Viral Mobil Mercy Pakai Pelat Dinas TNI Palsu, TNI Pastikan Bukan Kendaraan Resmi

Arazone

Tengahviral.com, Jakarta – Jagat media sosial kembali digemparkan dengan beredarnya rekaman video sebuah mobil mewah Mercedes-Benz berpelat dinas TNI yang berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Jalan Antasari, Jakarta Selatan. Aksi berbahaya tersebut terekam oleh dashcam pengendara lain dan kemudian menyebar luas hingga menjadi sorotan publik.

Dalam rekaman yang viral, mobil Mercy berwarna hitam dengan nomor pelat merah 6583-00 terlihat melaju zig-zag di jalur utama. Bahkan, pengemudinya sempat menghadang laju kendaraan lain di belakangnya serta beberapa kali menyalip dari sisi kiri maupun kanan. Tindakan itu membuat pengendara lain terganggu, meski sudah memberi isyarat berupa klakson maupun lampu kendaraan.

Fenomena kendaraan berpelat dinas yang melanggar aturan lalu lintas memang kerap menjadi perhatian publik. Tak jarang, peristiwa semacam ini menimbulkan pertanyaan tentang keaslian atribut yang digunakan serta siapa pihak yang berada di balik kemudi.

TNI Pastikan Pelat Palsu

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Freddy Ardianzah menegaskan bahwa pelat nomor yang digunakan mobil Mercy itu dipastikan palsu.

“Setelah dicek, nomor pelat 6583-00 tidak terdaftar dalam data resmi TNI, dan kendaraan jenis Mercy S3000 tidak dimiliki (bukan mobil dinas pejabat TNI), sehingga dapat dipastikan bahwa pelat tersebut palsu,” jelas Freddy.

Ia juga menyesalkan adanya pihak yang secara tidak sah memanfaatkan atribut TNI di jalan raya, apalagi dengan perilaku yang tidak pantas. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan citra institusi TNI di mata masyarakat.

Freddy mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan atau memalsukan pelat dinas TNI. Ia mengingatkan, perbuatan tersebut bisa dikenai pasal pemalsuan dengan konsekuensi hukum yang jelas.

“TNI sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang menggunakan atribut TNI secara tidak sah dan merugikan citra institusi,” ujarnya.

Kasus Sebelumnya: Kendaraan Dinas di Jalur Transjakarta

Insiden pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan berpelat dinas bukan kali pertama terjadi. Beberapa waktu lalu, dua mobil berpelat dinas juga terekam melintas di jalur khusus Transjakarta koridor 13. Rekaman peristiwa tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakartaselatan24jam pada Rabu (24/9/2025) pagi.

Pengunggah menyebut kejadian berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB saat dirinya menunggu bus di Halte Kebayoran Lama. Dalam video itu, terlihat rombongan mobil pejabat beserta kendaraan patwal memasuki jalur Transjakarta yang seharusnya steril dari kendaraan pribadi maupun dinas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komandan Pomdam Jaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Masih kami dalami dan koordinasi dengan Danpomdam Jaya,” katanya.

Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah turut menegaskan, jika benar terbukti dilakukan oleh anggota TNI, maka pelanggaran tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Prajurit dengan kendaraan dinas TNI apabila melanggar aturan lalu lintas, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Konteks dan Imbauan

Penggunaan atribut dinas, termasuk pelat nomor TNI, diatur secara ketat oleh undang-undang. Setiap bentuk penyalahgunaan tidak hanya melanggar aturan lalu lintas tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, kasus-kasus semacam ini kerap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun pihak internal TNI.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu melaporkan dugaan pelanggaran serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus melindungi citra institusi resmi negara dari penyalahgunaan oknum yang tidak bertanggung jawab.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version