Resbob dan Bigmo Minta Maaf, Kuasa Hukum Azizah Salsha: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Tetap Lanjut

Arazone

Tengahviral.com, Jakarta – Upaya mediasi yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri antara Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha dengan dua terlapor, Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo), berakhir tanpa kesepakatan.

Meski kedua terlapor telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan didampingi oleh orang tua mereka, pihak Azizah tetap menegaskan untuk melanjutkan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini mencuat setelah Azizah melaporkan konten yang diunggah melalui akun TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob serta akun YouTube Niceguymo milik Bigmo. Dalam unggahan tersebut, Azizah dituding berselingkuh saat masih berstatus istri pesepakbola Pratama Arhan. Laporan tersebut kini tengah berada dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

Permintaan Maaf Terbuka dari Resbob dan Bigmo

Mediasi yang digelar pada Jumat, 19 September 2025, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, memperlihatkan adanya permintaan maaf terbuka dari kedua terlapor. Bigmo menyampaikan penyesalan atas tindakannya di hadapan awak media.

“Dari aku sih, aku pengen minta maaf aja ke Kak Azizah dan keluarga besarnya dan pasti aku ke depannya akan lebih baik lagi,” ujar Bigmo.

Ia menambahkan keinginannya untuk mendapatkan kesempatan kedua. “Apalagi kalau dikasih kesempatan yang kedua, pasti nggak bakal aku sia-siain. Jadi aku pengen minta maaf aja yang setulus-tulusnya,” ucapnya.

Resbob, yang merupakan kakak dari Bigmo, juga menyampaikan hal senada. “Semoga untuk Kak Azizah, pihak pelapor, memaafkan saya dan adik saya. Di mana saya sekarang telah hadir memenuhi undangan mediasi oleh penyidik sebagai bentuk rasa tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang baik,” ungkapnya.

Ibunda mereka, Putri, turut hadir dan menyampaikan permohonan maaf sembari menahan emosi. Ia mengaku merasa bertanggung jawab atas perilaku anak-anaknya. “Saya juga sudah minta maaf tadi sama pengacaranya Kak Zizah… Anak-anak saya sudah menangis di pangkuan saya untuk minta maaf. Jadi Kak Azizah, saya mohon maaf. Pak Andre, karena saya ibunya, semua ini salah saya,” katanya.

Pihak Azizah Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, menegaskan bahwa kliennya belum sepakat untuk berdamai secara hukum. Menurutnya, meskipun Azizah dan keluarga sudah memberikan maaf secara pribadi, proses hukum tetap harus berjalan.

“Tapi dalam mediasi tersebut mungkin masih belum dapat kesepakatan untuk damai, mungkin proses hukumnya tetap masih berlanjut,” jelas Dipo.

Ia menambahkan, langkah hukum ini bertujuan menciptakan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Kuasa hukum lainnya, Martadinata, menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu gelar perkara dari penyidik untuk menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. “Ini kan baru tahap penyelidikan, mediasi di tahap penyelidikan. Kita meyakini bahwa ini ada pidana, ada pidana yang dilakukan oleh Bigmo dan Resbob,” ungkapnya.

Martadinata menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil kliennya semata-mata bertujuan agar para terlapor lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. “Kalau unsur pidananya yang kami lihat itu kan ada menyatakan sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Itu kan segala sesuatu yang disampaikan itu, tanya dulu kebenaran kepada orang tersebut. Baru kita sampaikan ke social media,” ucapnya.

Laporan Azizah terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Resbob dan Bigmo dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Jika perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, besar kemungkinan mediasi lanjutan akan kembali digelar.

Efek Jera dan Pentingnya Etika Bermedia Sosial

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik sekaligus mengingatkan pentingnya etika bermedia sosial. Dalam era digital, ujaran yang belum tentu benar dapat berimplikasi hukum serius. Pihak Azizah menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan sekadar mencari keadilan, tetapi juga untuk memberikan pembelajaran agar masyarakat lebih bertanggung jawab di ruang digital.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version