Anak 10 Tahun Habiskan Rp 510 Juta untuk Gift TikTok, Orangtua Gugat ByteDance dan Apple di Jepang

Arazone

Tengahviral.com – Fenomena anak menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk pembelian di aplikasi digital kembali mencuat, kali ini datang dari Kyoto, Jepang. Seorang anak laki-laki berusia 10 tahun dilaporkan menghabiskan dana sekitar 4,6 juta yen atau setara Rp 510,4 juta untuk belanja di dalam aplikasi, termasuk memberikan gift di TikTok.

Kasus ini pun berbuntut panjang setelah orangtuanya menempuh jalur hukum melawan ByteDance Jepang sebagai pengelola TikTok dan Apple Jepang sebagai penyedia sistem pembayaran.

Kisah tersebut menarik perhatian publik karena menyoroti lemahnya sistem verifikasi usia di platform digital. Tidak hanya itu, kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan memperlihatkan risiko finansial yang bisa menimpa keluarga ketika anak di bawah umur memiliki akses bebas ke perangkat digital.

Orangtua si anak menilai bahwa sebagian besar transaksi yang dilakukan, sekitar 3,7 juta yen atau Rp 410,5 juta, dihabiskan untuk memberikan saweran atau hadiah virtual kepada kreator konten TikTok. Fakta ini menimbulkan keprihatinan mengenai pengawasan orangtua dan tanggung jawab platform digital dalam melindungi pengguna usia muda.

Gugatan Hukum di Pengadilan Kyoto

Menurut laporan Kyoto Shimbun, anak tersebut memanfaatkan iPhone milik dua saudaranya yang juga masih di bawah umur untuk melakukan in-app purchase berupa koin hingga stiker TikTok. Setelah mengetahui kejadian itu, orangtua mengajukan permohonan refund ke Apple Jepang dan pusat layanan konsumen.

Dari total belanja, Apple hanya mengembalikan sekitar 900.000 yen (Rp 78 juta). Tidak puas dengan jumlah tersebut, orangtua resmi mengajukan gugatan pada 9 Juli 2025 ke Pengadilan Kyoto. Dalam gugatan, mereka menuntut pengembalian tambahan senilai 2,8 juta yen atau Rp 243 juta.

Pengacara keluarga berargumen bahwa kontrak yang dibuat anak di bawah umur tanpa izin orangtua seharusnya dapat dibatalkan sesuai Hukum Perdata Jepang. Mereka juga menuding prosedur verifikasi usia yang diterapkan TikTok dan Apple “kurang memadai”, sehingga memungkinkan anak mengakses layanan dewasa.

Fenomena Anak Habiskan Uang Ratusan Juta di Aplikasi

Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi. Beberapa negara sebelumnya juga mencatat insiden serupa. Pada 2023, seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Henan, Tiongkok, menghabiskan tabungan keluarganya senilai 449.500 yuan atau sekitar Rp 1 miliar untuk membeli akun game dan item virtual.

Di Inggris, The Guardian melaporkan seorang anak berusia 11 tahun melakukan lebih dari 300 kali pembelian di Roblox hanya dalam lima hari pada 2021, dengan total tagihan mencapai 2.400 poundsterling (sekitar Rp 53 juta).

Kasus lain muncul pada Maret 2025 ketika seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Inggris menghabiskan 8.500 poundsterling atau Rp 187,7 juta melalui App Store. Sementara di Kanada, seorang anak berusia 12 tahun dilaporkan menghabiskan hampir 12.000 dolar AS atau Rp 197,3 juta untuk membeli koin TikTok demi menambah jumlah pengikut.

Fenomena ini memperkuat urgensi penerapan fitur kontrol orangtua (parental control) dan kebijakan yang lebih ketat dari penyedia aplikasi.

Pentingnya Kontrol Orangtua dan Tanggung Jawab Platform

Banyak pengamat menilai bahwa kasus serupa bisa diminimalkan jika platform memperketat verifikasi usia serta menyediakan opsi parental control yang lebih jelas dan mudah digunakan. Para ahli juga menekankan pentingnya edukasi digital bagi keluarga, agar anak-anak tidak mudah terjebak dalam perilaku konsumtif di dunia maya.

Sampai berita ini diturunkan, ByteDance Jepang belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan yang dilayangkan. Sementara Apple Jepang diketahui hanya memberikan sebagian refund. Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Jepang dan memicu diskusi mengenai regulasi perlindungan anak dalam dunia digital.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version