Berita Viral TerbaruBerita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Viral
    • Cerita Inspiratif
    • Fenomena Unik
    • Media Sosial
  • Gaya Hidup
    • Beauty & Fashion
    • Kesehatan & Kebugaran
    • Travel & Wisata
    • Kuliner
  • Hiburan
    • Film & Serial
    • Musik & Konser
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
    • Budaya
  • Teknologi & Gadget
    • Gaming
    • Review Gadget
    • Tips & Trik Digital
Membaca: Apa Itu Sanksi Demosi di Kepolisian? Setelah Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun Usai Kasus Ojol Terlindas Rantis
Bagikan
Berita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Viral
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi & Gadget
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
Apa Itu Sanksi Demosi di Kepolisian
Berita TerkiniMedia SosialViral

Apa Itu Sanksi Demosi di Kepolisian? Setelah Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun Usai Kasus Ojol Terlindas Rantis

Arazone
Terakhir diupdate September 6, 2025 12:24 am
Arazone Published September 6, 2025
Bagikan
Bagikan

Tengahviral.com, Jakarta – Kasus tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob kini memasuki babak baru. Sopir rantis, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi tegas berupa demosi selama 7 tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Putusan ini dijatuhkan usai sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis, 4 September 2025.

Contents
Apa Itu Sanksi Demosi di Kepolisian?Tangisan Bripka Rohmat Saat SidangPermintaan Maaf untuk Keluarga KorbanRespons Publik dan Implikasi Sanksi

Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik karena menimbulkan gelombang protes dari komunitas ojol dan masyarakat luas. Pasalnya, insiden yang terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 itu merenggut nyawa Affan Kurniawan dan memunculkan pertanyaan besar mengenai prosedur pengamanan serta tanggung jawab aparat di lapangan.

Majelis KKEP menyatakan bahwa tindakan Bripka Rohmat dikategorikan sebagai perbuatan tercela sehingga layak dijatuhi sanksi berat. “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar majelis dalam sidang.

Apa Itu Sanksi Demosi di Kepolisian?

 

Dalam putusan KKEP, Bripka Rohmat dikenai hukuman mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Demosi sendiri merupakan bentuk hukuman disiplin berupa penurunan jabatan atau pemindahan ke posisi dengan eselon lebih rendah.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016, demosi bukanlah promosi jabatan melainkan bentuk sanksi. Tujuannya adalah memberi efek jera serta memastikan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan keuntungan dalam kariernya.

Dalam kasus Bripka Rohmat, sanksi demosi ini berlaku hingga usia 57 tahun, atau satu tahun menjelang masa pensiunnya. Dengan demikian, ia tidak lagi berhak memperoleh promosi jabatan, kesempatan mengikuti pendidikan kepolisian, maupun peluang peningkatan karier lainnya.

Baca Juga  Harga iPhone 16 Series Turun Drastis di Indonesia, Ini Daftar Lengkap Agustus 2025

Tangisan Bripka Rohmat Saat Sidang

Usai mendengar putusan, Bripka Rohmat tak kuasa menahan tangis. Ia mengungkapkan kondisi keluarganya yang tengah menghadapi kesulitan. “Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental,” ucapnya dengan suara bergetar.

Menurutnya, gaji sebagai anggota Polri merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarga. “Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” tambahnya.

Rohmat juga menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah kehendaknya. “Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya di hadapan majelis sidang.

Permintaan Maaf untuk Keluarga Korban

Selain menerima sanksi, Bripka Rohmat juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga Affan Kurniawan. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat dirinya menjalankan perintah atasan.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri.”

Respons Publik dan Implikasi Sanksi

Kasus ini menjadi perhatian luas tidak hanya karena melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga karena menyangkut rasa keadilan bagi keluarga korban. Beberapa pihak menilai sanksi demosi selama 7 tahun merupakan langkah tegas yang perlu diapresiasi, meski sebagian masyarakat masih mempertanyakan apakah hukuman tersebut cukup sebanding dengan hilangnya nyawa seseorang.

Ke depan, sanksi ini diharapkan menjadi momentum evaluasi internal di tubuh kepolisian agar prosedur pengamanan di lapangan lebih berhati-hati, terutama dalam situasi yang melibatkan masyarakat sipil.(*)

Kamu mungkin suka

Beli iPhone Sekarang atau Tunggu iPhone 17? Ini Pertimbangannya!

Trik Punya 2 WhatsApp di HP Xiaomi dan Aktif Bersamaan

Kesempatan Kuliah S1 Gratis di Korea Selatan: Beasiswa KAIST 2026

Beasiswa SEARCA 2026–2027: Peluang S2 dan S3 di Korea Selatan, Jepang, Malaysia dan Taiwan dengan Cakupan Penuh

Beasiswa KAUST Arab Saudi 2025–2026: Peluang Kuliah S2 dan S3 dengan Cakupan Penuh

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Mpok Alpa Meninggal Dunia
Berita TerkiniHiburanSelebriti

Duka Mendalam, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia di Usia 38 Tahun

Arazone Arazone Agustus 15, 2025
Chilla Kiana Disney Asia Singer Tampil dengan Nama Baru Ara Grace, Siap Taklukkan Dunia Bisnis dan Musik
OpenAI Hadirkan Integrasi Gmail, Google Calendar, dan Contacts di ChatGPT: Fitur Baru untuk Produktivitas Maksimal
PSSI Proses Naturalisasi Miliano Jonathans untuk Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lowongan Kerja PT Pegadaian 2025: Fresh Graduate S1–S2 Bisa Daftar, Cek Syaratnya di Sini
Dapatkan informasi up-to-date tentang berita paling banyak dibicarakan dan topik yang sedang trending terbaru dan hari ini, cuma di TengahViral.com.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
© Tengahviral.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?