Berita Viral TerbaruBerita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Viral
    • Cerita Inspiratif
    • Fenomena Unik
    • Media Sosial
  • Gaya Hidup
    • Beauty & Fashion
    • Kesehatan & Kebugaran
    • Travel & Wisata
    • Kuliner
  • Hiburan
    • Film & Serial
    • Musik & Konser
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
    • Budaya
  • Teknologi & Gadget
    • Gaming
    • Review Gadget
    • Tips & Trik Digital
Membaca: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Aturannya
Bagikan
Berita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Viral
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi & Gadget
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu
Berita Terkini

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat dan Aturannya

Arazone
Terakhir diupdate September 18, 2025 11:30 am
Arazone Published September 18, 2025
Bagikan
Bagikan
Intinya sih...
Syarat dan Prosedur Perubahan StatusBesaran Gaji PPPK Penuh Waktu

Tengahviral.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengajukan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih teratur bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menantikan status kepegawaian yang lebih jelas. Dengan adanya dua status pengangkatan, yaitu paruh waktu dan penuh waktu, diharapkan dapat tercipta sistem kepegawaian yang lebih adil dan transparan. Kebijakan ini juga menjadi motivasi bagi PPPK paruh waktu untuk terus meningkatkan kinerja, karena prestasi kerja akan menjadi salah satu pertimbangan utama untuk naik status.

Syarat dan Prosedur Perubahan Status

Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak terjadi secara otomatis. Proses ini harus melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait. Ada dua syarat utama yang menjadi dasar pertimbangan:

Ketersediaan Anggaran: Instansi pemerintah yang mengajukan harus memiliki alokasi anggaran yang mencukupi untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK penuh waktu.

Evaluasi Kinerja: Usulan harus didasarkan pada hasil penilaian kinerja yang membuktikan bahwa PPPK paruh waktu yang bersangkutan memiliki prestasi dan kontribusi yang signifikan.

“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja,” demikian bunyi petikan dari peraturan tersebut.

Baca Juga  Honor of Kings x Jujutsu Kaisen Kembali Kolaborasi, Bawa Skin dan Hadiah Eksklusif di Bulan September

Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu

Bagi PPPK paruh waktu yang berhasil naik status, mereka akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji tersebut ditentukan berdasarkan golongan, dengan kisaran sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Dengan adanya jalur yang jelas dan transparan, PPPK paruh waktu kini memiliki motivasi kuat untuk menunjukkan kinerja terbaik mereka. Perubahan status ini tidak hanya menjanjikan remunerasi yang lebih layak, tetapi juga memberikan kepastian status kepegawaian yang lebih stabil di masa depan.(*)

Kamu mungkin suka

Trik Mengubah Suara Saat Voice Note WA Tanpa Aplikasi Pihak Ketiga

Dua Rute Baru Angkot Feeder Metro Trans Jabar Akan Beroperasi di Bandung Raya

Ini Jadwal Lengkap MotoGP Mandalika 2025 Live Trans7, Vidio, dan Vision+

Lagu Sandaran Hati Versi Koplo Oleh Letto di Synchronize Festival 2025

Xiaomi Pad Mini Siap Tantang iPad, Tablet Gaming Premium dengan Spesifikasi Unggulan

TAGGED:pppkpppk 2025pppk paruh waktu
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Tips Membuat Lagu AI
Berita TerkiniTeknologi & GadgetTips & Trik Digital

7 Tips Membuat Lagu AI Agar Terdengar Seperti Buatan Musisi Profesional

Arazone Arazone Agustus 31, 2025
Prabowo Subianto Dijadwalkan Berpidato di Sidang Majelis Umum PBB September 2025
Apa Itu Mean Girl? Istilah Gaul Lama yang Masih Hits di TikTok
Layanan Konsultasi Kesehatan Mental Gratis 24 Jam untuk Warga Jakarta
Viral! Guru Ancam Cekik Murid Saat Upacara Bendera di Lampung, Polisi Turun Tangan
Dapatkan informasi up-to-date tentang berita paling banyak dibicarakan dan topik yang sedang trending terbaru dan hari ini, cuma di TengahViral.com.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
© Tengahviral.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?