Tengahviral.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan status PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari sistem kepegawaian nasional melalui Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan baru ini menjadi langkah penting dalam reformasi birokrasi dan penataan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebagai identitas resmi yang menandakan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam sehari, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja fleksibel, yakni hanya 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Skema ini diharapkan dapat membuka peluang kerja lebih luas bagi tenaga profesional yang ingin tetap berkontribusi dalam pelayanan publik, namun dengan waktu kerja yang lebih singkat.
Fleksibel Tapi Tetap Punya Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu
Meskipun memiliki jam kerja lebih ringan, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila menunjukkan kinerja yang baik dan memenuhi syarat administratif.
Kementerian PAN-RB menyebut, sistem ini dirancang agar tenaga honorer yang berpengalaman dapat tetap berkarier di lingkungan ASN tanpa kehilangan kesempatan untuk naik status. Mekanisme ini juga menjadi solusi bagi instansi yang membutuhkan tenaga kerja tambahan, namun terbatas oleh anggaran kepegawaian.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP
Sesuai Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan upah terakhir tenaga honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Dalam diktum ke-19 peraturan tersebut disebutkan:
“PPPK Paruh Waktu akan diberikan gaji atau upah minimal setara dengan besaran upah honorer atau disesuaikan dengan Upah Minimum wilayah tempat pegawai bekerja.”
Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.791 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024. Namun, besaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan instansi dan kemampuan anggaran daerah (APBD).
Daftar Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu di Jakarta
Selain menerima gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas kesejahteraan sebagaimana PPPK penuh waktu. Berikut beberapa di antaranya:
Tunjangan Kinerja (Tukin)
PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan kinerja sesuai ketentuan di instansi masing-masing. Besarannya disesuaikan dengan jabatan, tanggung jawab, serta hasil evaluasi kinerja tahunan.
Tunjangan Tambahan
Selain tukin, pegawai juga berhak atas tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan, sebagaimana diatur dalam regulasi kompensasi ASN.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
Sama seperti ASN lainnya, PPPK Paruh Waktu menerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Pembayaran mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat.
Jaminan Sosial dan BPJS
Pegawai PPPK Paruh Waktu diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, serta perlindungan kesehatan bagi keluarga.
Hak Cuti
PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak cuti tahunan, cuti melahirkan, serta cuti karena alasan penting sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.
Kontrak dan Peluang Perpanjangan
Masa kerja PPPK Paruh Waktu berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Pegawai dengan kinerja unggul memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Langkah Pemerintah Perkuat Efisiensi dan Kesejahteraan ASN
Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi adaptif yang menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan efisiensi anggaran.
Melalui sistem ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga honorer dengan pengalaman kerja panjang tetap mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan sosial yang layak, termasuk akses terhadap jaminan sosial, tunjangan, serta kesempatan karier yang setara.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi efektif untuk menyeimbangkan antara kebutuhan tenaga profesional dan keterbatasan anggaran instansi, sekaligus memperluas kesempatan kerja di sektor publik.
