun kenaikan gaji berlaku per Oktober 2025, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025. Mekanisme rapel akan diterapkan agar pegawai menerima akumulasi pembayaran untuk dua bulan sekaligus.
Penerapan sistem rapel ini sudah menjadi praktik umum dalam setiap kebijakan penyesuaian gaji PNS. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menyesuaikan sistem administrasi keuangan negara.
Dampak Kenaikan Gaji terhadap Perekonomian Nasional
Kenaikan gaji PNS tidak hanya berdampak bagi kesejahteraan ASN, tetapi juga memberikan efek positif terhadap perekonomian nasional. Dengan meningkatnya daya beli pegawai negeri, sektor konsumsi domestik diperkirakan akan tumbuh, terutama di daerah yang banyak memiliki aparatur pemerintah.
Namun, pemerintah juga diingatkan agar tetap memperhatikan kestabilan fiskal. Kenaikan belanja pegawai harus diimbangi dengan pengelolaan anggaran yang efisien agar tidak membebani APBN 2025 secara berlebihan.
Kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 yang mulai berlaku Oktober dan cair pada November dengan sistem rapel menjadi sinyal positif dari pemerintah terhadap upaya peningkatan kesejahteraan ASN. Meski masih menunggu penyelesaian tahapan administratif, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kesejahteraan aparatur negara.(*)
