Berita Viral TerbaruBerita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Viral
    • Cerita Inspiratif
    • Fenomena Unik
    • Media Sosial
  • Gaya Hidup
    • Beauty & Fashion
    • Kesehatan & Kebugaran
    • Travel & Wisata
    • Kuliner
  • Hiburan
    • Film & Serial
    • Musik & Konser
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
    • Budaya
  • Teknologi & Gadget
    • Gaming
    • Review Gadget
    • Tips & Trik Digital
Membaca: Ramai Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Publik Desak Penggunaan Sirene dan Strobo Ilegal Dihentikan
Bagikan
Berita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Viral
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi & Gadget
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
Stop Tot Tot Wuk Wuk
Berita TerkiniFenomena UnikMedia SosialViral

Ramai Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Publik Desak Penggunaan Sirene dan Strobo Ilegal Dihentikan

Arazone
Terakhir diupdate September 21, 2025 10:45 am
Arazone Published September 21, 2025
Bagikan
Bagikan
Intinya sih...
Respons Istana terhadap Gerakan PublikPolri Membekukan Penggunaan Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”Aturan Penggunaan Sirene dan StroboSanksi Bagi Pengguna Ilegal

Tengahviral.com, Jakarta – Fenomena “Stop Tot Tot Wuk Wuk” tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Gerakan ini lahir sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator ilegal di jalan raya. Suara “tot tot wuk wuk” sendiri merupakan tiruan bunyi khas sirene kendaraan yang sering dipakai untuk membuka jalan, meskipun bukan dalam keadaan darurat.

Banyak pengguna jalan mengeluhkan tindakan sebagian pejabat maupun individu yang menggunakan fasilitas tersebut secara sewenang-wenang. Mereka menilai kebiasaan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pengguna jalan lainnya.

Sebagai bentuk protes, sejumlah warganet bahkan memasang stiker dengan kalimat sindiran, seperti “Pajak kami ada di kendaraamu, jadi stop mulai sekarang di jalan berisik Tot Tot Tot Tot Wuk wuk Wuk Wuk!”.

Isu ini semakin mendapat perhatian publik karena dianggap menyangkut kepatutan pejabat negara dalam menggunakan fasilitas jalan. Tak heran, gerakan ini dengan cepat menjadi viral di platform media sosial, terutama di wilayah perkotaan seperti Jakarta dan DKI.

Respons Istana terhadap Gerakan Publik

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah sudah mengingatkan pejabat agar tidak menggunakan sirene dan strobo sembarangan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk menekankan kepatutan penggunaan fasilitas pengawalan di jalan.

“Tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025).

Prasetyo juga menambahkan bahwa Presiden memberi teladan dengan tidak selalu mengandalkan pengawalan. Menurutnya, Presiden kerap tetap berhenti di lampu merah dan menghadapi kemacetan jika tidak ada agenda mendesak. Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi pejabat lain dalam menghormati hak pengguna jalan.

Baca Juga  Cara Menyelesaikan Easter Egg Weapon Test Dummy di Warzone Verdansk

Polri Membekukan Penggunaan Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”

Polri turut menanggapi aspirasi masyarakat dengan membekukan sementara penggunaan sirene untuk pengawalan. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi ketertiban lalu lintas dan kenyamanan publik.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” kata Agus di Mabes Polri.

Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo

Penggunaan sirene, strobo, dan rotator sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 29 mengatur kendaraan yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene dengan warna tertentu.

Lampu biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan kepolisian, sedangkan lampu merah beserta sirene untuk kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, pengawalan TNI, palang merah, rescue, serta kendaraan jenazah. Adapun lampu kuning tanpa sirene hanya boleh dipasang pada kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, hingga mobil derek.

Pasal 134 UU yang sama juga menegaskan bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapatkan prioritas di jalan, seperti pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pejabat negara, pengantar jenazah, dan konvoi resmi yang mendapat izin kepolisian.

Sanksi Bagi Pengguna Ilegal

Bagi pengendara yang nekat menggunakan sirene, strobo, maupun rotator secara ilegal, sanksinya sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” bunyi pasal tersebut.

Baca Juga  Asri Welas Ungkap Jalani Facelift, Tummy Tuck, dan Liposuction: Ini Penjelasan Lengkapnya

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” menjadi cermin keresahan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas pengawalan yang tidak sesuai aturan. Meski sirene dan strobo memiliki fungsi penting dalam kondisi darurat, penggunaannya harus tetap memperhatikan etika dan ketertiban di jalan. Dengan adanya imbauan dari pemerintah serta pembekuan oleh Polri, publik berharap tidak ada lagi praktik penggunaan sirene secara sewenang-wenang.(*)

Kamu mungkin suka

Aktris Korea Jeon Hye Bin Jadi Korban Pencopetan di Bali, Kehilangan Hingga Rp 176 Juta

Bek Indonesia Jay Idzes Bersinar di Eropa, Siap Tempur Lawan Arab Saudi

Pemprov DKI Resmi Pindahkan Patung Sudirman, Ini Lokasi Barunya

Mariah Carey Disambut Ondel-Ondel Saat Tiba di Jakarta untuk Konser Spesial

Trik Mengubah Suara Saat Voice Note WA Tanpa Aplikasi Pihak Ketiga

TAGGED:aturan strobo di jalanlalu lintas jakartapenggunaan sirene ilegalsanksi strobo ilegalstop tot tot wuk wuk
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
Driver Ojol Tewas Dikeroyok Massa
Berita TerkiniDaerah

Driver Ojol Tewas Dikeroyok Massa Saat Demo Ricuh di Makassar, Diduga Disangka Intelijen

Arazone Arazone Agustus 31, 2025
10 Aplikasi Pengukur Kecepatan Internet Paling Akurat untuk Android dan iOS
Harga Tiket Konser aespa di Jakarta 2026 Resmi Dirilis, Mulai Rp1,5 Juta!
Bansos PKH September 2025 Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima Lewat Website dan Aplikasi
Film Animasi Jumbo Segera Tayang di Taiwan, Petualangan Geng Jumbo Go International
Dapatkan informasi up-to-date tentang berita paling banyak dibicarakan dan topik yang sedang trending terbaru dan hari ini, cuma di TengahViral.com.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
© Tengahviral.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?