Mau Pindah Domisili? Aturan Baru Tak Lagi Wajib Lewat RT/RW

Arazone

Tengahviral.com, Jakarta – Warga Jakarta kini dapat bernapas lega karena proses administrasi kependudukan, khususnya pindah domisili dan pencetakan e-KTP, telah dipermudah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Dukcapil resmi menerapkan aturan baru yang membuat warga tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT atau RW.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0008/SE/2025 yang mengacu pada Permendagri No. 108 Tahun 2019.

Kemudahan ini diharapkan mampu memangkas birokrasi berbelit yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Dengan mekanisme baru, warga cukup datang langsung ke kantor Disdukcapil membawa dokumen yang dibutuhkan tanpa harus melewati prosedur di tingkat lingkungan. Hal ini juga mendukung transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur langkah-langkah perekaman dan pencetakan e-KTP baik bagi warga Jakarta maupun penduduk luar domisili yang ingin memperbarui data kependudukan. Layanan ini berlaku gratis dan tidak dipungut biaya administrasi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya pungutan liar.

Mekanisme Rekam dan Cetak e-KTP di Jakarta

Bagi warga luar domisili yang ingin melakukan rekam e-KTP di Jakarta, berikut alurnya:

  • Pemohon wajib hadir langsung untuk proses perekaman biometrik dan asesmen.
  • Membawa formulir permohonan F1-02 yang bisa diambil di kantor Disdukcapil.
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Untuk e-KTP hilang, wajib menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian.
  • Untuk e-KTP rusak, pemohon perlu menyerahkan e-KTP lama yang sudah tidak berlaku.
  • Pencetakan e-KTP dapat dilakukan di Dinas Dukcapil dengan kuota 15 e-KTP per hari atau di Suku Dinas Dukcapil dengan kuota 5 e-KTP per hari.

Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW

Mengacu pada Permendagri No. 108 Tahun 2019, proses pindah domisili kini lebih sederhana karena:

  • Tidak memerlukan surat pengantar RT/RW.
  • Tidak harus ke kantor kelurahan.
  • Pemohon cukup membawa fotokopi KK, formulir F-1.03, serta e-KTP asli untuk verifikasi di kantor Disdukcapil.
  • Setelah dokumen diverifikasi, warga akan langsung mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

Langkah yang Harus Dilakukan di Kota Tujuan

Setelah tiba di daerah tujuan, pemohon perlu menyerahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat. e-KTP lama akan dimusnahkan, kemudian warga akan mendapatkan KK baru dengan nomor yang disesuaikan, serta e-KTP baru yang mencantumkan alamat domisili terkini.

Jika Tidak Bisa Kembali ke Daerah Asal

Untuk warga yang sudah berada di kota tujuan dan tidak memungkinkan kembali ke daerah asal, permohonan tetap dapat diproses. Caranya dengan mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) di kantor Disdukcapil daerah tujuan. Dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KK dan e-KTP. Sistem kemudian akan terhubung secara otomatis dengan Disdukcapil di daerah asal untuk melengkapi data.

Kebijakan ini menjadi langkah maju dalam pelayanan publik di Jakarta. Dengan prosedur yang lebih ringkas, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menghadapi proses panjang yang melelahkan.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version