Tengahviral.com, Jakarta – Perkembangan teknologi digital terus memudahkan berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pemenuhan kewajiban administrasi seperti membayar pajak kendaraan bermotor. Kini, pemerintah telah menyediakan layanan digital yang sangat membantu masyarakat melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak lagi harus menghabiskan waktu berjam-jam mengantre di kantor Samsat untuk mengurus pembayaran pajak tahunan.
Aplikasi SIGNAL memungkinkan seluruh proses, mulai dari registrasi akun, penambahan data kendaraan, hingga pembayaran pajak, dapat diselesaikan dengan mudah langsung dari ponsel Anda. Fitur-fitur unggulan seperti pengiriman notifikasi pajak langsung ke rumah, beragam pilihan metode pembayaran (mobile banking, ATM, dompet digital), serta kemudahan penggunaan menjadikan aplikasi ini solusi praktis bagi para pemilik kendaraan. Informasi ini penting untuk diketahui oleh setiap pengendara yang ingin menghemat waktu dan tenaga dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Aplikasi SIGNAL dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi bagi wajib pajak. Tidak hanya sekadar memindahkan proses manual ke digital, aplikasi ini juga terintegrasi dengan berbagai layanan perbankan dan e-commerce, memastikan pembayaran dapat dilakukan secara aman dan cepat.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan kemudahan ini, ada beberapa langkah mudah yang perlu diikuti, mulai dari pendaftaran akun, menambahkan data kendaraan, hingga melakukan pembayaran.
Panduan Lengkap Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda sudah memiliki akun di aplikasi SIGNAL dan data kendaraan sudah terdaftar. Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang perlu Anda ikuti untuk membayar pajak motor tahunan Anda:
1. Lakukan Pengesahan atau Pembayaran Pajak
Pilih kendaraan yang akan Anda bayar pajaknya.
Klik “Lanjut,” dan sistem akan menampilkan total biaya pajak kendaraan bermotor secara otomatis.
Jika Anda ingin notice pajak (TBPKP) dikirimkan ke rumah, aktifkan tombol “Kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat tujuan. Alamat ini tidak harus sama dengan alamat di STNK.
Klik “Lanjut” untuk melanjutkan ke proses pembayaran.
2. Lanjutkan ke Pembayaran
Klik “Pilih cara pembayaran.”
Sistem akan menampilkan kode pembayaran, nominal pajak, serta berbagai pilihan metode pembayaran seperti mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce.
Lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan. Penting untuk diingat, kode pembayaran hanya berlaku selama 2 jam, setelah itu akan kedaluwarsa secara otomatis.
Cara Mendaftar dan Menambahkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
Bagi Anda yang belum memiliki akun, berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftar dan menambahkan data kendaraan:
Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau Apple App Store.
Daftar Akun: Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, email, nomor HP, dan kata sandi. Lakukan verifikasi wajah dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Setelah berhasil, verifikasi ulang melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
Tambahkan Kendaraan: Masuk ke menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor,” pilih jenis kepemilikan, lalu masukkan nomor plat dan 5 digit terakhir nomor rangka. Setelah berhasil, Anda bisa menambahkan kendaraan lain yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembayaran pajak motor tahunan Anda menjadi lebih efisien, transparan, dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Menghitung Denda Keterlambatan Bayar Pajak Motor
Selain cara pembayaran, penting juga untuk memahami perhitungan denda jika Anda terlambat membayar pajak. Denda ini dihitung berdasarkan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut adalah rumus perhitungan denda, dengan asumsi persentase denda sebesar 25%:
Telat 1 Bulan: (PKB x 25%) x (1/12) + SWDKLLJ
Telat 2 Bulan: (PKB x 25%) x (2/12) + SWDKLLJ
Telat 6 Bulan: (PKB x 25%) x (6/12) + SWDKLLJ
Telat 1 Tahun: (PKB x 25%) x (12/12) + SWDKLLJ
Telat 2 Tahun: (2 x PKB x 25%) x (12/12) + SWDKLLJ
Telat 3 Tahun: (3 x PKB x 25%) x (12/12) + SWDKLLJ
Memahami rumus ini akan membantu Anda mengestimasi biaya tambahan yang harus dibayar jika terlambat melunasi kewajiban pajak.(*)