Biaya Nikah 2025 di KUA dan Luar KUA Resmi Ditetapkan Kemenag, Ini Rinciannya

Arazone

Tengahviral.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan ketentuan terbaru mengenai biaya nikah 2025 yang berlaku di seluruh Indonesia. Penetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan tahun depan, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA.

Menurut keterangan resmi Kemenag, terdapat perbedaan biaya antara pelaksanaan akad nikah di KUA dan di luar KUA. Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menjadi pedoman bagi seluruh petugas penghulu di Indonesia.

Bagi pasangan calon pengantin, pemahaman tentang biaya nikah di KUA tahun 2025 dan prosedur pendaftarannya sangat penting. Selain untuk memastikan kelancaran proses administratif, hal ini juga membantu menghindari kesalahpahaman terkait pungutan biaya di lapangan.

Rincian Biaya Nikah Tahun 2025 di KUA dan Luar KUA

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Agama, berikut ketentuan resmi biaya nikah tahun 2025:

Biaya nikah di KUA (hari dan jam kerja): Gratis atau tidak dipungut biaya.

Biaya nikah di luar KUA (atau di luar hari/jam kerja): Rp 600.000, yang termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kebijakan ini sudah lama diterapkan pemerintah sebagai bentuk layanan publik yang transparan dan terjangkau. Masyarakat hanya dikenakan biaya jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja resmi, misalnya pada hari Sabtu, Minggu, atau di lokasi tertentu seperti rumah atau gedung resepsi.

Prosedur dan Alur Pendaftaran Nikah Tahun 2025

Untuk melangsungkan pernikahan di tahun 2025, pasangan calon pengantin wajib mengikuti prosedur pendaftaran sesuai dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024. Tahapan pendaftaran nikah di KUA meliputi:

Datang ke KUA dengan membawa dokumen yang dibutuhkan:

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa tempat tinggal calon pengantin.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan bagi yang menikah di luar wilayah tempat tinggal.
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta pas foto ukuran 2×3 latar biru sebanyak empat lembar beserta softcopy.
  • Pemeriksaan berkas oleh pegawai KUA, meliputi verifikasi data dan kelengkapan syarat rukun nikah.
  • Mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) yang dapat dikonsultasikan langsung di KUA setempat. Program ini bertujuan membekali calon pasangan dengan pemahaman dasar kehidupan rumah tangga.
  • Pembayaran biaya nikah, jika dilakukan di luar KUA. Sedangkan untuk pelaksanaan di kantor KUA pada hari kerja, tidak ada biaya alias gratis.
  • Pelaksanaan akad nikah. Buku nikah akan diserahkan segera setelah akad, atau maksimal tujuh hari kerja setelah pelaksanaan.

Selain secara langsung, anda juga bisa mendaftar nikah melalui aplikasi PUSAKA Kemenag, yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi pernikahan secara digital.

Ketentuan Nikah di Hari Libur atau di Luar Jam Kerja

Mengacu pada Pasal 16 PMA Nomor 30 Tahun 2024, pelaksanaan akad nikah di KUA pada dasarnya dilakukan pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan dengan persetujuan Kepala KUA atau Penghulu Pencatat Nikah (PPN), akad nikah dapat dilakukan di luar jam kerja atau di luar kantor KUA.

Dengan ketentuan tersebut, KUA tetap dapat melayani pernikahan pada hari libur, termasuk Sabtu dan Minggu, selama memenuhi dua syarat utama:

Ada permintaan resmi dari calon pengantin.

Mendapat persetujuan dari Kepala KUA/PPN untuk pelaksanaan di luar kantor.

Meski demikian, penting dicatat bahwa yang libur adalah kantor KUA, bukan petugas penghulu. Artinya, penghulu tetap dapat melayani akad nikah di luar jam operasional dengan status layanan luar kantor yang berbiaya Rp 600.000.

Tujuan Kebijakan dan Transparansi Biaya Nikah

Penetapan biaya nikah oleh Kemenag ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus mencegah praktik pungutan liar di lapangan. Dengan adanya tarif resmi PNBP, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap adanya biaya tambahan di luar ketentuan.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan bebas korupsi. Kemenag menegaskan bahwa semua pembayaran biaya nikah di luar KUA wajib disetorkan ke kas negara, bukan ke individu atau petugas KUA.

Layanan Digital dan Modernisasi Administrasi Nikah

Melalui aplikasi PUSAKA, Kemenag terus berupaya memodernisasi sistem pendaftaran pernikahan. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengunggah dokumen, memilih jadwal, serta memantau status pendaftaran secara daring. Inovasi ini merupakan langkah menuju digitalisasi layanan publik di bidang keagamaan yang lebih efisien.

Kemenag juga mendorong calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan pranikah (Bimwin) agar siap secara mental dan spiritual dalam membangun rumah tangga. Program ini kini bisa dilakukan secara daring di beberapa wilayah.

Panduan Tambahan Bagi Calon Pengantin 2025

Bagi anda yang berencana menikah tahun 2025, sebaiknya segera melakukan pendaftaran di KUA minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Hal ini penting agar semua dokumen dapat diverifikasi dengan baik dan tidak terjadi penundaan.

Selain itu, pastikan untuk selalu memeriksa keaslian bukti pembayaran biaya nikah jika dilakukan di luar KUA. Setiap transaksi resmi akan disertai bukti setor PNBP melalui kanal pembayaran negara yang sah.

Kementerian Agama menegaskan bahwa pernikahan di KUA tahun 2025 tetap gratis, selama dilakukan di hari dan jam kerja. Sementara itu, biaya Rp 600.000 hanya berlaku bagi akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam operasional.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami mekanisme layanan pernikahan secara transparan, tertib, dan sesuai aturan.

Suararakyatnusantara.com tidak bertanggung jawab atas kebenaran data tambahan jika sumber informasi tidak terverifikasi secara resmi dari Kemenag RI.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version