Berita Viral TerbaruBerita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Viral
    • Cerita Inspiratif
    • Fenomena Unik
    • Media Sosial
  • Gaya Hidup
    • Beauty & Fashion
    • Kesehatan & Kebugaran
    • Travel & Wisata
    • Kuliner
  • Hiburan
    • Film & Serial
    • Musik & Konser
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
    • Budaya
  • Teknologi & Gadget
    • Gaming
    • Review Gadget
    • Tips & Trik Digital
Membaca: Resmi! PPPK Paruh Waktu Diakui ASN, Dapat Gaji Sesuai UMP dan NIP 2025
Bagikan
Berita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Viral
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi & Gadget
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
PPPK Paruh Waktu
Berita TerkiniNasional

Resmi! PPPK Paruh Waktu Diakui ASN, Dapat Gaji Sesuai UMP dan NIP 2025

Arazone
Terakhir diupdate Oktober 10, 2025 2:41 pm
Arazone Published Oktober 10, 2025
Bagikan
Bagikan
Intinya sih...
Fleksibel Tapi Tetap Punya Peluang Jadi PPPK Penuh WaktuBesaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMPDaftar Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu di JakartaTunjangan Kinerja (Tukin)Tunjangan TambahanTunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13Jaminan Sosial dan BPJSHak CutiKontrak dan Peluang PerpanjanganLangkah Pemerintah Perkuat Efisiensi dan Kesejahteraan ASN

Tengahviral.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan status PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari sistem kepegawaian nasional melalui Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan baru ini menjadi langkah penting dalam reformasi birokrasi dan penataan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebagai identitas resmi yang menandakan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam sehari, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja fleksibel, yakni hanya 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Skema ini diharapkan dapat membuka peluang kerja lebih luas bagi tenaga profesional yang ingin tetap berkontribusi dalam pelayanan publik, namun dengan waktu kerja yang lebih singkat.

Fleksibel Tapi Tetap Punya Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu

Meskipun memiliki jam kerja lebih ringan, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila menunjukkan kinerja yang baik dan memenuhi syarat administratif.

Kementerian PAN-RB menyebut, sistem ini dirancang agar tenaga honorer yang berpengalaman dapat tetap berkarier di lingkungan ASN tanpa kehilangan kesempatan untuk naik status. Mekanisme ini juga menjadi solusi bagi instansi yang membutuhkan tenaga kerja tambahan, namun terbatas oleh anggaran kepegawaian.

Baca Juga  Harga iPhone 16 Series Turun Drastis di Indonesia, Ini Daftar Lengkap Agustus 2025

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP

Sesuai Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan upah terakhir tenaga honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Dalam diktum ke-19 peraturan tersebut disebutkan:

“PPPK Paruh Waktu akan diberikan gaji atau upah minimal setara dengan besaran upah honorer atau disesuaikan dengan Upah Minimum wilayah tempat pegawai bekerja.”

Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.791 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024. Namun, besaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan instansi dan kemampuan anggaran daerah (APBD).

Daftar Tunjangan dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu di Jakarta

Selain menerima gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas kesejahteraan sebagaimana PPPK penuh waktu. Berikut beberapa di antaranya:

Tunjangan Kinerja (Tukin)

PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan kinerja sesuai ketentuan di instansi masing-masing. Besarannya disesuaikan dengan jabatan, tanggung jawab, serta hasil evaluasi kinerja tahunan.

Tunjangan Tambahan

Selain tukin, pegawai juga berhak atas tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan, sebagaimana diatur dalam regulasi kompensasi ASN.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Sama seperti ASN lainnya, PPPK Paruh Waktu menerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Pembayaran mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat.

Jaminan Sosial dan BPJS

Pegawai PPPK Paruh Waktu diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, serta perlindungan kesehatan bagi keluarga.

Hak Cuti

PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak cuti tahunan, cuti melahirkan, serta cuti karena alasan penting sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga  Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Layanan Angkut Sampah Besar Gratis, Begini Cara Daftarnya

Kontrak dan Peluang Perpanjangan

Masa kerja PPPK Paruh Waktu berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Pegawai dengan kinerja unggul memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Langkah Pemerintah Perkuat Efisiensi dan Kesejahteraan ASN

Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi adaptif yang menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan efisiensi anggaran.

Melalui sistem ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga honorer dengan pengalaman kerja panjang tetap mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan sosial yang layak, termasuk akses terhadap jaminan sosial, tunjangan, serta kesempatan karier yang setara.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi efektif untuk menyeimbangkan antara kebutuhan tenaga profesional dan keterbatasan anggaran instansi, sekaligus memperluas kesempatan kerja di sektor publik.

Kamu mungkin suka

Teknologi Face Recognition Jadi Sorotan Usai FotoYu Viral

Selebgram Cianjur Diduga Gelapkan Dana Rp1 Miliar, Polisi: Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Rundown Konser BLACKPINK di Jakarta 2025 Dirilis, Catat Jadwal dan Prosedur Penukaran Tiket

Oknum Polisi Diduga Lakukan Catcalling ke Wanita Usai Pilates, Video Viral dan Tuai Kecaman Publik

Viral! Lulusan Cumlaude Curhat Sulit Dapat Kerja Meski IPK 3,9, Warganet Ungkap Realita Dunia Kerja

TAGGED:Gaji PPPK Paruh WaktuNIP PPPK Paruh WaktuTunjangan PPPK 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Fosil Telur Dinosaurus Berusia 85 Juta Tahun
Berita TerkiniFenomena UnikInternasionalViral

Fosil Telur Dinosaurus Berusia 85 Juta Tahun Ditemukan di China, Ungkap Rahasia Evolusi Purba

Riri Riri September 16, 2025
Vivo X300 Pro Resmi Meluncur: Kamera Zeiss 200 MP dan Chip Dimensity 9500
Viral Lomba HUT RI di RSUD Daya Makassar, Bertepatan dengan Pasien Meninggal Dunia: Begini Klarifikasi Pihak Rumah Sakit
Cara Cepat Dapat Scarf King Token di Monopoly GO, Koleksi Paling Langka Musim Ini!
Honor Play 10T Resmi Rilis: Baterai 7.000 mAh, Snapdragon 6s Gen 3, dan Harga Mulai Rp 2 Jutaan
Dapatkan informasi up-to-date tentang berita paling banyak dibicarakan dan topik yang sedang trending terbaru dan hari ini, cuma di TengahViral.com.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
© Tengahviral.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account