Tengahviral.com, Jakarta – Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih terus berjalan. Saat ini, tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) tengah berlangsung sejak 28 Agustus hingga 22 September 2025. Setelah itu, proses akan berlanjut pada usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan rampung hingga 25 September 2025.
Tahapan ini menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian administrasi, sebab data yang telah diisi oleh peserta akan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait. Nantinya, penetapan NI PPPK Paruh Waktu menjadi titik puncak yang menandai bahwa seorang peserta resmi diakui sebagai PPPK Paruh Waktu. Penetapan ini dijadwalkan hingga 30 September 2025 dan menjadi dasar legal bagi peserta untuk menjalankan tugas secara sah.
Lalu, kapan jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 benar-benar dilaksanakan dan bagaimana mekanismenya? Pertanyaan ini menjadi sorotan banyak calon peserta yang menantikan kejelasan.
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, terdapat penyesuaian jadwal terkait pengisian data peserta hingga proses penetapan PPPK Paruh Waktu untuk Tahun Anggaran 2024. Meski begitu, surat tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan tanggal resmi pelantikan.
Umumnya, pelantikan dilakukan setelah penetapan atau bahkan berbarengan dengan proses tersebut. Mengacu pada rentang waktu penetapan yang berakhir pada 30 September 2025, besar kemungkinan pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 akan digelar paling lambat pada akhir September atau setelahnya, tergantung kebijakan masing-masing instansi.
Hal ini menunjukkan bahwa jadwal pelantikan bersifat fleksibel dan menyesuaikan keputusan instansi tempat PPPK Paruh Waktu ditempatkan.
Ketentuan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun ini telah diatur melalui Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Beberapa ketentuan yang menjadi landasan proses pelantikan antara lain:
- Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
- KemenPAN-RB kemudian menetapkan rincian kebutuhan pada setiap instansi pemerintah.
- Rincian kebutuhan tersebut meliputi jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan.
- PPK mengajukan usulan pengangkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh paling lama tujuh hari kerja setelah menerima keputusan kebutuhan dari KemenPAN-RB.
- PPK resmi menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, meskipun jadwal pelantikan belum ditetapkan secara rinci, mekanisme dan landasan hukumnya telah tersedia untuk menjamin proses berjalan sesuai aturan.
Antisipasi Peserta PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi peserta yang telah menyelesaikan tahapan administrasi, penting untuk terus memantau pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi masing-masing. Sebab, jadwal pelantikan dapat berbeda di tiap daerah atau instansi sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Selain itu, kejelasan mengenai hak dan kewajiban setelah resmi dilantik juga perlu diperhatikan, termasuk besaran gaji dan tunjangan yang mengacu pada aturan terbaru. Dengan begitu, para peserta bisa mempersiapkan diri lebih baik dalam memasuki masa kerja sebagai PPPK Paruh Waktu.
Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan berlangsung usai penetapan NI, dengan tenggat waktu hingga 30 September 2025. Namun, pelaksanaannya akan sangat bergantung pada kebijakan instansi masing-masing. Kepastian ini membuat peserta diharapkan tetap waspada terhadap pengumuman resmi agar tidak melewatkan tahapan penting tersebut.(*)