Berita Viral TerbaruBerita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Viral
    • Cerita Inspiratif
    • Fenomena Unik
    • Media Sosial
  • Gaya Hidup
    • Beauty & Fashion
    • Kesehatan & Kebugaran
    • Travel & Wisata
    • Kuliner
  • Hiburan
    • Film & Serial
    • Musik & Konser
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
    • Budaya
  • Teknologi & Gadget
    • Gaming
    • Review Gadget
    • Tips & Trik Digital
Membaca: Cek! Daftar Biaya dan Syarat SIM A 2025 Sudah Resmi Berlaku
Bagikan
Berita Viral TerbaruBerita Viral Terbaru
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita Terkini
  • Viral
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi & Gadget
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
Daftar Biaya dan Syarat SIM A 2025
Berita Terkini

Cek! Daftar Biaya dan Syarat SIM A 2025 Sudah Resmi Berlaku

Arazone
Terakhir diupdate Oktober 6, 2025 10:35 am
Arazone Published Oktober 6, 2025
Bagikan
Bagikan
Intinya sih...
Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A 2025Perbedaan Jenis SIM A, B1, dan B2Syarat Pembuatan SIM A Baru 2025Proses Ujian SIM A: Teori dan PraktikPentingnya Memiliki SIM ATips Lancar Mengurus SIM A

Tengahviral.com, Jakarta – Masyarakat yang berencana memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A di tahun 2025 kini perlu memahami dengan jelas rincian biaya dan syarat terbarunya. SIM A merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi mobil pribadi yang telah memenuhi ketentuan hukum.

Selain menjadi kewajiban bagi setiap pengendara roda empat, memiliki SIM A juga menjadi bentuk tanggung jawab hukum dan keselamatan di jalan raya. Polri memastikan bahwa seluruh proses penerbitan maupun perpanjangan SIM dilakukan dengan sistem yang transparan dan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang SIM A, penting untuk mengetahui rincian biaya, prosedur, serta dokumen persyaratan yang harus disiapkan agar prosesnya berjalan lancar. Berikut penjelasan lengkap mengenai biaya pembuatan SIM A 2025 dan syarat administrasi yang berlaku di seluruh Indonesia.

Daftar Biaya dan Syarat SIM A 2025

Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A 2025

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya pembuatan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp120.000 per penerbitan. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM A mobil, masyarakat perlu membayar biaya sebesar Rp80.000.

Perlu dicatat, tarif tersebut belum mencakup biaya tes psikologi dan tes kesehatan jasmani, yang menjadi bagian dari syarat wajib penerbitan SIM. Kedua tes tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon berada dalam kondisi fisik dan mental yang layak untuk mengemudi.

Adapun tarif yang sama juga berlaku untuk penerbitan dan perpanjangan SIM B1 dan SIM B2, yang digunakan bagi pengemudi kendaraan dengan kapasitas dan bobot lebih besar.

Baca Juga  Game Viral Borderlands 4 Segera Rilis, Ini Jadwal Peluncuran Global di PC dan Konsol

Perbedaan Jenis SIM A, B1, dan B2

Untuk memahami peruntukannya, berikut penjelasan singkat mengenai kategori SIM mobil:

  • SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan kendaraan barang pribadi dengan berat maksimum 3.500 kilogram.
  • SIM B1 diberikan kepada pengemudi kendaraan penumpang atau barang dengan berat di atas 3.500 kilogram.
  • SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng.

Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat menentukan jenis SIM yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Syarat Pembuatan SIM A Baru 2025

Mengacu pada informasi resmi dari Polri, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh pemohon untuk membuat SIM A baru. Berikut di antaranya:

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
  • Melampirkan fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
  • Menyertakan sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan).
  • Melakukan perekaman sidik jari di tempat pendaftaran.
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
  • Menunjukkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Menyertakan surat keterangan dokter yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.
  • Melampirkan surat keterangan lulus tes psikologi yang berlaku maksimal enam bulan.

Syarat-syarat ini wajib dipenuhi sepenuhnya sebelum peserta dapat mengikuti ujian teori dan praktik pembuatan SIM.

Proses Ujian SIM A: Teori dan Praktik

Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan mengikuti ujian teori menggunakan sistem E-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System). Ujian ini dirancang untuk mengukur pemahaman calon pengemudi terhadap peraturan lalu lintas, rambu-rambu jalan, serta situasi keselamatan berkendara.

Tahapan berikutnya adalah ujian praktik yang dilakukan di lapangan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) maupun di jalan umum. Dalam tahap ini, peserta diuji kemampuan mengemudi, termasuk kemampuan parkir, belok, dan mematuhi marka jalan.

Baca Juga  Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025: Proses, Tahapan, dan Ketentuan Terbaru

Kedua tahapan tersebut menjadi penentu utama untuk kelulusan pemohon SIM A. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan SIM A resmi yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Pentingnya Memiliki SIM A

Memiliki SIM A bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif dan keterampilan berkendara. Selain menghindari sanksi hukum, memiliki SIM juga menjamin keamanan diri dan pengguna jalan lain.

Pengemudi yang memiliki SIM menunjukkan komitmen terhadap keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas. Karena itu, proses ujian dan persyaratan yang diberlakukan Polri bukanlah hambatan, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban di jalan.

Tips Lancar Mengurus SIM A

Agar proses pembuatan SIM berjalan lancar, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon pemohon:

  • Pastikan seluruh dokumen sudah disiapkan dan masih berlaku.
  • Lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebelum datang ke Satpas.
  • Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
  • Ikuti instruksi petugas selama ujian teori dan praktik berlangsung.

Persiapan yang matang akan mempercepat proses penerbitan SIM serta menghindarkan anda dari pengulangan ujian akibat kelalaian administratif.(*)

Kamu mungkin suka

Elon Musk Kembali Jadi Orang Terkaya Dunia, Kekayaan Tembus Rp 8.300 Triliun Berkat Saham Tesla

PAM Jaya Buka Lowongan Magang 2025 untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Viral Dugaan Meteor Jatuh di Cirebon, Buat Kobaran Api di Area Tol Ciperna: BMKG dan BRIN Beri Penjelasan

Panduan Lengkap Cara Membuat Akun SIAPKerja untuk Daftar Magang Pemerintah Fresh Graduate 2025

Pemakaman Gratis di Jakarta: Ini Syarat, Prosedur, dan Fasilitas Lengkap dari Pemprov DKI

TAGGED:biaya pembuatan sim a 2025biaya perpanjangan sim acara membuat sim a barucara perpanjang SIM onlinesyarat sim a terbaru
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer
arti mean girl
Berita TerkiniFenomena UnikMedia SosialViral

Apa Itu Mean Girl? Istilah Gaul Lama yang Masih Hits di TikTok

Arazone Arazone September 22, 2025
Trik Creator Sukses! Begini Cara Memancing Gift Singa TikTok dengan Mudah
Rahasia Membuat Nasi Goreng Tidak Lembek dan Tetap Pulen
Review Kualitas Foto Malam Hari iPhone 17: Seberapa Jernih?
PT KAI Buka Lowongan Kerja 2025 untuk Lulusan SMA hingga S1, Cek Jadwal dan Syaratnya
Dapatkan informasi up-to-date tentang berita paling banyak dibicarakan dan topik yang sedang trending terbaru dan hari ini, cuma di TengahViral.com.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • KARIR
© Tengahviral.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?