Tengahviral.com, Makassar – Kasus peredaran uang palsu kembali menyeruak ke publik, kali ini melibatkan dua terdakwa di Makassar, Sulawesi Selatan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Syahruna dan John Biliater yang terbukti terlibat dalam sindikat pemalsuan uang senilai Rp 640 juta.
Perkara ini menarik perhatian karena jumlah uang yang diproduksi sangat besar dan berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar pada Sabtu (13/9/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Selain merugikan negara, tindakan pemalsuan uang rupiah juga dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat apabila tidak segera ditindak tegas.
Hukuman untuk Muhammad Syahruna
Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan, Muhammad Syahruna dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Muhammad Syahruna dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar hakim Dyan Martha Budhinugraeny.
Syahruna terbukti memproduksi uang palsu dalam jumlah besar. Menurut hakim, aksinya telah memenuhi unsur dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Peran John Biliater dalam Kasus
Selain Syahruna, terdakwa lain yang juga divonis bersalah adalah John Biliater. Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
John dinilai berperan membantu Syahruna dalam proses pemalsuan uang. Ia diketahui ikut membeli bahan baku berupa kertas dan tinta untuk mencetak uang palsu. Tidak hanya itu, John juga membantu melakukan transfer dana dari rekening Syahruna ke perusahaan importir di Jakarta, lantaran saat itu kartu ATM milik Syahruna tertinggal di rumah.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa John Biliater Panjaitan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tutur hakim Dyan Martha.
Dampak terhadap Perekonomian
Kasus ini menjadi peringatan serius atas ancaman peredaran uang palsu yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem keuangan. Menurut pakar hukum, tindak pidana pemalsuan uang harus diberantas tuntas karena bisa mengganggu stabilitas moneter nasional.
Meski putusan ini telah dijatuhkan, publik menilai penting adanya pengawasan lebih ketat terhadap produksi, distribusi, hingga peredaran bahan baku yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana serupa.(*)